Warga Kampung Bali Menanti Kepastian Penataan Kawasan Tanah Abang

oleh -107 Dilihat
oleh
Warga Kampung Bali Menanti Kepastian Penataan Kawasan Tanah Abang

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Rencana Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk menata kawasan kumuh di Tanah Abang, Jakarta Pusat, menimbulkan ketidakpastian bagi warga yang tinggal di rumah-rumah petak Kampung Bali. Warga memahami bahwa penataan diperlukan untuk memperbaiki lingkungan, terutama di sekitar aliran kali yang selama ini menjadi bagian dari kawasan padat penduduk. Namun, belum adanya jadwal dan penjelasan terperinci membuat sebagian penghuni merasa resah mengenai keberlanjutan tempat tinggal mereka.

Bangunan yang berdiri di sekitar aliran kali disebut berpotensi terdampak dalam pelaksanaan penataan. Kondisi tersebut membuat warga menunggu kepastian mengenai batas area yang akan ditertibkan, bentuk penanganan bangunan, serta skema pemindahan apabila rencana tersebut benar-benar dijalankan. Informasi yang beredar di tengah warga sejauh ini belum menjawab berbagai pertanyaan tersebut.

Kartika, warga RT 01, Kelurahan Kampung Bali, merupakan salah satu penghuni yang belum mengetahui kapan penataan akan dilaksanakan. Ia mengaku hanya menerima informasi mengenai kemungkinan penggusuran dan rencana pemindahan warga dari lokasi tempat tinggal mereka. Meski demikian, belum ada kepastian mengenai bulan pelaksanaan maupun lokasi yang akan menjadi tempat pemindahan.

Situasi itu membuat Kartika dan warga lainnya harus menunggu sambil tetap menjalankan aktivitas sehari-hari di rumah petak yang mereka tempati. Mereka berharap pemerintah menyampaikan informasi secara terbuka dan memberikan waktu yang cukup apabila penataan membutuhkan pengosongan kawasan. Kepastian tersebut dinilai penting agar warga dapat mempersiapkan dokumen, kebutuhan keluarga, serta rencana kehidupan setelah pemindahan.

Selain persoalan tempat tinggal, warga juga menanti penjelasan mengenai mekanisme pendataan dan hak yang akan diterima selama proses penataan. Mereka ingin memastikan bahwa setiap keluarga terdampak tercatat dan memperoleh perlakuan yang jelas. Sampai informasi resmi mengenai jadwal dan teknis pelaksanaan disampaikan, rencana penataan di Kampung Bali masih menjadi sumber kekhawatiran bagi penghuni rumah petak.

Kartika mengatakan, informasi yang diterimanya menyebut seluruh kawasan tempat tinggal warga di Kampung Bali, Tanah Abang, akan terkena penataan. Keterangan tersebut membuat warga memahami bahwa rencana pemerintah tidak hanya menyasar titik tertentu, melainkan dapat mencakup area permukiman yang selama ini mereka tempati. Namun, informasi itu belum disertai penjelasan terperinci mengenai batas kawasan, bentuk penataan, maupun tahapan pelaksanaannya.

Menurut Kartika, ia juga mendengar bahwa bangunan yang berada sekitar dua meter dari kali termasuk dalam area yang akan ditata. Kabar tersebut menimbulkan kekhawatiran, terutama bagi warga yang tinggal di rumah kontrakan atau bangunan yang posisinya berdekatan dengan aliran kali. Meski demikian, warga belum memperoleh kepastian langsung mengenai bangunan mana saja yang akan terdampak dan kapan proses tersebut benar-benar dimulai. Ketidakjelasan itu membuat mereka kesulitan menyiapkan kebutuhan tempat tinggal maupun mengatur rencana keluarga.

Kartika menuturkan, belum adanya jadwal pelaksanaan membuat dirinya belum dapat menentukan kapan harus meninggalkan kontrakan yang ditempatinya bersama suami dan anak. Ia tidak ingin mengambil keputusan terlalu cepat sebelum ada pemberitahuan resmi, karena perpindahan membutuhkan biaya serta persiapan yang tidak sedikit. Di sisi lain, ia menyadari bahwa penataan dapat dilaksanakan apabila pemerintah telah menetapkan rencana secara jelas. Untuk saat ini, Kartika memilih menunggu tindakan lebih lanjut dari pemerintah dan baru akan pindah ketika ada keputusan yang pasti, termasuk informasi mengenai waktu pelaksanaan serta arahan bagi warga yang terdampak. Sikap tersebut juga mencerminkan harapan warga agar pemerintah memberikan penjelasan secara terbuka dan menyampaikan pemberitahuan dengan waktu yang cukup, sehingga mereka dapat mengambil langkah secara terukur tanpa harus menghadapi ketidakpastian berkepanjangan.

