Di Balik Pinjaman Uang Ada Jerat Hukum: Dedy Luqman Hakim Bongkar Risiko Kredit, Hutang, dan Eksekusi Jaminan

oleh -11 Dilihat
oleh
Di Balik Pinjaman Uang Ada Jerat Hukum: Dedy Luqman Hakim Bongkar Risiko Kredit, Hutang, dan Eksekusi Jaminan

 

KEDIRI – “Saya punya masalah dengan pinjaman uang.”

Kalimat sederhana itu hampir setiap hari muncul dalam ruang konsultasi hukum. Namun, di balik kalimat tersebut sering tersembunyi persoalan yang jauh lebih kompleks: apakah seseorang sedang berada dalam hubungan hukum kredit, atau sebenarnya hanya terikat dalam perjanjian hutang piutang?

Pertanyaan ini bukan sekadar permainan istilah.

Bagi masyarakat awam, kredit dan hutang piutang mungkin terdengar sama. Sama-sama menerima uang dan sama-sama memiliki kewajiban mengembalikannya. Tetapi ketika dokumen perjanjian dibuka, pihak-pihak yang terlibat diperiksa, jaminan ditelusuri, serta mekanisme penagihannya dianalisis, perbedaannya dapat menjadi sangat signifikan.

Salah memahami hubungan hukum sejak awal dapat membuat seseorang salah mengambil langkah ketika menghadapi sengketa.

Hal tersebut disampaikan Dedy Luqman Hakim, S.H., Praktisi Hukum, Penasihat Hukum, Konsultan Hukum, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Tirta Mustika (CAKRAM) Kediri Raya sekaligus Wakil Ketua Bidang Hukum (WAKABID) Hukum GRIB Jaya DPC Kota Kediri.

Menurut Dedy, masyarakat harus berhenti memandang semua persoalan pinjam-meminjam uang sebagai persoalan yang sama.

«”Kredit dan hutang piutang sama-sama melahirkan kewajiban pembayaran, tetapi konstruksi hubungan hukumnya tidak selalu sama. Karena itu, yang harus dibaca bukan hanya berapa uang yang diterima, tetapi siapa krediturnya, apa dasar perjanjiannya, bagaimana jaminannya, serta bagaimana mekanisme penyelesaiannya.”»

BUKAN SEKADAR SOAL PINJAM UANG

Secara hukum perbankan, istilah kredit memiliki konstruksi tersendiri.

Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan mendefinisikan kredit sebagai penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.

Artinya, kredit perbankan bukan sekadar transaksi pinjam uang biasa.

Di dalamnya terdapat institusi, perjanjian, regulasi, mekanisme pengawasan, hak dan kewajiban para pihak, serta dalam banyak kasus terdapat jaminan yang tunduk pada rezim hukum tertentu.

Ketika seseorang mengambil Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Kendaraan Bermotor, kredit modal usaha, maupun fasilitas kredit lainnya, hubungan hukumnya tidak berdiri hanya berdasarkan kepercayaan.

Ada dokumen.

Ada klausul.

Ada kewajiban.

Dan bisa ada jaminan kebendaan.

Inilah titik yang sering tidak disadari debitur.

KETIKA JAMINAN BUKAN SEKADAR “BARANG TITIPAN”

Dalam sejumlah fasilitas kredit, kreditur dapat meminta jaminan berupa benda bergerak maupun tidak bergerak.

Jaminan tersebut dapat menggunakan konstruksi hukum seperti Jaminan Fidusia atau Hak Tanggungan, tergantung objek dan jenis transaksinya.

Namun, satu hal harus ditegaskan: keberadaan jaminan tidak berarti kreditur boleh bertindak semaunya.

Eksekusi jaminan tetap harus dilakukan berdasarkan prosedur hukum dan dokumen jaminan yang sah.

