KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Komisi XIII DPR RI melakukan peninjauan langsung ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu, 30 September 2026. Kunjungan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti sekaligus memverifikasi temuan Ombudsman RI mengenai dugaan adanya fasilitas mewah yang diberikan kepada warga binaan tertentu di dalam lapas.
Rombongan dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara dan didampingi Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi. Dalam pemeriksaan itu, para anggota Komisi XIII tidak hanya menerima penjelasan dari pihak lapas, tetapi juga menyisir secara langsung bangunan-bangunan yang berada di klaster khusus. Langkah tersebut dimaksudkan untuk memperoleh gambaran faktual mengenai kondisi fasilitas dan penggunaannya.
Klaster khusus menjadi bagian yang mendapat perhatian utama karena sebelumnya dikaitkan dengan dugaan perlakuan berbeda serta keberadaan sejumlah fasilitas rumah tangga bagi warga binaan tertentu. Pemeriksaan lapangan memungkinkan rombongan melihat secara langsung setiap ruangan dan fasilitas yang terdapat di area tersebut, kemudian membandingkannya dengan informasi yang telah disampaikan dalam laporan pemeriksaan Ombudsman RI.
Dewi Asmara menyampaikan bahwa Komisi XIII akan menyampaikan hasil pengamatan berdasarkan kondisi yang mereka temukan di lapangan. Temuan tersebut juga akan dicocokkan dengan hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal agar penilaian yang dihasilkan bersifat menyeluruh dan tidak hanya bertumpu pada satu sumber informasi.
Menurut Dewi, hasil kunjungan lapangan dan pemeriksaan internal itu akan menjadi bahan bagi Komisi XIII untuk menentukan langkah berikutnya. Dengan demikian, peninjauan di Lapas Cibinong tidak berhenti pada verifikasi visual, tetapi juga diarahkan untuk memastikan kesesuaian temuan Ombudsman, kondisi aktual di klaster khusus, serta hasil pengawasan Inspektorat Jenderal. Proses tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai pengelolaan fasilitas dan penerapan perlakuan yang setara bagi seluruh warga binaan.
Hasil pengamatan Komisi XIII di klaster khusus Lapas Cibinong menunjukkan bahwa bangunan yang berada di area tersebut memiliki bentuk seperti rumah dinas. Secara fisik, bangunan itu berbeda dari gambaran umum ruang hunian warga binaan karena menyerupai unit rumah dengan pembagian ruang dan perlengkapan rumah tangga. Saat pemeriksaan berlangsung, kondisi bangunan terlihat kosong. Tidak tampak adanya warga binaan yang menempati ruangan-ruangan di dalamnya pada waktu kunjungan tersebut.
Kondisi kosong itu menjadi salah satu temuan penting dalam pengamatan di lokasi. Bangunan tersebut disebut tidak lagi digunakan sebagai tempat tinggal warga binaan, sehingga pemeriksaan tidak menemukan aktivitas penghuni sebagaimana biasanya terlihat pada area hunian. Namun, keadaan bangunan saat diperiksa perlu dibedakan dari kondisi dan penggunaan fasilitas pada masa sebelumnya. Ketiadaan penghuni ketika pemeriksaan dilakukan tidak serta-merta berarti seluruh bagian bangunan telah dikosongkan dari perlengkapan yang pernah digunakan.
Di dalam area bangunan masih terlihat sejumlah barang dan peralatan rumah tangga yang tertinggal. Keberadaan perlengkapan tersebut menunjukkan bahwa fasilitas di dalam rumah dinas itu pernah digunakan atau disiapkan untuk suatu kebutuhan, meskipun bangunannya pada saat pemeriksaan tidak dihuni. Barang-barang yang ditemukan lain berupa perabot dan perlengkapan rumah tangga yang masih berada di beberapa bagian ruangan. Temuan itu dicatat sebagai bagian dari kondisi fisik lokasi, tanpa menyimpulkan siapa yang sebelumnya menggunakan bangunan tersebut atau siapa pemilik barang-barang yang masih tertinggal. Dengan demikian, hasil pemeriksaan menggambarkan dua keadaan sekaligus: bangunan berada dalam kondisi kosong ketika didatangi, sementara jejak penggunaan fasilitas sebelumnya masih tampak melalui berbagai perlengkapan rumah tangga di dalamnya.
