Bamsoet: Persoalan Ijazah Gibran Tak Lagi Berada di Mahkamah Konstitusi

oleh -160 Dilihat
oleh
Bamsoet: Persoalan Ijazah Gibran Tak Lagi Berada di Mahkamah Konstitusi

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi menyatakan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden 2024 yang berkaitan dengan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima. Putusan tersebut menggunakan status niet ontvankelijke verklaard atau NO, sehingga perkara yang diajukan dalam gugatan tersebut tidak berlanjut di Mahkamah Konstitusi.

Gugatan itu diajukan oleh Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Dalam perkara tersebut, persoalan ijazah Gibran menjadi bagian dari permohonan PHPU Pilpres 2024 yang disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi. Namun, setelah putusan dibacakan, status perkara itu dinyatakan tidak dapat diterima.

Dengan putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi menempatkan gugatan terkait ijazah Gibran di luar perkara yang dapat dilanjutkan dalam proses PHPU Pilpres 2024. Pokok persoalan mengenai ijazah tersebut tidak lagi berada dalam pemeriksaan Mahkamah Konstitusi. Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa perkara yang diajukan oleh Denny Indrayana dan 11 pemohon lainnya telah berakhir pada putusan tidak dapat diterima.

Putusan Mahkamah Konstitusi menjadi pokok peristiwa dalam perkembangan perkara tersebut. Gugatan yang semula diajukan sebagai bagian dari perselisihan hasil pemilihan umum kini telah memperoleh status NO. Karena itu, persoalan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak lagi menjadi perkara yang sedang diproses oleh Mahkamah Konstitusi.

Perkara ini berkaitan langsung dengan gugatan PHPU Pilpres 2024 yang diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Mahkamah Konstitusi telah menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima, sehingga posisi perkara terkait ijazah Gibran menjadi jelas dalam lingkup persidangan PHPU. Putusan itu menandai berakhirnya penanganan gugatan tersebut di Mahkamah Konstitusi.

Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Bambang Soesatyo atau Bamsoet menyatakan bahwa persoalan mengenai ijazah Gibran Rakabuming Raka kini tidak lagi berada di Mahkamah Konstitusi (MK). Pernyataan itu disampaikan setelah MK memutuskan bahwa gugatan terkait perkara tersebut tidak dapat diterima.

Menurut Bamsoet, putusan tersebut menunjukkan bahwa proses di MK telah selesai dalam konteks gugatan yang diajukan. Karena permohonan dinyatakan tidak diterima, ia menilai langkah selanjutnya tidak berada dalam kewenangan lembaga konstitusi tersebut. Pihak-pihak yang masih mempersoalkan isu ijazah Gibran, kata dia, perlu menyampaikannya melalui institusi yang memiliki kewenangan sesuai dengan substansi persoalan.

Bamsoet menegaskan bahwa dirinya menyerahkan tindak lanjut perkara itu kepada lembaga terkait. Ia tidak menempatkan MK sebagai pihak yang masih harus menangani atau menentukan perkembangan persoalan tersebut setelah adanya putusan. Sikap ini sekaligus menegaskan batas kewenangan lembaga negara dalam menangani sebuah perkara yang telah diputus.

Dengan demikian, polemik mengenai ijazah Gibran tidak dapat lagi dipandang sebagai perkara yang sedang berjalan di MK. Apabila terdapat keberatan, laporan, atau proses lanjutan, penyelesaiannya perlu mengikuti mekanisme dan jalur hukum yang berlaku pada lembaga berwenang. Bamsoet meminta agar putusan MK dihormati, sementara substansi atau langkah lanjutan diserahkan kepada institusi yang relevan.

Pandangan tersebut menempatkan putusan MK sebagai penanda bahwa kewenangan pengadilan konstitusi dalam perkara itu telah berakhir. Adapun penanganan lebih lanjut, apabila memang diperlukan, menjadi tanggung jawab lembaga terkait berdasarkan tugas dan kewenangannya masing-masing.