Khusus jaminan fidusia, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 memang memberikan kekuatan eksekutorial tertentu kepada Sertifikat Jaminan Fidusia. Tetapi pelaksanaan eksekusi tidak boleh diterjemahkan sebagai hak untuk melakukan perampasan secara sepihak dengan kekerasan atau intimidasi.

Putusan Mahkamah Konstitusi juga telah memberikan batasan penting mengenai pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia ketika terjadi cidera janji.

Dengan kata lain:

Ada jaminan bukan berarti ada cek kosong untuk melakukan tindakan sewenang-wenang.

LALU APA BEDANYA DENGAN HUTANG PIUTANG?

Berbeda dengan kredit perbankan, hubungan hutang piutang dapat lahir dari perjanjian pinjam-meminjam antara individu maupun badan hukum.

Dasar klasiknya dapat ditemukan dalam Pasal 1754 KUHPerdata mengenai pinjam pakai habis.

Dalam hubungan seperti ini, para pihak dapat menyepakati jumlah uang, jangka waktu pembayaran, bunga apabila diperjanjikan, maupun konsekuensi apabila terjadi keterlambatan.

Persoalannya, banyak transaksi hutang piutang pribadi dilakukan hanya berdasarkan kepercayaan dan percakapan lisan.

“Pokoknya nanti dikembalikan.”

“Percaya saja.”

“Kan kita saudara.”

Kalimat-kalimat semacam itu sering terdengar sederhana ketika uang berpindah tangan.

Tetapi ketika hubungan berubah menjadi konflik, kepercayaan sering berubah menjadi persoalan pembuktian.

Berapa sebenarnya uang yang diberikan?

Kapan harus dikembalikan?

Apakah ada bunga?

Apakah bunga tersebut pernah disepakati?

Apakah ada jaminan?

Siapa yang menyaksikan?

Apakah terdapat bukti transfer?

Apakah terdapat kuitansi?

Apakah percakapan elektronik dapat membuktikan kesepakatan?

Di sinilah dokumen dan alat bukti menjadi sangat menentukan.

JANGAN SALAH PAHAM: UTANG BUKAN BERARTI BEBAS DIRAMPAS

Dedy menegaskan, seseorang yang memiliki utang memang mempunyai kewajiban hukum untuk membayar sesuai kesepakatan.

Namun, kewajiban membayar utang tidak otomatis memberikan hak kepada kreditur atau pemberi pinjaman untuk melakukan kekerasan, ancaman, intimidasi, atau mengambil barang milik debitur secara paksa.

Ini merupakan garis merah yang harus dipahami masyarakat.

Menagih utang adalah hak. Mengancam atau melakukan kekerasan bukan hak.

Dalam konteks tertentu, tindakan penagihan yang disertai ancaman atau kekerasan bahkan dapat menimbulkan persoalan pidana tersendiri. Karena itu, sengketa pembayaran utang harus dibedakan dari dugaan tindak pidana yang mungkin muncul dalam proses penagihan.

Menurut Dedy, persoalan semakin rumit ketika masyarakat berhadapan dengan pihak yang mengatasnamakan “kreditur”, tetapi sebenarnya tidak memiliki legalitas, dokumen, atau dasar kewenangan yang jelas.

«”Jangan hanya melihat seseorang membawa kuitansi atau mengaku sebagai pemberi pinjaman. Periksa siapa subjek hukumnya, dari mana kewenangannya, apa perjanjiannya, dan apa dasar mereka melakukan penagihan.”»

PINJAMAN ONLINE DAN RENTENIR: JANGAN SAMAKAN SEMUANYA

Istilah “pinjaman” juga tidak boleh membuat masyarakat menyamakan seluruh penyedia dana sebagai lembaga kredit yang sama.

Ada bank.

Ada perusahaan pembiayaan.

Ada penyelenggara fintech lending yang legal.

Ada pemberi pinjaman perseorangan.

Dan ada pula praktik pinjaman yang tidak memiliki legalitas sebagaimana dipersyaratkan peraturan perundang-undangan.