Pemeriksaan yang dilakukan petugas bersama anggota Komisi XIII menemukan empat botol minuman keras di area klaster khusus Lapas Cibinong. Temuan tersebut dicatat sebagai bagian dari hasil pemeriksaan terhadap fasilitas dan barang yang berada di lokasi. Berdasarkan rincian yang disampaikan, empat botol itu terdiri atas tiga botol wiski yang masih tersegel serta satu botol bir.
Kondisi tiga botol wiski yang masih tersegel menunjukkan bahwa botol-botol tersebut ditemukan dalam keadaan penutupnya belum dibuka. Sementara itu, satu botol lainnya merupakan minuman jenis bir. Informasi mengenai jumlah dan jenis minuman tersebut disampaikan sebatas pada barang yang ditemukan ketika pemeriksaan berlangsung, tanpa keterangan tambahan mengenai penggunaannya.
Selain empat botol minuman keras, pemeriksaan juga mendapati sejumlah perabotan rumah tangga di area yang sama. Barang-barang tersebut meliputi sofa, televisi, kulkas, kasur, dan meja makan. Keberadaan perabotan itu menjadi bagian lain dari catatan pemeriksaan terhadap klaster khusus tersebut.
Temuan minuman dan perabotan rumah tangga perlu dipahami sesuai fakta yang tercatat di lokasi. Pemeriksaan menunjukkan bahwa barang-barang tersebut berada di area klaster saat petugas dan anggota Komisi XIII melakukan pengecekan. Tidak terdapat informasi dalam temuan tersebut yang menerangkan kapan minuman itu akan atau telah digunakan, siapa pemiliknya, maupun pihak yang membawa barang-barang tersebut. Karena itu, penyebutan mengenai empat botol wiski dan bir, serta fasilitas rumah tangga yang ditemukan, dibatasi pada hasil pemeriksaan di lokasi.
Kondisi rumah dinas yang diperiksa dalam klaster khusus Lapas Cibinong tidak seluruhnya seragam. Setiap bangunan menunjukkan keadaan dan sisa perlengkapan yang berbeda, sehingga temuan di satu lokasi tidak dapat langsung dianggap mewakili kondisi bangunan lainnya. Perbedaan tersebut terlihat dari ada atau tidaknya barang yang masih tersisa di dalam ruangan, termasuk benda-benda yang berkaitan dengan kebutuhan sehari-hari.
Pada salah satu bangunan, terdapat tanda-tanda kuat bahwa tempat tersebut pernah dihuni oleh satu keluarga. Sejumlah barang yang ditemukan memberikan gambaran mengenai aktivitas rumah tangga dan keberadaan anak-anak. Sisa perlengkapan itu meliputi kereta bayi, mainan, serta seluncuran anak. Di dalam ruangan juga terdapat raket nyamuk dan gitar. Keberadaan berbagai benda tersebut memperlihatkan bahwa bangunan itu sebelumnya tidak hanya berfungsi sebagai ruang kosong, melainkan pernah digunakan dengan perlengkapan yang lazim ditemukan dalam lingkungan keluarga.
Jejak hunian juga terlihat dari beberapa figura berisi foto keluarga yang masih berada di dalam bangunan. Selain itu, lukisan dinding masih tergantung pada tempatnya. Barang-barang dan elemen dekorasi tersebut memperkuat kesan bahwa pernah ada kegiatan domestik serta penggunaan ruang untuk kehidupan sehari-hari. Namun, temuan ini tidak memuat keterangan mengenai siapa penghuni bangunan tersebut maupun kapan bangunan itu digunakan. Karena itu, uraian mengenai sisa perlengkapan dan dekorasi perlu dipahami sebatas catatan kondisi fisik yang ditemukan saat pemeriksaan. Fakta yang tersedia hanya menunjukkan adanya perlengkapan rumah tangga, benda anak-anak, serta jejak hunian keluarga pada salah satu bangunan, tanpa menetapkan identitas penghuni atau periode penggunaannya.

