Tiga Tersangka Kasus Sabu di Sulbar, Anggota Polri Diduga Berperan sebagai Penghubung

oleh -99 Dilihat
oleh
Tiga Tersangka Kasus Sabu di Sulbar, Anggota Polri Diduga Berperan sebagai Penghubung

Kabupaten Mamuju. Dari | Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Barat mengungkap dugaan peredaran dan penyalahgunaan sabu yang melibatkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Aipda AF, 44 tahun, HR, 45 tahun, serta AB, 47 tahun. Pengungkapan tersebut menjadi perhatian karena salah satu tersangka disebut merupakan aparatur sipil negara yang menduduki jabatan struktural di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Selain itu, seorang anggota Polri juga diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima polisi mengenai aktivitas penyalahgunaan narkoba di Jalan Ir Juanda, Kelurahan Binanga, Kabupaten Mamuju. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh personel Subdirektorat I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Barat melalui penyelidikan di lokasi. Petugas mengidentifikasi keberadaan dua orang yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika tersebut.

Dalam operasi itu, polisi menangkap HR dan AB saat keduanya masih berada di dalam sebuah mobil. Penangkapan dilakukan sebagai bagian dari upaya mengungkap jaringan serta peran masing-masing pihak dalam dugaan tindak pidana narkotika. Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik kemudian mengaitkan perkara tersebut dengan Aipda AF.

HR diketahui merupakan kepala bidang pada salah satu organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemprov Sulbar. Sementara itu, AB sehari-hari berprofesi sebagai wiraswasta. Adapun Aipda AF tercatat sebagai anggota Polri yang bertugas di Kabupaten Pasangkayu. Keterlibatan ketiganya masih didalami penyidik untuk memastikan rangkaian peristiwa, sumber barang terlarang, serta dugaan peran Aipda AF sebagai penghubung.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulbar melanjutkan pemeriksaan terhadap para tersangka dan mengumpulkan barang bukti serta keterangan pendukung. Proses penyidikan dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, sekaligus memastikan penerapan pasal sesuai dengan peran setiap tersangka dalam perkara tersebut.

Penggeledahan terhadap mobil milik HR dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Barat. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas memeriksa bagian dalam kendaraan secara menyeluruh, termasuk ruang di bawah kursi. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu sachet plastik bening yang diduga berisi sabu.

Paket tersebut ditemukan di bawah kursi sebelah kiri mobil. Berdasarkan hasil penimbangan awal, barang yang diduga sabu itu memiliki berat bruto 22,337 gram. Temuan tersebut kemudian dicatat sebagai bagian dari barang bukti yang diamankan dalam rangkaian penyidikan. Informasi mengenai lokasi penemuan dan berat paket disampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kendaraan yang digunakan HR.

Selain sachet plastik bening, petugas juga menyita sejumlah benda lain dari mobil tersebut. Barang-barang yang diamankan meliputi satu unit timbangan digital, alat isap sabu atau bong, serta beberapa plastik klip kosong. Peralatan dan kemasan itu turut dicatat dalam daftar barang bukti untuk mendukung proses pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga mengamankan ponsel milik HR dan mobil yang digunakan dalam rangkaian pengungkapan tersebut. Seluruh barang yang ditemukan, termasuk paket yang diduga berisi sabu, peralatan, telepon seluler, dan kendaraan, menjadi bagian dari penanganan perkara setelah adanya tindak lanjut atas laporan masyarakat. Penggeledahan dan penyitaan dilakukan untuk mendokumentasikan temuan yang berkaitan dengan penyidikan kasus tersebut.

Setelah menangkap HR dan AB, penyidik mengembangkan pemeriksaan untuk mengetahui asal sabu yang diperjualbelikan. Dari hasil interogasi terhadap HR, polisi memperoleh informasi bahwa barang tersebut diduga diperoleh melalui Aipda AF, seorang anggota Polri. HR menyebut dirinya membeli sabu seharga Rp18 juta dan mengirimkan uang pembayaran itu kepada Aipda AF. Keterangan tersebut kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk menelusuri lebih jauh dugaan keterlibatan anggota kepolisian dalam jaringan transaksi narkotika tersebut.

Berdasarkan informasi awal itu, Aipda AF diduga berperan sebagai penghubung atau fasilitator dalam pembelian sabu. Ia diduga menerima uang dari HR, kemudian menyerahkannya kepada seorang bandar atau pemasok untuk mendapatkan barang yang dipesan. Peran tersebut masih menjadi bagian dari penyidikan dan akan didalami melalui pemeriksaan terhadap para tersangka, penelusuran aliran dana, serta pencocokan keterangan dan barang bukti yang telah diamankan.

Pengungkapan dugaan keterlibatan anggota Polri tersebut mendorong Ditres Narkoba Polda Sulbar berkoordinasi dengan Propam dan Satres Narkoba Polres Pasangkayu. Koordinasi lintas satuan itu dilakukan untuk memastikan proses penangkapan Aipda AF berjalan sesuai prosedur sekaligus mengusut kemungkinan adanya pelanggaran disiplin, kode etik, maupun pidana. Aipda AF kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan perannya dalam transaksi tersebut.

Dari tangan Aipda AF, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu kartu ATM dan sebuah ponsel. Kedua benda itu akan diperiksa untuk mendukung penyidikan, termasuk menelusuri komunikasi serta transaksi yang diduga berkaitan dengan pembelian sabu. Kepolisian menyatakan akan menindak tegas siapa pun yang terlibat, termasuk apabila pelakunya merupakan anggota Polri. Penanganan perkara tersebut ditegaskan tidak akan disertai perlakuan istimewa, sesuai arahan Kapolda Sulbar.

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulawesi Barat, Kombes Eko Suroso, menyampaikan bahwa Aipda AF akan menjalani proses kode etik profesi sebagai anggota Polri. Penanganan etik tersebut mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Namun, proses pidana masih menjadi fokus awal dalam penanganan perkara ini. Propam akan menunggu dan mengumpulkan keterangan serta alat bukti yang berkaitan dengan dugaan keterlibatan Aipda AF dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulbar.

Menurut Eko, pemeriksaan etik tetap akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, tetapi prosesnya berjalan dengan mempertimbangkan perkembangan penyidikan pidana. Propam membutuhkan informasi dan bukti dari Ditres Narkoba untuk memastikan sejauh mana peran Aipda AF dalam perkara dugaan peredaran sabu tersebut. Keterangan para pihak serta alat bukti yang diperoleh penyidik akan menjadi bagian penting dalam menentukan langkah lanjutan terhadap anggota yang bersangkutan.

Apabila keterlibatan Aipda AF terbukti, sanksi tegas dapat dijatuhkan melalui mekanisme kode etik profesi. Salah satu sanksi yang dapat diterapkan adalah pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari dinas kepolisian. Eko menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang terlibat narkoba. Penanganan terhadap Aipda AF akan dilakukan berdasarkan keterangan dan alat bukti yang dikumpulkan, serta mengikuti prosedur pidana dan ketentuan etik yang berlaku di lingkungan Polri.

Baca juga: Penggeledahan Rumah Anggota Polri Terkait Kasus Suap di Kabupaten Bekasi | Kasus Haji: KPK Tanggapi Permintaan Tersangka untuk Hadirkan Jokowi | Penangkapan Jaringan Narkoba di Bekasi: Lima Tersangka Diringkus