Masing-masing memiliki konstruksi hukum dan konsekuensi yang berbeda.

Karena itu, sebelum menerima uang, masyarakat harus bertanya:

Siapa yang memberikan uang kepada saya?

Pertanyaan berikutnya:

Atas dasar perjanjian apa?

Dan yang tidak kalah penting:

Apa yang akan terjadi jika saya terlambat membayar?

Jangan sampai pertanyaan tersebut baru diajukan setelah rumah didatangi penagih, kendaraan hendak ditarik, rekening dipersoalkan, atau keluarga mulai menerima tekanan.

PERJANJIAN BISA MENJADI SENJATA BAGI YANG MEMAHAMINYA—DAN PERANGKAP BAGI YANG MENGABAIKANNYA

Banyak orang menandatangani perjanjian hanya karena membutuhkan uang.

Tanda tangan dibubuhkan.

Uang diterima.

Dokumen disimpan.

Selesai.

Padahal, persoalan hukum justru sering dimulai dari lembaran yang tidak pernah dibaca tersebut.

Klausul bunga.

Denda.

Jatuh tempo.

Wanprestasi.

Jaminan.

Klausul percepatan pelunasan.

Hak dan kewajiban para pihak.

Mekanisme penyelesaian sengketa.

Semua dapat menentukan posisi hukum seseorang ketika terjadi perselisihan.

Pasal 1320 KUHPerdata memang mengatur syarat sah perjanjian. Namun perlu diluruskan, tidak setiap perjanjian yang dianggap berat atau merugikan otomatis batal atau dapat dibatalkan.

Harus dilihat terlebih dahulu bagaimana perjanjian itu dibuat, apakah terdapat cacat kehendak, persoalan kecakapan, objek tertentu, maupun sebab yang halal.

Dengan demikian, analisis hukum tidak boleh dilakukan hanya berdasarkan perasaan “saya dirugikan”.

Dokumen harus dibedah. Fakta harus diuji. Bukti harus diperiksa.

EMPAT LANGKAH SEBELUM MEMINJAM UANG

Dedy Luqman Hakim mengingatkan masyarakat agar melakukan sedikitnya empat langkah sebelum menerima pinjaman.

1. Kenali siapa pemberi pinjaman

Jangan hanya percaya pada nama perusahaan, logo, kantor, atau promosi.

Pastikan legalitas dan kewenangannya.

Untuk lembaga jasa keuangan, masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui kanal resmi regulator yang relevan.

2. Baca seluruh perjanjian

Jangan hanya membaca nominal pencairan.

Perhatikan bunga, biaya, denda, jatuh tempo, jaminan, mekanisme wanprestasi, serta konsekuensi apabila pembayaran terlambat.

3. Simpan seluruh bukti

Simpan perjanjian, kuitansi, bukti transfer, percakapan elektronik, rekaman pembayaran, serta dokumen jaminan.

Dalam sengketa hukum, bukti yang dahulu dianggap tidak penting bisa berubah menjadi alat pembuktian yang sangat berharga.

4. Jangan hadapi intimidasi dengan kepanikan

Apabila penagihan berubah menjadi ancaman, kekerasan, penghinaan, atau tindakan lain yang diduga melanggar hukum, dokumentasikan peristiwa tersebut dan konsultasikan langkah hukumnya.

Debitur memang wajib membayar utang yang sah. Tetapi debitur tetap mempunyai hak hukum.

KREDITUR PUN MEMILIKI HAK, DEBITUR PUN MEMILIKI PERLINDUNGAN

Menurut Dedy, hukum tidak boleh dipahami sebagai alat untuk membela debitur secara membabi buta ataupun memberikan kekuasaan mutlak kepada kreditur.

Kreditur mempunyai hak untuk menagih.

Debitur mempunyai kewajiban membayar.

