Kamar Narapidana Berfasilitas Mewah di Lapas Cibinong Jadi Sorotan, Pejabat Terancam Dicopot

oleh -284 Dilihat
oleh
Kamar Narapidana Berfasilitas Mewah di Lapas Cibinong Jadi Sorotan, Pejabat Terancam Dicopot

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) bergerak cepat menyikapi temuan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto turun langsung melakukan inspeksi pada Jumat, 25 September 2026, setelah temuan Ombudsman RI di lapas tersebut menjadi perhatian publik.

Temuan itu bermula dari inspeksi mendadak Ombudsman RI pada Rabu, 23 September 2026. Dalam sidak tersebut, tim Ombudsman sempat mengalami aksi saling dorong dengan petugas sebelum akhirnya dapat memasuki area yang diperiksa. Di bagian belakang lapas, dekat kawasan rumah dinas kepala lapas, petugas menemukan deretan bangunan yang terpisah dari blok hunian utama.

Di lokasi tersebut terdapat lebih dari 10 kamar atau bangunan yang disebut memiliki fasilitas jauh berbeda dari hunian narapidana pada umumnya. Sejumlah ruangan dilengkapi sofa, tempat tidur, pendingin udara, televisi, kulkas, dispenser, hingga area yang digunakan sebagai dapur mini. Bangunan-bangunan itu juga berada di balik pagar kayu sehingga keberadaannya tidak langsung terlihat dari area blok hunian biasa.

Ombudsman juga menemukan botol minuman keras di kawasan tersebut. Selain itu, terdapat akses berupa gerbang belakang yang dalam kondisi tidak terkunci dan terhubung dengan kawasan luar lapas. Kondisi itu menjadi perhatian karena membuka kemungkinan adanya mobilitas orang atau barang tanpa pengawasan sebagaimana prosedur keamanan lapas.

Dugaan lain yang turut mencuat adalah adanya praktik komersialisasi kamar. Dalam wawancara dengan Ombudsman, salah satu penghuni mengaku membayar sejumlah uang agar dapat menempati fasilitas tersebut. Temuan ini kemudian menjadi bagian yang akan didalami dalam pemeriksaan internal untuk memastikan apakah terjadi pungutan atau penyalahgunaan kewenangan oleh petugas.

Pada Jumat, 25 September 2026, Agus Andrianto bersama Kepala Bappisus Aris Marsudiyanto melakukan sidak langsung ke Lapas Cibinong. Kemenimipas dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan juga membentuk tim investigasi untuk memeriksa dugaan pelanggaran SOP, administrasi, serta sistem pengamanan. Pemeriksaan tersebut ditargetkan rampung dalam waktu satu minggu.

Agus menegaskan sanksi akan diberikan apabila penyalahgunaan wewenang terbukti dalam proses pemeriksaan. Sanksi paling sedikit berupa pencopotan jabatan dapat dikenakan terhadap kepala lapas maupun petugas yang terbukti terlibat. Sementara itu, Ombudsman merekomendasikan agar seluruh warga binaan dikembalikan ke blok hunian sesuai standar dan bangunan yang dinilai tidak semestinya berada di dalam kompleks lapas segera dibongkar.

Pewarta: Abdul Latif