Wakil Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, atau Bamsoet, menegaskan bahwa hasil Pemilu 2024 tetap sah setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait perselisihan hasil pemilihan umum. Menurut dia, putusan MK harus dihormati oleh seluruh pihak, sebagaimana proses hukum dan politik yang telah berlangsung juga perlu dihormati. Sikap tersebut dinilai penting agar tahapan pemilu yang telah diselesaikan tidak terus dipersoalkan tanpa batas.

Bamsoet menyampaikan pandangan itu dalam konteks status hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden setelah mengikuti seluruh rangkaian proses pemilihan umum. Pelantikan tersebut menjadi bagian dari perjalanan politik yang telah berlangsung panjang, mulai dari tahapan pencalonan, pemungutan suara, penetapan hasil, hingga penyelesaian perkara di MK.

Karena itu, Bamsoet berpandangan bahwa hasil Pilpres 2024 tidak dapat diubah begitu saja. Ia menekankan, proses politik yang mengantarkan Prabowo dan Gibran sampai pada pelantikan telah dilalui secara bertahap dan melibatkan mekanisme yang berlaku dalam penyelenggaraan pemilu. Setelah putusan MK dihormati dan pasangan terpilih telah dilantik, pembahasan mengenai hasil pemilihan perlu ditempatkan dalam konteks tersebut.

Pernyataan Bamsoet juga berkaitan dengan perdebatan mengenai ijazah Gibran. Ia menilai persoalan itu tidak lagi berada di MK, sehingga tidak semestinya dikaitkan dengan upaya mengubah hasil Pilpres 2024. Baginya, keputusan MK serta seluruh proses yang telah dilalui merupakan bagian dari rangkaian yang perlu dihormati. Penegasan tersebut disampaikan sebagai pandangan mengenai posisi hasil pemilu setelah putusan MK dan pelantikan Presiden serta Wakil Presiden, tanpa memperluasnya menjadi kesimpulan hukum baru di luar materi yang disampaikan.

Rapat perdana Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) berlangsung di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis, 8 Oktober 2026. Pertemuan tersebut menjadi agenda awal bagi para anggota Wantimpres untuk menjalankan tugas dan memberikan pertimbangan kepada Presiden sesuai dengan kewenangan lembaga. Namun, persoalan mengenai ijazah Gibran tidak termasuk isu yang dibahas dalam pertemuan perdana itu.

Saat ditanya mengenai kemungkinan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ijazah Gibran dibicarakan dalam rapat, Bambang Soesatyo atau Bamsoet menyatakan bahwa isu tersebut belum sempat dibahas. Pernyataan itu menegaskan bahwa agenda rapat perdana Wantimpres belum mencakup pembahasan mengenai perkara atau putusan yang berkaitan dengan dokumen pendidikan Gibran.

Bamsoet juga menyampaikan bahwa apabila isu tersebut dibahas dalam forum Wantimpres, masukan yang disampaikan tidak dapat diumumkan kepada publik. Keterangan itu berkaitan dengan posisi Wantimpres sebagai lembaga yang memberikan pertimbangan kepada Presiden. Dengan demikian, pembahasan internal, apabila ada, tidak serta-merta menjadi informasi yang dapat disampaikan secara terbuka.

Pernyataan tersebut sekaligus memperjelas bahwa persoalan ijazah Gibran belum menjadi bagian dari pembahasan rapat perdana Wantimpres. Sebelumnya, isu itu dikaitkan dengan proses hukum di MK, tetapi Bamsoet menegaskan bahwa persoalan tersebut kini tidak lagi berada di lembaga tersebut. Pada rapat yang berlangsung di Kompleks Istana Kepresidenan itu, para anggota Wantimpres belum membicarakan isu tersebut dan tidak ada informasi mengenai agenda lanjutan yang dapat disimpulkan dari pertemuan itu.