Namun keduanya tetap berada dalam koridor hukum.

Ketika terjadi wanprestasi, penyelesaian harus dilakukan berdasarkan mekanisme yang tersedia dalam hukum dan perjanjian. Apabila terdapat jaminan kebendaan, pelaksanaan eksekusinya juga harus mengikuti rezim hukum jaminan yang berlaku.

Karena itu, gagal bayar tidak otomatis berarti debitur melakukan tindak pidana.

Sebaliknya, adanya utang juga tidak otomatis memberikan kekebalan kepada kreditur untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Inilah garis yang harus dijaga.

JANGAN BIARKAN KETIDAKTAHUAN MENJADI “MODAL” PIHAK LAIN

Dedy Luqman Hakim menilai persoalan terbesar bukan semata-mata masyarakat membutuhkan uang.

Persoalan terbesar adalah ketika seseorang membutuhkan uang dalam keadaan terdesak, lalu menandatangani hubungan hukum yang tidak dipahaminya.

Ketika masalah muncul, barulah mereka mencari bantuan hukum.

Padahal, pencegahan selalu lebih murah daripada sengketa.

Membaca kontrak selama 30 menit dapat menyelamatkan seseorang dari persoalan bertahun-tahun.

Memeriksa legalitas pemberi pinjaman sebelum transaksi dapat mencegah persoalan yang jauh lebih besar.

Menyimpan bukti pembayaran dapat menjadi pembeda antara klaim yang kuat dan klaim yang lemah.

Dan memahami hak serta kewajiban dapat mencegah seseorang menjadi korban tindakan sewenang-wenang.

KREDIT ATAU HUTANG PIUTANG? JAWABANNYA ADA DI DALAM DOKUMEN

Pada akhirnya, masyarakat tidak boleh hanya bertanya:

“Berapa uang yang saya pinjam?”

Pertanyaan hukumnya jauh lebih penting:

“Saya sedang berada dalam hubungan hukum yang seperti apa?”

Apakah kredit perbankan?

Pembiayaan?

Pinjaman melalui penyelenggara jasa keuangan?

Ataukah hutang piutang pribadi?

Apakah terdapat jaminan?

Bagaimana bentuk perjanjiannya?

Siapa yang berhak menagih?

Bagaimana mekanisme eksekusinya?

Dan apa yang dapat dilakukan ketika salah satu pihak melakukan pelanggaran?

Menurut Dedy Luqman Hakim, pemahaman tersebut merupakan bagian dari literasi hukum yang wajib dimiliki masyarakat.

«”Jangan tunggu sampai kendaraan hendak ditarik, rumah hendak dieksekusi, rekening dipersoalkan, atau keluarga mendapat tekanan baru kemudian mencari tahu dasar hukumnya. Hukum harus dipahami sebelum masalah membesar.”»

Sebab, dalam sengketa pinjam-meminjam, yang dipertaruhkan bukan hanya uang.

Ada aset.

Ada nama baik.

Ada keluarga.

Ada masa depan.

Dan yang paling penting, ada hak seseorang yang tetap harus dihormati meskipun ia sedang memiliki kewajiban.

Jangan biarkan ketidaktahuan hukum menjadi celah bagi siapa pun untuk bertindak sewenang-wenang. Jadilah debitur yang memahami kewajiban sekaligus mengetahui hak-haknya.

Karena pada akhirnya, memahami perbedaan antara kredit dan hutang piutang bukan sekadar persoalan istilah hukum. Itu adalah bagian dari upaya mempertahankan hak, aset, martabat, dan kepastian hukum.

Salam Penegakan Hukum.

Oleh: Dedy Luqman Hakim, S.H.
Praktisi Hukum, Penasihat Hukum, Konsultan Hukum, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Tirta Mustika (CAKRAM) Kediri Raya, Wakil Ketua Bidang Hukum (WAKABID) Hukum GRIB Jaya DPC Kota Kediri.