Zakat sebagai Kredit Pajak: Usulan MUI dan Respons Pemerintah

oleh -24 Dilihat
oleh
Zakat sebagai Kredit Pajak: Usulan MUI dan Respons Pemerintah

Jakarta | Musyawarah Nasional (Munas) ke-11 Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada November 2025 mengeluarkan fatwa mengenai pajak yang berkeadilan. Fatwa tersebut menjadi salah satu landasan bagi pembahasan hubungan kewajiban perpajakan dan kewajiban keagamaan, termasuk kemungkinan memperhitungkan zakat yang telah dibayarkan masyarakat dalam sistem pajak. Gagasan ini menempatkan keadilan sebagai pokok perhatian: warga yang menunaikan kewajiban sosial-keagamaannya perlu memperoleh perlakuan yang jelas dan tidak mengalami beban ganda tanpa pertimbangan.

Sebagai tindak lanjut atas fatwa itu, muncul usulan agar pembayaran zakat dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak. Dalam skema tersebut, zakat yang telah dibayarkan berpotensi mengurangi jumlah pajak terutang, bukan sekadar menjadi pengurang penghasilan sebelum pajak. Perbedaan mekanisme ini penting karena kredit pajak secara langsung mengurangi kewajiban pembayaran pajak, sementara pengurangan penghasilan menghasilkan dampak yang bergantung pada tarif pajak yang berlaku. Namun, usulan tersebut masih memerlukan pembahasan kebijakan dan kejelasan aturan; penyampaiannya tidak dengan sendirinya berarti perubahan telah ditetapkan atau berlaku.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan perkembangan mengenai gagasan tersebut dalam seminar internasional bertema “Taxes, Digital Economy, Cryptoassets – Perspective of Sharia” pada Kamis, 15 Oktober 2026. Forum itu menyediakan ruang untuk membahas pajak dari perspektif syariah, sekaligus meninjau tantangan ekonomi digital dan aset kripto. Dalam konteks itu, pembicaraan tentang zakat sebagai kredit pajak menjadi bagian dari agenda yang lebih luas mengenai kesesuaian kebijakan fiskal dengan prinsip keadilan dan tanggung jawab sosial.

Ke depan, pembahasan perlu menjawab sejumlah pertanyaan praktis, seperti lembaga yang berwenang mengesahkan bukti pembayaran zakat, jenis zakat yang dapat diperhitungkan, batas nilai kredit, serta cara mencegah klaim ganda. Pemerintah juga perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap penerimaan negara dan memastikan penerapan yang konsisten. Dengan aturan yang transparan dan terukur, usulan ini dapat dinilai secara lebih objektif, tanpa mengaburkan perbedaan kewajiban zakat dan pajak. Dialog pemerintah, MUI, pengelola zakat, dan masyarakat akan membantu menguji pilihan kebijakan sebelum keputusan resmi dibuat.

Menurut Nasaruddin, respons Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terhadap fatwa MUI berlangsung cepat. DJP segera menjalin koordinasi dengan MUI untuk membahas tindak lanjut atas pandangan keagamaan mengenai zakat dan pajak. Langkah ini menunjukkan bahwa isu tersebut tidak hanya dipandang sebagai perkara yang berdiri di ranah keagamaan, tetapi juga berkaitan dengan kebijakan perpajakan dan tata kelola administrasi negara.

Koordinasi itu menjadi penting karena usulan agar zakat dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak menyentuh hubungan kewajiban keagamaan dan kewajiban warga negara kepada pemerintah. Pembahasan antarlembaga dapat membantu memperjelas maksud fatwa, ruang lingkup usulan, serta kemungkinan langkah kebijakan yang dapat dipertimbangkan. Namun, proses koordinasi tidak dengan sendirinya berarti bahwa aturan pajak telah berubah. Tindak lanjut tetap memerlukan kajian dan keputusan sesuai kewenangan serta mekanisme yang berlaku.

Nasaruddin juga menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan membentuk gugus tugas khusus untuk menindaklanjuti fatwa tersebut. Pembentukan tim ini memberi saluran kerja yang lebih terarah bagi pembahasan lintas pihak. Gugus tugas dapat menelaah berbagai aspek yang relevan dan merumuskan bahan tindak lanjut, sehingga komunikasi MUI dan pemerintah tidak berhenti pada pertemuan atau pertukaran pandangan semata. Informasi mengenai pembentukan tim sekaligus menandakan bahwa pemerintah memberi perhatian khusus terhadap persoalan yang diajukan.

