Jakarta | Pemerintah berencana membentuk Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (Timnas P3DN) sebagai langkah untuk memperkuat pemakaian produk lokal. Rencana tersebut menempatkan pengawasan terhadap pengadaan barang dan jasa sebagai salah satu perhatian utama. Melalui penguatan penggunaan produk dalam negeri, pemerintah ingin memastikan kebijakan terkait produk lokal memperoleh dukungan dalam pelaksanaan pengadaan oleh instansi dan pihak terkait.
Rencana pembentukan Timnas P3DN masih berada dalam tahap penyusunan. Pemerintah sedang menyiapkan rancangan keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagai tindak lanjut Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2018. Penyusunan rancangan itu menjadi dasar administratif bagi langkah pemerintah dalam memperkuat koordinasi dan pengawasan penggunaan produk dalam negeri. Adapun rincian lebih lanjut mengenai ketentuan dalam rancangan tersebut belum disampaikan.
Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dradjad Wibowo menyampaikan rencana itu saat membuka Rapat Kerja Nasional III Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) 2026 di Jakarta Pusat, Senin, 12 Oktober 2026. Dalam kesempatan tersebut, pembentukan Timnas P3DN disebut sebagai bagian dari upaya pemerintah meningkatkan penggunaan produk lokal, terutama melalui pengawasan terhadap proses pengadaan barang dan jasa. Kehadiran tim nasional diharapkan memperkuat perhatian pemerintah terhadap pemanfaatan produk dalam negeri sekaligus mendukung industri lokal. Rencana ini menunjukkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan kerangka koordinasi yang berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan tersebut, dengan tetap merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2018 sebagai dasar tindak lanjut penyusunan keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Timnas P3DN disiapkan dengan pembagian kerja ke dalam empat bidang. Pembagian ini mencakup tingkat komponen dalam negeri (TKDN), sosialisasi, pemantauan pengadaan pemerintah, serta pemantauan pengadaan badan usaha. Keempat bidang tersebut menggambarkan ruang lingkup kerja yang mencakup aspek teknis, penyebaran informasi, dan pemantauan proses pengadaan.
Bidang TKDN berfokus pada hal-hal yang berkaitan dengan tingkat komponen dalam negeri. Perhatian pada bidang ini menunjukkan pentingnya informasi dan penerapan TKDN dalam upaya mendorong penggunaan produk serta komponen lokal. Dengan demikian, pembahasan mengenai industri dalam negeri tidak hanya ditempatkan sebagai isu umum, tetapi juga dikaitkan dengan pengukuran tingkat kandungan dalam negeri.
Bidang sosialisasi memiliki fungsi menyebarluaskan informasi mengenai P3DN, TKDN, dan hal-hal terkait pengadaan kepada pihak yang berkepentingan. Keberadaan bidang ini menunjukkan bahwa pelaksanaan kebijakan tidak hanya memerlukan aspek teknis, tetapi juga pemahaman yang lebih luas. Informasi yang disampaikan diharapkan membantu memperkenalkan ketentuan dan tujuan penggunaan produk dalam negeri secara lebih terarah.
Sementara itu, bidang pemantauan pengadaan pemerintah diarahkan untuk mencermati proses pengadaan yang dilakukan oleh pemerintah. Pemantauan tersebut menjadi bagian dari perhatian terhadap penerapan penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan pemerintah. Bidang lainnya, yakni pemantauan pengadaan badan usaha, berkaitan dengan proses pengadaan yang dilakukan oleh badan usaha. Pembedaan kedua bidang pemantauan ini menunjukkan bahwa cakupan perhatian Timnas P3DN meliputi lebih dari satu lingkungan pengadaan.
Susunan empat bidang kerja tersebut memperlihatkan bahwa Timnas P3DN tidak hanya berkaitan dengan sertifikasi atau penggunaan komponen lokal. Tim ini juga mencakup penyebaran informasi serta pemantauan proses pengadaan, baik di lingkungan pemerintah maupun badan usaha. Uraian bidang itu sekaligus menunjukkan cakupan kerja yang beragam, dengan setiap bidang tetap berfokus pada fungsi yang telah ditetapkan.
Pemantauan terhadap proses pengadaan menjadi salah satu fokus utama Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Langkah ini diperlukan untuk memastikan kebijakan penggunaan produk dalam negeri tidak berhenti pada tingkat aturan, tetapi benar-benar diterapkan dalam pengadaan pemerintah maupun pengadaan oleh badan usaha. Menurut Dradjad, pengawasan diperlukan agar pelaksanaan kebijakan tersebut berjalan lebih optimal, termasuk dalam memastikan kebutuhan barang dan jasa dipenuhi dengan mempertimbangkan kemampuan industri nasional.
