Jakarta | Kesaksian mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap adanya permintaan dana operasional tidak resmi senilai Rp200 juta setiap bulan. Keterangan itu disampaikan oleh Gatot Heroe Hernanda, mantan Kepala Subdirektorat Penindakan pada Direktorat P2 DJBC, ketika hadir sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Budiman Bayu Prasojo.
Gatot memberikan keterangan tersebut dalam persidangan terdakwa Budiman Bayu Prasojo, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai. Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Senin, 12 Oktober 2026. Dalam keterangannya, Gatot menjelaskan mengenai adanya perintah untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disebut sebagai dana operasional.
Nilai dana yang diminta disebut mencapai Rp200 juta per bulan. Dana tersebut disebut tidak bersumber dari mekanisme anggaran resmi, sehingga keterangannya menjadi bagian penting dalam mengungkap pola pengelolaan biaya di lingkungan unit kerja terkait. Kesaksian itu juga menyoroti bagaimana permintaan dana operasional dapat disampaikan kepada jajaran di bawahnya serta dikaitkan dengan kebutuhan kegiatan penindakan dan intelijen.
Di hadapan majelis hakim, keterangan Gatot menjadi salah satu materi yang diuji dalam proses pembuktian perkara. Informasi mengenai perintah pengumpulan dana tersebut akan dibandingkan dengan keterangan saksi lain, dokumen persidangan, dan alat bukti yang diajukan penuntut umum maupun pihak terdakwa. Dengan demikian, fakta mengenai tujuan, aliran, serta pihak yang bertanggung jawab atas dana itu masih menjadi bagian dari pemeriksaan di persidangan.
Persidangan ini menjadi perhatian karena mengangkat dugaan praktik pengumpulan uang di luar prosedur resmi pada institusi penegak hukum di bidang kepabeanan dan cukai. Majelis hakim selanjutnya akan menilai konsistensi kesaksian Gatot serta relevansinya terhadap dakwaan yang dikenakan kepada Budiman Bayu Prasojo.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Gatot menjelaskan bahwa permintaan dana operasional sebesar Rp200 juta per bulan berkaitan dengan kebutuhan yang tidak tercantum dalam anggaran resmi. Penjelasan tersebut menempatkan dana itu sebagai kebutuhan di luar pos anggaran yang telah ditetapkan, sehingga pengadaannya tidak tercermin dalam perencanaan keuangan formal.
Menurut keterangan Gatot, pihak-pihak yang diminta terlibat dalam pemenuhan kebutuhan tersebut diwajibkan mengumpulkan nominal tertentu setiap bulan. Kewajiban itu disampaikan sebagai permintaan rutin dengan besaran yang telah ditentukan. Namun, dalam keterangannya, Gatot tidak memaparkan tujuan penggunaan dana tersebut maupun rincian mengenai pembagian kontribusi di pihak-pihak yang terlibat.
Uraian tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan mengenai bagaimana permintaan dana operasional itu dijalankan. Jaksa kemudian menggali lebih lanjut keterlibatan Gatot dalam proses pengumpulan dana. Pertanyaan itu diarahkan untuk memastikan apakah Gatot hanya mengetahui adanya permintaan tersebut atau pernah ikut menjalankan kewajiban pengumpulan sebagaimana diminta.
Ketika ditanya jaksa apakah dirinya pernah diminta ikut mengumpulkan dana tersebut, Gatot memberikan jawaban singkat, “ya, pernah.” Jawaban itu menegaskan bahwa Gatot pernah menerima permintaan untuk turut mengumpulkan dana, tanpa mengubah keterangan mengenai sumber kebutuhan yang berada di luar anggaran resmi.
Keterangan dalam pemeriksaan tersebut menjadi salah satu bagian yang mengungkap pola permintaan dana bulanan di lingkungan yang dibahas dalam persidangan. Meski demikian, informasi yang disampaikan Gatot dalam bagian pemeriksaan ini terbatas pada hubungan dana dengan kebutuhan di luar anggaran, kewajiban mengumpulkan nominal tertentu setiap bulan, serta pengakuannya bahwa ia pernah diminta ikut mengumpulkannya. Tidak terdapat penjelasan tambahan mengenai tujuan pemakaian dana atau rincian kontribusi masing-masing pihak dalam keterangan tersebut.