Dalam menjelaskan hubungan kedua lembaga, Nasaruddin menggambarkan ulama dan umara sebagai pihak yang semestinya saling menasihati dalam kebaikan. Ulama memberi pandangan keagamaan, sementara pemerintah menjalankan tanggung jawab pemerintahan dan kebijakan publik. Hubungan tersebut, menurut makna pernyataannya, perlu dibangun melalui keterbukaan dan penghormatan terhadap peran masing-masing, bukan melalui kecurigaan timbal balik. Saling menasihati bukan berarti menghapus perbedaan kewenangan atau menjamin bahwa setiap usulan langsung diterapkan. Sebaliknya, dialog memungkinkan masukan disampaikan dan dinilai secara bertanggung jawab. Dengan demikian, koordinasi cepat DJP dan gugus tugas Kementerian Keuangan dapat dipahami sebagai bentuk ikhtiar untuk menjaga komunikasi yang konstruktif ulama dan umara, sembari menindaklanjuti fatwa melalui proses yang semestinya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, zakat yang dibayarkan oleh muzaki kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dibentuk atau disahkan pemerintah dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan kena pajak. Ketentuan ini menempatkan zakat pada tahap penghitungan penghasilan yang menjadi dasar pengenaan pajak, bukan sebagai pengurang langsung atas pajak yang sudah dihitung.

Pengurang penghasilan kena pajak (PKP) bekerja dengan mengurangi jumlah penghasilan yang akan digunakan dalam perhitungan pajak. Setelah penghasilan dikurangi sesuai ketentuan, tarif pajak yang berlaku diterapkan terhadap PKP tersebut untuk menentukan pajak terutang. Karena itu, manfaat pengurangan zakat bergantung pada besarnya PKP dan tarif pajak wajib pajak. Nilai zakat tidak serta-merta mengurangi pajak terutang dengan nominal yang sama.

Kredit pajak memiliki mekanisme berbeda. Kredit pajak diperhitungkan setelah pajak terutang ditentukan dan langsung mengurangi jumlah tersebut. Sebagai gambaran sederhana, jika pajak terutang telah dihitung sebesar sejumlah tertentu, kredit pajak yang diakui mengurangi angka pajak itu secara langsung, sesuai batas dan aturan yang berlaku. Dengan demikian, kredit pajak senilai tertentu secara prinsip memiliki dampak nominal langsung terhadap kewajiban pajak, tidak seperti pengurang PKP.

Perbedaan tahap perhitungan ini penting dalam memahami pembahasan mengenai usulan agar zakat dapat berfungsi sebagai kredit pajak. Dalam ketentuan yang berlaku berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2011, zakat diakui sebagai pengurang penghasilan kena pajak, bukan sebagai kredit pajak. Oleh sebab itu, penyebutan zakat sebagai kredit pajak menggambarkan perubahan mekanisme yang diusulkan, bukan status hukum yang telah berlaku.

Wajib pajak juga perlu memperhatikan persyaratan administrasi dan ketentuan perpajakan terkait bukti pembayaran serta lembaga penerima zakat. Pengakuan zakat sebagai pengurang PKP tidak berarti setiap pembayaran zakat otomatis dapat diperhitungkan tanpa memenuhi syarat. Penjelasan ini membedakan aturan yang berlaku dari gagasan kebijakan yang masih dibahas, tanpa menyatakan bahwa usulan kredit pajak telah disahkan atau diterapkan.

Nasaruddin menjelaskan bahwa zakat dan pajak merupakan dua kewajiban yang berbeda, tetapi tidak saling bertentangan. Zakat adalah ibadah ritual yang memiliki ketentuan khusus dalam syariat, termasuk nisab sebagai batas minimum harta, tarif yang telah ditetapkan, serta golongan penerima yang ditentukan. Karena itu, pelaksanaan zakat tidak semata-mata menjadi urusan administrasi keuangan, melainkan juga bagian dari ketaatan umat Islam kepada ajaran agama. Penyalurannya diarahkan kepada delapan golongan mustahik, sehingga tujuan dan sasaran penggunaannya memiliki batas yang jelas.

Pajak, di sisi lain, merupakan kewajiban sebagai warga negara. Penerimaan pajak digunakan untuk membiayai fasilitas dan layanan publik yang dibutuhkan masyarakat luas, tanpa membedakan latar belakang agama. Jalan, sekolah, rumah sakit, pertahanan dan keamanan, serta berbagai pelayanan umum termasuk kebutuhan yang dapat dinikmati oleh muslim maupun non-muslim. Negara juga menyediakan layanan keagamaan bagi masyarakat. Dengan cakupan manfaat yang luas tersebut, pajak menjalankan fungsi berbeda dari zakat, meskipun keduanya sama-sama berkontribusi pada kepentingan bersama.

Perbedaan tujuan itu, menurut Nasaruddin, tidak seharusnya dipahami sebagai alasan untuk mempertentangkan keduanya. Ia mengibaratkan zakat dan pajak sebagai dua sayap yang perlu mengepak bersama demi kesejahteraan umat. Keduanya dapat menjalankan peran masing-masing: zakat membantu memenuhi kebutuhan kelompok yang berhak menerima, sementara pajak menopang penyelenggaraan layanan dan pembangunan publik.

Baca juga: Respons Cepat Babinsa dan Warga Padamkan Kebakaran Lahan Di Tuwuhrejo Blitar