Pengawasan yang konsisten juga berperan dalam memperluas pasar bagi produsen lokal. Ketika kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan badan usaha menggunakan produk dalam negeri sesuai ketentuan, pelaku industri memperoleh akses pasar yang lebih luas dan kepastian permintaan. Kondisi tersebut dapat mendorong perusahaan meningkatkan kapasitas produksi, memperbaiki mutu, serta mengembangkan produk yang sesuai dengan kebutuhan pengguna. Dengan demikian, pemantauan pengadaan tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan administratif, tetapi juga mendukung penguatan rantai pasok dan daya saing industri nasional.
Besarnya dampak ekonomi dari kebijakan tersebut turut menjadi alasan pentingnya pengawasan. Dalam kajian Kementerian Perindustrian yang dikutip dalam pidato, setiap Rp1 belanja produk dalam negeri menghasilkan dampak ekonomi sebesar Rp2,2. Angka ini menunjukkan bahwa belanja pemerintah dan badan usaha dapat memberikan manfaat yang lebih luas ketika diarahkan pada produk yang dibuat oleh industri di dalam negeri. Efeknya dapat mengalir kepada kegiatan produksi, tenaga kerja, serta sektor pendukung lainnya.
Basis industri yang telah memenuhi persyaratan juga terus bertambah. Hingga 21 Juli 2026, lebih dari 56 ribu produk dan lebih dari 7 ribu perusahaan industri telah tersertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Data tersebut menjadi bagian penting dalam pemantauan pengadaan karena memberikan rujukan mengenai produk dan perusahaan yang dapat dipertimbangkan dalam pemenuhan kebutuhan barang dan jasa. Pengawasan diharapkan membantu memastikan potensi tersebut dimanfaatkan secara optimal dalam berbagai proses pengadaan.
Dradjad menilai sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) perlu disederhanakan agar tidak menjadi hambatan bagi pelaku usaha. Proses yang mudah dipahami dan tidak membebani diharapkan dapat membantu perusahaan memenuhi ketentuan penggunaan komponen dalam negeri tanpa menghadapi kerumitan administratif yang berlebihan. Pandangan tersebut menempatkan penyederhanaan sertifikasi sebagai bagian penting dari upaya memperbaiki tata kelola pengadaan sekaligus mendorong pemanfaatan produk nasional.
Menurut pandangan itu, berkurangnya hambatan dalam sertifikasi dapat menciptakan iklim usaha dan investasi yang lebih kondusif. Pelaku usaha akan memiliki ruang yang lebih baik untuk berpartisipasi dalam pengadaan, membangun kapasitas, serta mengembangkan kerja sama dengan industri lokal. Kejelasan dan kemudahan proses juga penting untuk menjaga agar tujuan peningkatan kandungan dalam negeri dapat berjalan seiring dengan kebutuhan dunia usaha. Dengan demikian, penerapan TKDN tidak hanya dipandang sebagai persyaratan, tetapi juga sebagai sarana untuk memperkuat keterlibatan industri nasional.
Reformasi TKDN diharapkan turut memperkuat kolaborasi enam unsur yang saling berkaitan, yaitu pemerintah, off-taker, industri nasional, pengembang kapasitas, pembayaran, dan regulator. Pemerintah berperan dalam mengarahkan kebijakan, sementara off-taker menjadi pihak yang membutuhkan dan menggunakan hasil industri. Industri nasional menjadi basis produksi, sedangkan pengembang kapasitas mendukung peningkatan kemampuan yang diperlukan. Unsur pembayaran berhubungan dengan kelancaran pemenuhan kewajiban dalam ekosistem tersebut, dan regulator memastikan kegiatan berlangsung sesuai ketentuan. Keterhubungan keenam unsur ini diharapkan membuat pelaksanaan TKDN lebih selaras, mengurangi hambatan usaha, serta memperkuat kepercayaan dalam membangun industri lokal.
Baca juga: Aiptu Budiansyah Laksanakan DDS dan Cooling System di Desa Pasir Jaya, Perkuat Kamtibmas | Kemhan Perkuat Bela Negara dan Pembinaan Tenaga Ahli di Jawa Barat | TNI Perkuat Pemantauan Aktivitas Gunung Anak Krakatau dan Pencarian Lima Jurnalis di Selat Sunda