Menurut kesaksian Gatot dalam persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), permintaan dana operasional sebesar Rp200 juta per bulan disebut berasal dari Rizal. Pada saat itu, Rizal menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai. Keterangan tersebut disampaikan Gatot ketika menjelaskan rangkaian komunikasi dan pertemuan yang berkaitan dengan pengumpulan dana di lingkungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan.
Dalam keterangannya, Gatot juga menyebut nama Sisprian Subiaksono, yang ketika itu menjabat Kepala Subdirektorat Intelijen pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai. Sisprian disebut berada dalam rangkaian pembicaraan mengenai kontribusi untuk dana operasional tersebut. Namun, seluruh informasi itu disampaikan Gatot berdasarkan ingatan dan pengetahuannya selama menjalankan tugas, sehingga rincian peran masing-masing pihak menjadi bagian yang terus didalami dalam persidangan.
Kronologi yang paling spesifik menurut ingatan Gatot terjadi sekitar akhir Juni atau awal Juli 2025. Ia menyatakan dipanggil bersama Sisprian oleh Rizal untuk membahas pengumpulan dana. Dalam pertemuan itu, pembicaraan disebut berkaitan dengan kebutuhan dana operasional dan besaran kontribusi yang harus dihimpun setiap bulan. Gatot kemudian memberikan penjelasan mengenai siapa saja yang hadir serta konteks pembicaraan tersebut di hadapan majelis hakim.
Jaksa selanjutnya mendalami komunikasi Gatot dan Sisprian setelah pertemuan tersebut. Pendalaman itu mencakup percakapan mengenai kontribusi untuk dana operasional, termasuk bagaimana permintaan tersebut disampaikan dan ditindaklanjuti. Keterangan mengenai komunikasi itu menjadi penting bagi penuntut umum untuk memetakan alur perintah, proses pengumpulan dana, serta hubungan para pejabat yang disebut dalam persidangan. Meski demikian, pembuktian atas peran setiap pihak tetap bergantung pada keseluruhan keterangan saksi, dokumen, dan alat bukti lain yang diajukan selama proses hukum berlangsung.
Dalam konteks hukum yang terungkap di persidangan, Gatot kini menjabat sebagai Kepala Pengawasan dan Pelayanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Wilayah Kediri. Namun, di tengah jabatannya tersebut, Gatot telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan penerimaan suap senilai Rp3,25 miliar dari bos Blueray. Status tersangka itu berkaitan dengan perkara lain dan tidak secara otomatis menjadikan seluruh keterangan dalam persidangan ini sebagai pembuktian atas perkara tersebut.
Perkara dugaan penerimaan suap yang menjerat Gatot juga belum mulai disidangkan. Dengan demikian, proses hukum terhadap dirinya masih berada pada tahap sebelum persidangan. Informasi mengenai status tersebut disampaikan dalam rangka memberikan gambaran mengenai posisi Gatot dalam rangkaian perkara yang berkaitan dengan dugaan praktik korupsi di lingkungan Bea Cukai.
Sementara itu, Rizal dan Sisprian Subiaksono merupakan terdakwa dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Bea Cukai. Keduanya menjalani proses persidangan melalui berkas perkara yang terpisah. Pemisahan berkas tersebut berarti proses pemeriksaan dan pembuktian terhadap masing-masing terdakwa berlangsung dalam perkara tersendiri, sesuai dengan konstruksi perkara dan uraian dakwaan yang diajukan penuntut umum.
Seluruh informasi mengenai posisi Gatot, status hukumnya, serta perkara yang menjerat Rizal dan Sisprian Subiaksono disampaikan sebagai bagian dari pemeriksaan saksi dalam perkara yang menjerat Budiman Bayu Prasojo. Keterangan tersebut menjadi materi yang dipertimbangkan dalam proses persidangan, sementara penentuan kesalahan dan pertanggungjawaban pidana tetap bergantung pada alat bukti serta putusan pengadilan. Karena itu, setiap status hukum yang disebutkan perlu dipahami sesuai perkara masing-masing dan berdasarkan tahapan proses hukum yang sedang berjalan.
Baca juga: Permintaan Maaf Juicy Luicy atas Pembatalan Penampilan di Batam | Kasus Haji: KPK Tanggapi Permintaan Tersangka untuk Hadirkan Jokowi | Inisiatif Bank BJB Meningkatkan Kesadaran Literasi Keuangan Melalui Bulan Dana Pensiun 2026