Kartika saat ini tinggal di sebuah rumah petak di kawasan Kampung Bali dengan kondisi yang sederhana. Hunian tersebut menjadi tempat tinggal keluarganya sehari-hari, sekaligus pilihan yang masih dapat dijangkau berdasarkan kemampuan ekonomi mereka. Untuk menempati rumah petak itu, Kartika membayar sewa sebesar Rp15 ribu per hari atau sekitar Rp450 ribu per bulan. Besaran tersebut dinilai masih terjangkau, terutama karena biaya sewa sudah mencakup kebutuhan air dan listrik.

Komponen biaya yang telah termasuk dalam pembayaran bulanan menjadi pertimbangan penting bagi Kartika. Dengan demikian, keluarga tidak perlu menyiapkan pengeluaran tambahan untuk dua kebutuhan dasar tersebut. Dalam situasi penataan kawasan yang masih menunggu kepastian, biaya tempat tinggal menjadi salah satu hal yang paling diperhatikan. Kartika berharap apabila harus meninggalkan rumahnya, ia dapat menemukan kontrakan dengan harga yang tidak jauh berbeda dari biaya yang selama ini dibayarkan.

Ia masih dapat menerima kenaikan harga dalam batas tertentu. Menurut Kartika, tambahan sekitar Rp5 ribu hingga Rp20 ribu per hari masih mungkin dipertimbangkan, selama kondisi hunian dan fasilitas yang tersedia sepadan. Kenaikan tersebut dinilai lebih realistis bagi keluarganya dibandingkan lonjakan biaya yang terlalu besar. Namun, ia keberatan jika harus membayar jauh lebih mahal untuk tempat tinggal dengan kondisi yang relatif sama atau bahkan tidak lebih baik.

Kartika juga menilai tarif Rp30 ribu per hari sudah cukup tinggi bagi kemampuan keluarganya. Dengan besaran tersebut, ia akan lebih memilih mencari tempat lain yang menawarkan kondisi dan fasilitas yang dianggap sepadan dengan biaya tersebut. Perbandingan harga, ukuran hunian, serta fasilitas menjadi dasar utama dalam menentukan pilihan. Kepastian mengenai lokasi dan besaran sewa baru diharapkan dapat membantu Kartika dan warga lainnya menyiapkan langkah berikutnya tanpa menambah beban pengeluaran secara signifikan.

Kartika menyatakan bahwa dirinya masih menunggu keputusan pemerintah mengenai kelanjutan rencana penataan kawasan Kampung Bali. Sampai informasi tersebut disampaikan, belum ada kepastian mengenai tindakan yang akan dilakukan maupun waktu pelaksanaannya. Karena itu, ia belum dapat menentukan langkah yang harus diambil untuk tempat tinggalnya dan masih menanti penjelasan lebih lanjut dari pemerintah.

Sikap Kartika adalah mengikuti keputusan yang nantinya ditetapkan. Apabila pemerintah meminta warga untuk pindah, ia akan mencari tempat tinggal baru sesuai dengan kondisi yang ada. Ia menyatakan siap menyesuaikan diri dengan keputusan tersebut, meskipun sampai sekarang belum mengetahui kapan rencana itu akan dijalankan dan seperti apa pelaksanaannya di kawasan Kampung Bali.

Namun, apabila penataan kawasan tidak jadi dilakukan, Kartika akan tetap tinggal di kontrakan yang saat ini ditempatinya. Pilihan tersebut bergantung sepenuhnya pada keputusan pemerintah tentang jadi atau tidaknya rencana penataan. Selama belum ada kepastian, ia memilih untuk tetap menempati tempat tinggal sekarang dan menunggu informasi resmi mengenai arah kebijakan tersebut.

Dengan demikian, Kartika belum mengambil keputusan untuk pindah ataupun mencari tempat tinggal baru. Ia masih menunggu kepastian tindakan pemerintah serta waktu pelaksanaan penataan Kampung Bali. Bagi Kartika, kejelasan mengenai rencana itu diperlukan agar warga dapat menyiapkan langkah masing-masing, termasuk menentukan apakah perlu meninggalkan tempat tinggal saat ini atau tetap tinggal di kontrakan. Hingga informasi tersebut disampaikan, belum ada kepastian yang dapat dijadikan dasar bagi Kartika untuk mengubah tempat tinggalnya.