Polisi Uraikan Jalur Sabu Masuk Rutan Depok dan Peran Oknum Petugas

oleh -195 Dilihat
oleh
Polisi Uraikan Jalur Sabu Masuk Rutan Depok dan Peran Oknum Petugas

Di Rutan Kelas I Depok, warga binaan berinisial A dan Y diketahui mengonsumsi sabu pada 27 September 2026. Peristiwa tersebut berlangsung di dalam lingkungan rumah tahanan dan kemudian menjadi perhatian setelah rekaman yang diduga memperlihatkan aktivitas itu beredar luas di masyarakat. Video terkait konsumsi sabu tersebut baru diketahui menyebar pada 3 Oktober 2026, atau beberapa hari setelah dugaan kejadian berlangsung.

Beredarnya video itu mendorong kepolisian melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan narkoba di dalam Rutan Kelas I Depok. Penelusuran diarahkan untuk memastikan kebenaran aktivitas yang terekam, mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat, serta mengetahui bagaimana narkotika dapat digunakan oleh warga binaan di dalam rutan. Informasi mengenai A dan Y menjadi bagian awal dari pengungkapan perkara tersebut.

Penyelidikan juga diperlukan untuk mengurai rangkaian peristiwa secara menyeluruh, mulai dari dugaan konsumsi sabu hingga munculnya video di ruang publik. Polisi berupaya mengumpulkan keterangan dan bukti yang berkaitan dengan kejadian pada 27 September 2026. Langkah tersebut mencakup pemeriksaan terhadap informasi mengenai aktivitas A dan Y serta penelusuran atas dugaan adanya akses narkoba di lingkungan rutan.

Kasus ini menyoroti pengawasan terhadap peredaran dan penggunaan narkoba di tempat penahanan. Selain menguji dugaan pelanggaran yang dilakukan warga binaan, penyelidikan polisi juga menjadi dasar untuk mengetahui apakah terdapat celah dalam sistem pengamanan Rutan Kelas I Depok. Setiap temuan mengenai jalur masuk sabu dan kemungkinan keterlibatan pihak lain akan menjadi bagian penting dalam proses pengungkapan perkara.

Kasat Narkoba Polres Metro Depok Kompol Sutirto menjelaskan bahwa dugaan penyelundupan sabu ke Rutan Depok bermula dari pemesanan yang dilakukan warga binaan berinisial A dan Y. Keduanya diduga menggunakan telepon seluler dari dalam ruang tahanan untuk menghubungi seseorang berinisial R. Melalui komunikasi tersebut, A dan Y disebut menyampaikan pesanan narkotika sekaligus mengatur proses pengiriman menuju lingkungan rumah tahanan.

Setelah menerima pesanan, diduga mengirimkan sabu ke arah Rutan Depok dengan memanfaatkan layanan transportasi daring Gojek. Namun, polisi belum mengetahui identitas pengemudi yang mengantarkan barang tersebut. Keterangan mengenai alur pengiriman itu masih menjadi bagian dari penyelidikan untuk memastikan bagaimana paket dapat sampai ke tujuan, termasuk pihak-pihak yang terlibat sejak pemesanan hingga barang diterima di area rutan. Polisi juga menelusuri kemungkinan adanya komunikasi atau perantara lain dalam proses tersebut.

Dalam pengembangan kasus, penyidik turut memeriksa sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika. Salah satu lokasi yang ditelusuri disebut sebagai ruangan yang diduga pernah digunakan untuk pesta narkoba. Pemeriksaan dilakukan setelah beredar video mengenai ruangan tersebut di media sosial TikTok. Akan tetapi, ketika polisi datang dan melakukan pengecekan, kondisi ruangan sudah mengalami kerusakan. Bentuk serta situasinya tidak lagi sama seperti yang terlihat dalam video yang sebelumnya viral. Perubahan kondisi itu menjadi perhatian penyidik karena dapat memengaruhi proses pencarian petunjuk dan pencocokan informasi. Meski demikian, polisi tetap mengumpulkan keterangan, menelusuri rekaman atau jejak komunikasi yang tersedia, serta memeriksa hubungan warga binaan, R, pengemudi, dan pihak lain yang mungkin mengetahui jalur masuk barang tersebut. Seluruh informasi masih didalami untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh dan menentukan peran masing-masing pihak berdasarkan bukti yang ditemukan.

