Kabupaten Semarang | Pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) di wilayah Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, dinilai memiliki peluang untuk memperkuat perekonomian masyarakat sekitar. Pemanfaatan potensi panas bumi Gunung Ungaran tidak hanya berkaitan dengan penyediaan energi, tetapi juga dapat menciptakan aktivitas ekonomi baru apabila dilaksanakan dengan melibatkan warga dan pelaku usaha lokal.
Proyek tersebut diperkirakan membuka lapangan kerja pada sejumlah tahapan pengembangan, sekaligus mendorong pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Meningkatnya kegiatan proyek dapat menciptakan permintaan terhadap barang dan jasa dari lingkungan sekitar. Perputaran ekonomi itu berpotensi memberi dampak lanjutan terhadap pendapatan masyarakat serta meningkatkan pendapatan daerah melalui aktivitas usaha dan pembangunan yang berlangsung di kawasan tersebut.
Guru Besar Universitas Diponegoro, Agus Setyawan, menyebut manfaat ekonomi dapat mulai muncul sejak tahap prakonstruksi. Peluang tersebut berlanjut ketika dilakukan pembangunan infrastruktur jalan, memasuki konstruksi PLTP, hingga pembangkit beroperasi. Dengan demikian, kontribusi proyek tidak semata-mata dinilai setelah fasilitas menghasilkan listrik, melainkan juga dari rangkaian kegiatan yang menyertainya sejak awal.
Masyarakat sekitar berpeluang terlibat dalam berbagai tahap pekerjaan sesuai kebutuhan dan ketentuan proyek. Keterlibatan itu dapat menjadi saluran untuk memperluas akses warga terhadap kesempatan ekonomi, sekaligus memperkuat hubungan pengembangan panas bumi dan kesejahteraan lokal. Peran UMKM juga penting karena keberadaannya dapat mendukung kebutuhan kegiatan proyek serta memperoleh manfaat dari meningkatnya aktivitas di sekitar lokasi.
Potensi tersebut menjadikan pengembangan PLTP Gunung Ungaran relevan untuk dibahas dalam kerangka pembangunan daerah. Manfaat ekonomi yang diharapkan mencakup kesempatan kerja, pertumbuhan usaha lokal, dan tambahan pendapatan daerah, dengan realisasinya bergantung pada proses pengembangan yang terarah serta keterlibatan masyarakat di wilayah terdampak.
Agus menilai masyarakat sekitar perlu menangkap peluang ekonomi sejak tahap awal pengembangan panas bumi. Warga tidak semestinya hanya ditempatkan sebagai pekerja kasar ketika proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) mulai berjalan. Mereka perlu menyampaikan aspirasi, kebutuhan, dan usulan secara terbuka kepada pengembang agar manfaat proyek dirancang secara adil serta dapat berlangsung berkelanjutan setelah pembangkit beroperasi.
Menurut Agus, bentuk manfaat tersebut dapat mencakup dukungan terhadap usaha warga, penyediaan kebutuhan harian untuk operasional PLTP, dan pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR. Rantai pasok proyek berpotensi melibatkan berbagai sektor lokal, termasuk peternakan dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Karena itu, masyarakat perlu memetakan kemampuan yang dimiliki, meningkatkan kualitas produk, serta membangun kerja sama agar dapat memenuhi standar kebutuhan perusahaan secara konsisten.
Peluang ekonomi tidak hanya berkaitan dengan pekerjaan selama pembangunan fasilitas. Warga juga dapat berperan dalam penyediaan makanan, jasa transportasi, akomodasi, perlengkapan kerja, pemeliharaan, dan kebutuhan pendukung lainnya. Dengan perencanaan sejak awal, manfaat proyek dapat menjangkau lebih banyak keluarga dan tidak berhenti pada kelompok tertentu. Dialog rutin masyarakat, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan pengembang diperlukan untuk memastikan setiap komitmen memiliki sasaran serta mekanisme evaluasi yang jelas.
Agus juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia lokal melalui pendidikan, pelatihan, dan penelitian energi panas bumi. Perguruan tinggi dapat berkontribusi melalui pengembangan keahlian teknis, kajian lingkungan, inovasi teknologi, serta pendampingan UMKM dan peternakan. Pandangan tersebut disampaikan dalam diskusi bertajuk “Panas Bumi, Mitos dan Sains” di Joglo Ponpes Al Itqon, Tlogosari Wetan, Pedurungan, Kota Semarang, pada Minggu malam, 11 Oktober 2026. Penguatan kapasitas lokal dinilai menjadi dasar agar warga berperan sebagai mitra, bukan sekadar penerima dampak proyek.
Dukungan terhadap pengembangan energi panas bumi di sekitar Gunung Ungaran disertai tuntutan agar perlindungan lingkungan, sejarah, dan budaya ditempatkan sebagai syarat utama. Pengembangan energi geothermal memang dapat dipandang sebagai peluang untuk memenuhi kebutuhan energi sekaligus mendorong manfaat ekonomi. Namun, peluang tersebut tidak boleh membuat pertimbangan pelestarian dikesampingkan. Setiap rencana dan pelaksanaan proyek harus memperhatikan nilai-nilai yang telah melekat pada kawasan, termasuk keberadaan situs bersejarah dan cagar budaya.
