Tuban, 17 September 2024 – Sebuah tambang galian C ilegal di Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, diduga dimiliki oleh mantan Kepala Desa Wangun yang diinisialkan San. Tambang ini dilaporkan digunakan untuk memasok tanah pada proyek pengurukan lapangan Desa Cepokorejo, Kecamatan Palang.
Menurut pengawas proyek yang berhasil diwawancarai, mantan kepala desa tersebut berperan sebagai penyuplai tanah untuk proyek pengurukan yang dikelola oleh Kepala Dusun Cepokorejo. Praktik penambangan tanpa izin atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI) ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021, yang mengatur tentang pertambangan mineral dan batubara.
Pasal 158 undang-undang tersebut mengancam pelaku penambangan ilegal dengan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Sementara itu, pasal 161 memperingatkan bahwa pihak yang menampung, memanfaatkan, atau menjual hasil tambang tanpa izin juga dapat dikenakan sanksi hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi lebih lanjut dari pihak berwenang mengenai penyelidikan atas kasus ini.