Polisi menguraikan dugaan keterlibatan seorang pegawai Rumah Tahanan Negara (Rutan) Depok berinisial S dalam jalur masuk sabu ke kawasan tahanan. S diduga bekerja sama dengan A dan Y untuk mengambil serta membawa narkotika tersebut ke dalam area rutan. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, peran S menjadi bagian penting dalam rangkaian distribusi karena yang bersangkutan memiliki akses sebagai petugas di lingkungan rutan.

Modus yang dipaparkan polisi dilakukan dengan menyisipkan sabu ke dalam kemasan barang kebutuhan sehari-hari. Narkotika itu disebut disembunyikan di dalam kemasan deodoran merek Rexona dan sabun, sehingga dari luar tampak seperti barang biasa. Setelah kiriman tiba, warga binaan diduga memberi tahu S agar mengambil barang tersebut. S kemudian membawa kiriman itu dan mengantarkannya masuk ke dalam rutan untuk diserahkan kepada pihak yang telah menunggu.

Posisi S sebagai petugas rutan diduga turut memengaruhi tingkat pemeriksaan terhadap dirinya. Polisi menilai pemeriksaan dari petugas lain tidak dilakukan secara ketat ketika S memasuki kawasan ruang tahanan. Kondisi tersebut diduga dimanfaatkan untuk menghindari pemeriksaan menyeluruh terhadap barang yang dibawa, termasuk kemasan yang telah digunakan untuk menyamarkan sabu.

Polisi juga menyoroti adanya kelengahan dalam pengawasan ketika sesama petugas memasuki area ruang tahanan. Setiap orang yang masuk ke area tersebut, termasuk petugas Rutan Depok, seharusnya tetap menjalani pemeriksaan apabila sedang tidak menjalankan tugas. Ketentuan itu penting untuk mencegah penyalahgunaan akses dan memastikan tidak ada barang terlarang yang dibawa masuk. Dugaan peran S kini menjadi bagian dari penyidikan untuk mengungkap hubungan pengirim, warga binaan, dan pihak lain yang terlibat dalam peredaran sabu di lingkungan rutan.

Polisi belum dapat memastikan berat maupun jumlah sabu yang dibeli dalam perkara tersebut. Saat petugas tiba, paket yang diduga berisi narkotika itu disebut sudah habis digunakan. Kondisi tersebut membuat penyidik tidak memperoleh barang yang dapat ditimbang atau diperiksa untuk memastikan jumlah gram sabu secara akurat. Informasi mengenai isi dan penggunaannya diperoleh dari keterangan warga binaan yang dimintai keterangan dalam penyelidikan.

Berdasarkan keterangan tersebut, sabu dibungkus menggunakan plastik berwarna putih. Paket itu kemudian dikonsumsi oleh dua orang. Namun, warga binaan yang memberikan informasi tidak mengetahui, atau tidak dapat memastikan, berapa gram sabu yang terdapat di dalam kemasan tersebut. Polisi masih menelusuri rangkaian peristiwa itu, termasuk jalur masuk barang dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba di Rumah Tahanan Negara Depok.

Sumber juga menyebut adanya dugaan bahwa petugas rutan menerima bayaran sebesar Rp1 juta untuk setiap kali penyelundupan sabu. Informasi mengenai dugaan pembayaran tersebut menjadi bagian dari keterangan yang perlu didalami oleh penyidik untuk menguji peran oknum petugas dan mekanisme masuknya narkotika ke lingkungan rutan. Polisi masih memeriksa fakta-fakta yang berkaitan dengan dugaan tersebut.

Selain paket sabu, polisi menemukan lampu disko yang terekam dalam video viral. Lampu itu masih berada di lingkungan rutan dan telah diamankan di kantor polisi. Sutirto menyatakan, benda tersebut ditemukan bukan lagi di lokasi kejadian sebagaimana yang terlihat atau dikaitkan dengan rekaman video. Polisi juga belum memastikan ruangan siapa yang menjadi tempat lampu itu berada. Menurut Sutirto, penyelidikan difokuskan pada dugaan penyalahgunaan narkoba, sehingga keberadaan lampu disko tersebut diperiksa sebagai bagian dari temuan dalam penanganan perkara.