Wadung Disebut Jadi Lokasi Judi Sabung Ayam dan Dadu, Penegak Hukum Dipertanyakan

oleh -16 Dilihat
oleh
Wadung Disebut Jadi Lokasi Judi Sabung Ayam dan Dadu, Penegak Hukum Dipertanyakan

Malang, 16 Agustus 2026 — Dugaan aktivitas perjudian menjadi sorotan di wilayah Dusun Wadung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Informasi yang dihimpun menyebut adanya kegiatan yang diduga berupa sabung ayam dan permainan dadu dengan taruhan uang. Dalam informasi tersebut, nama Temi dan Yanto disebut berkaitan dengan aktivitas di lokasi yang dimaksud. Kendati demikian, keterlibatan keduanya maupun posisi masing-masing dalam kegiatan tersebut masih perlu dibuktikan melalui klarifikasi dan pemeriksaan aparat berwenang.

Dugaan kegiatan tersebut disebut berlangsung dengan melibatkan sejumlah orang yang datang untuk mengikuti maupun menyaksikan permainan. Sabung ayam dan permainan dadu diduga menjadi bagian dari aktivitas yang dipertaruhkan. Apabila benar terdapat uang atau barang yang dipasang sebagai taruhan dengan hasil yang bergantung pada menang-kalah permainan, kegiatan tersebut berpotensi memenuhi unsur perjudian.

Informasi mengenai dugaan tersebut diharapkan tidak berhenti pada kabar dari masyarakat. Aparat kepolisian dapat melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya, termasuk mengidentifikasi pengelola lokasi, peserta, bentuk permainan, serta ada atau tidaknya transaksi taruhan. Langkah tersebut penting agar informasi yang beredar dapat diuji berdasarkan fakta dan alat bukti.

Dari sisi hukum, ketentuan perjudian saat ini mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Pasal 426 ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun atau denda paling banyak kategori VI bagi orang yang tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk bermain judi, termasuk menjadikan kegiatan perjudian sebagai mata pencaharian.

Sementara itu, bagi orang yang mengikuti permainan judi tanpa izin, Pasal 427 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak kategori III. Artinya, apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan unsur perjudian, penerapan pasal dapat disesuaikan dengan peran masing-masing pihak, apakah sebagai penyelenggara atau pihak yang menggunakan kesempatan bermain judi.

Nama Temi dan Yanto yang muncul dalam informasi tersebut juga perlu ditempatkan secara proporsional. Penyebutan nama dalam sebuah laporan awal tidak serta-merta membuktikan seseorang melakukan tindak pidana. Kepastian mengenai keterlibatan, peran, maupun ada tidaknya pelanggaran hukum hanya dapat ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses hukum yang dilakukan oleh pihak berwenang.

Masyarakat berharap aparat segera melakukan verifikasi terhadap dugaan aktivitas sabung ayam dan permainan dadu di Dusun Wadung tersebut. Jika ditemukan bukti adanya perjudian tanpa izin, penindakan dapat dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila informasi tidak terbukti, klarifikasi dari aparat juga diperlukan agar tidak muncul tuduhan yang keliru terhadap pihak-pihak yang disebut dalam informasi awal.