JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 2 Oktober 2026, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi, mengundurkan diri setelah Ombudsman menemukan adanya fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Keputusan tersebut menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan pengawasan dan tata kelola lembaga pemasyarakatan, terutama menyangkut kesetaraan perlakuan terhadap warga binaan.
Surat pengunduran diri Mashudi telah diterima oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto di Jakarta pada Kamis (1/10). Penerimaan surat itu menandai langkah resmi Mashudi untuk melepaskan jabatan yang diembannya setelah temuan mengenai fasilitas khusus di Lapas Cibinong mencuat. Informasi tersebut disampaikan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Publik, Akbar Hadi.
Akbar menjelaskan bahwa pengunduran diri tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban moral Mashudi atas peristiwa yang terjadi di lapas tersebut. Sikap itu menunjukkan bahwa persoalan fasilitas mewah dipandang serius dan tidak berhenti pada pemeriksaan terhadap kondisi di dalam lapas. Tanggung jawab pejabat juga menjadi bagian dari evaluasi atas pelaksanaan pembinaan dan pengelolaan pemasyarakatan.
Temuan Ombudsman mengenai fasilitas mewah di Lapas Cibinong sebelumnya menimbulkan pertanyaan mengenai kemungkinan adanya perlakuan istimewa serta mekanisme pengawasan internal. Lembaga pemasyarakatan seharusnya dikelola berdasarkan aturan yang berlaku, dengan memastikan seluruh warga binaan memperoleh perlakuan yang adil dan sesuai ketentuan. Karena itu, pengunduran diri Mashudi menjadi sorotan sekaligus membuka ruang bagi kementerian untuk memperkuat pengawasan, menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab, dan mencegah kejadian serupa terulang di lapas lain.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan penghormatan terhadap keputusan Mashudi untuk meletakkan jabatannya. Keputusan tersebut diambil setelah muncul kontroversi mengenai temuan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan Cibinong. Bagi Yusril, langkah Mashudi perlu dipandang sebagai sikap yang patut dihargai dalam menghadapi persoalan yang menjadi perhatian publik.
Yusril menilai pengunduran diri itu mencerminkan integritas moral sekaligus tanggung jawab Mashudi terhadap permasalahan yang terjadi. Menurutnya, seorang pejabat perlu menunjukkan keberanian untuk mengambil sikap ketika institusi yang dipimpinnya menghadapi sorotan. Dalam konteks tersebut, keputusan untuk mundur tidak semata-mata dipahami sebagai pelepasan jabatan, melainkan sebagai bentuk kesadaran atas tanggung jawab moral dan administratif.
Yusril menyatakan bahwa dirinya menghormati keputusan Mashudi karena langkah tersebut menunjukkan adanya tanggung jawab terhadap persoalan fasilitas mewah di Lapas Cibinong. Pernyataan itu menegaskan bahwa penanganan kontroversi tidak hanya berkaitan dengan pemeriksaan terhadap fakta dan pihak-pihak yang terlibat, tetapi juga dengan keteladanan pejabat dalam merespons masalah. Sikap Mashudi dinilai memperlihatkan bahwa jabatan harus disertai kesediaan untuk mempertanggungjawabkan kondisi yang berada dalam lingkup tugasnya.
Penghormatan yang disampaikan Yusril juga memperlihatkan pentingnya integritas dalam pengelolaan lembaga pemasyarakatan. Temuan fasilitas yang dinilai mewah telah memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan, kepatuhan terhadap aturan, dan kesetaraan perlakuan di dalam lapas. Karena itu, pengunduran diri Mashudi menjadi bagian dari respons terhadap kontroversi tersebut. Yusril menempatkan keputusan itu sebagai wujud sikap bertanggung jawab, tanpa mengubah kebutuhan untuk tetap menelusuri persoalan secara menyeluruh dan memastikan perbaikan tata kelola di lingkungan pemasyarakatan.