Agus menegaskan bahwa pengembangan proyek tidak boleh mengganggu situs bersejarah maupun cagar budaya, terutama Candi Gedong Songo. Penegasan ini menunjukkan bahwa dukungan terhadap energi panas bumi bukanlah dukungan tanpa batas. Ada tanggung jawab untuk memastikan bahwa proses pengembangan berlangsung dengan menghormati warisan sejarah dan budaya yang berada di sekitar Gunung Ungaran. Aspek perlindungan tersebut perlu menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari setiap pembahasan mengenai proyek geothermal.
Sikap Agus terhadap perlindungan Candi Gedong Songo disampaikan secara tegas. Ia mendukung penuh agar kawasan tersebut tidak diganggu dalam kondisi apa pun. Artinya, manfaat ekonomi dan penyediaan energi bersih tidak dapat digunakan sebagai alasan untuk mengurangi perhatian terhadap kelestarian cagar budaya. Keuntungan dari proyek tidak seharusnya dinilai hanya melalui tambahan aktivitas ekonomi atau pasokan energi, tetapi juga melalui kemampuannya menjaga warisan yang memiliki nilai sejarah dan budaya.
Pesan tersebut menempatkan pengembangan geothermal dan pelestarian cagar budaya dalam kerangka yang harus berjalan secara bertanggung jawab. Dukungan terhadap proyek dapat diberikan sepanjang perlindungan terhadap situs bersejarah tetap dijamin dan tidak menjadi unsur yang dikorbankan. Dengan demikian, energi bersih dan peluang ekonomi perlu dibahas bersama komitmen yang kuat untuk menjaga Candi Gedong Songo serta cagar budaya di sekitarnya, tanpa mengganggu keberadaannya dalam keadaan apa pun.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Tengah, Fahmi Bastian, mempertanyakan urgensi pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) baru di wilayah tersebut. Menurutnya, kebutuhan listrik masyarakat Jawa Tengah saat ini telah tercukupi, bahkan cenderung berada dalam kondisi surplus. Pandangan ini menjadi catatan penting dalam pembahasan pengembangan panas bumi Gunung Ungaran, terutama karena proyek pembangkit membutuhkan investasi besar dan berpotensi memengaruhi ruang hidup masyarakat.
Berdasarkan riset Walhi yang dikutip Fahmi, kapasitas pembangkit listrik terpasang di Jawa Tengah mencapai sekitar 8.000 megawatt. Sementara itu, beban puncak kebutuhan listrik masyarakat berada di kisaran 5.200 megawatt. Dengan demikian, terdapat surplus pasokan sekitar 2.800 megawatt. Angka tersebut memunculkan pertanyaan mengenai alasan penambahan pembangkit baru ketika kapasitas yang tersedia belum sepenuhnya terserap.
Fahmi menilai pembangunan pembangkit tambahan dapat menimbulkan persoalan ekonomi. Dalam skema tertentu, PLN tetap perlu membeli listrik dari pembangkit yang beroperasi, meskipun sebagian pasokan tidak digunakan oleh konsumen. Kondisi tersebut berisiko menciptakan beban biaya dan inefisiensi dalam sistem ketenagalistrikan. Karena itu, keputusan investasi semestinya tidak hanya didasarkan pada potensi sumber daya panas bumi, tetapi juga pada proyeksi kebutuhan listrik dan kemampuan jaringan menyerap energi.
Walhi juga menyampaikan penolakan terhadap sejumlah proyek geothermal karena adanya potensi kerusakan lingkungan dan konflik agraria. Fahmi mencontohkan proyek di kawasan Dieng yang berkaitan dengan persoalan pelepasan lahan serta keadilan sosial bagi warga pemungut hasil bumi. Warga yang menggantungkan penghasilan pada lahan tersebut dapat kehilangan sumber nafkah ketika ruang produksi berubah menjadi kawasan proyek. Dalam proyek berstatus strategis nasional, penolakan untuk menjual tanah bahkan berisiko berujung pada proses konsinyasi di pengadilan.
Besarnya nilai investasi dan ketidakpastian hasil pengeboran sumur geothermal memperkuat kebutuhan atas kajian yang menyeluruh. Aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi perlu dinilai secara transparan sebelum kelayakan proyek ditentukan, sehingga pengembangan energi terbarukan tidak mengorbankan masyarakat maupun menciptakan pembangkit yang tidak dibutuhkan.
Baca juga: Kritik atas Data DTSEN: Kasus Yudo Achilles Sadewa dan Kontroversi Desil Ekonomi | Momentum PON Pantai Ancol 2026 untuk Penguatan Ekonomi Jakarta | Penurunan Harga Emas Antam Hari Ini: Peluang atau Tantangan untuk Penjual?