Yusril menjelaskan bahwa pengunduran diri Mashudi perlu dipahami dalam kerangka tanggung jawab jabatan yang melekat pada posisi Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Sebagai pimpinan tertinggi dalam bidang tersebut, Mashudi memikul tanggung jawab atas tata kelola dan kondisi lingkungan pemasyarakatan, termasuk ketika muncul temuan mengenai fasilitas mewah di Lapas Cibinong. Sikap menghormati pengunduran diri itu, menurut Yusril, merupakan pengakuan terhadap pertimbangan etik yang harus dijunjung oleh pejabat publik.
Dalam pandangan Yusril, tanggung jawab etik semestinya hadir lebih dahulu ketika sebuah peristiwa menimbulkan persoalan kepercayaan publik. Pejabat dapat mengambil langkah moral dan administratif tanpa harus menunggu seluruh proses penegakan hukum selesai. Pertanggungjawaban etik menunjukkan kesediaan untuk merespons persoalan yang terjadi di bawah kewenangan jabatannya, sekaligus menjaga kredibilitas institusi pemasyarakatan.
Namun, Yusril menegaskan bahwa pertanggungjawaban etik tidak serta-merta menghapus kemungkinan adanya tanggung jawab hukum. Kedua aspek tersebut memiliki mekanisme dan ukuran pembuktian yang berbeda. Pengunduran diri atau penerimaan tanggung jawab secara moral tidak dapat dipandang sebagai pengganti proses hukum apabila penyelidikan kemudian menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. Karena itu, penilaian etik dan pemeriksaan hukum perlu berjalan secara terpisah, objektif, serta berdasarkan bukti.
Sejalan dengan hal tersebut, aparat penegak hukum sedang melakukan investigasi atas temuan Ombudsman mengenai kondisi di Lapas Cibinong. Proses ini penting untuk mengklarifikasi fakta, menelusuri rangkaian peristiwa, serta menentukan apakah terdapat pelanggaran hukum dan siapa saja yang secara sah dapat dimintai pertanggungjawaban. Pada tahap ini, hasil penyelidikan belum dapat disimpulkan. Temuan Ombudsman menjadi dasar pemeriksaan lebih lanjut, bukan bukti final mengenai keterlibatan pihak tertentu. Setiap kesimpulan harus menunggu proses investigasi yang transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Yusril menyampaikan penghormatan atas keputusan Mashudi untuk mengundurkan diri setelah munculnya temuan mengenai fasilitas mewah di Lapas Cibinong. Di tengah perhatian publik dan proses pemeriksaan yang berjalan, ia berharap langkah tersebut tidak serta-merta dipandang sebagai bukti keterlibatan dalam persoalan hukum. Menurut Yusril, setiap pihak tetap perlu diberi ruang untuk menjalani proses klarifikasi secara objektif berdasarkan fakta dan keterangan yang tersedia.
Secara khusus, Yusril menyatakan harapannya agar Mashudi tidak terseret ke dalam perkara yang berkaitan dengan kejadian di lembaga pemasyarakatan tersebut. “Saya berharap Pak Mashudi tidak terlibat dalam apa pun yang terjadi di lapas tersebut,” ujar Yusril. Pernyataan itu menunjukkan bahwa penghormatan terhadap pengunduran diri Mashudi berjalan bersamaan dengan perhatian terhadap kemungkinan konsekuensi hukum yang dapat muncul dari temuan fasilitas mewah tersebut.
Harapan itu disampaikan tanpa mendahului hasil penyelidikan. Berbagai informasi mengenai penggunaan fasilitas, pihak yang mengetahui, serta tanggung jawab masing-masing masih perlu ditelusuri oleh aparat dan instansi berwenang. Karena itu, status maupun peran setiap individu semestinya ditentukan melalui pemeriksaan yang transparan, bukan melalui dugaan atau penilaian yang berkembang di ruang publik.
Dengan demikian, Yusril berharap proses investigasi dapat berlangsung secara menyeluruh sekaligus tetap menjaga asas praduga tak bersalah. Ia juga menginginkan agar Mashudi tidak terlibat dalam persoalan apa pun yang mungkin timbul dari kejadian di Lapas Cibinong. Selama pemeriksaan masih berjalan, perkembangan perkara dan keterangan resmi dari pihak berwenang menjadi dasar penting untuk memahami lebih lanjut rangkaian peristiwa tersebut.

