Rencana Penyeragaman Khotbah Jumat di Kashmir Picu Penolakan Ulama dan Politisi Muslim

oleh -157 Dilihat
oleh
Rencana Penyeragaman Khotbah Jumat di Kashmir Picu Penolakan Ulama dan Politisi Muslim

Jakarta | Dewan Wakaf Jammu dan Kashmir, yang mengelola sejumlah masjid di wilayah Kashmir yang berada di bawah administrasi India, berencana menyeragamkan materi khotbah Jumat. Menurut rencana tersebut, masjid-masjid akan menyampaikan pokok bahasan yang sama pada waktu yang telah ditentukan. Kebijakan itu dimaksudkan untuk memberi arah bersama bagi pesan yang disampaikan kepada jemaah, sekaligus menjadikan khotbah sebagai sarana membahas persoalan yang dinilai penting bagi masyarakat setempat.

Pihak dewan menyebut isu sosial, termasuk penyalahgunaan narkoba, sebagai salah satu perhatian yang dapat diangkat melalui materi seragam. Ketua Dewan Wakaf, Darakshan Andrabi, mengatakan bahan khotbah akan disusun atau ditetapkan oleh sebuah komite yang terdiri atas ulama senior. Dengan demikian, menurut penjelasan dewan, isi pesan tidak akan diputuskan secara sepihak oleh satu orang, melainkan melibatkan tokoh agama berpengalaman. Pendukung gagasan ini memandang koordinasi tersebut dapat membantu menyampaikan pesan yang konsisten dan mendorong perhatian publik terhadap masalah sosial.

Namun, rencana itu segera memicu kecaman dari sejumlah ulama dan politisi Muslim. Mereka mempertanyakan apakah lembaga pemerintah semestinya menetapkan tema atau isi khotbah Jumat, yang selama ini disusun berdasarkan pertimbangan keagamaan dan kebutuhan komunitas setempat. Para pengkritik khawatir penyeragaman dapat mempersempit ruang bagi imam untuk menanggapi persoalan lokal, serta membatasi kebebasan beragama dan kebebasan menyampaikan pandangan keagamaan. Mereka juga menilai langkah tersebut berpotensi memperbesar kendali pemerintah atas kehidupan keagamaan umat Islam di Kashmir.

Perdebatan ini memperlihatkan ketegangan tujuan koordinasi sosial dan otonomi masjid dalam menentukan pesan keagamaan. Persoalan utamanya bukan hanya tema yang akan dipilih, tetapi juga siapa yang berwenang menyusunnya, bagaimana ulama dan jemaah dilibatkan, serta apakah masjid dapat mempertahankan kebebasan untuk membahas kebutuhan komunitasnya. Hingga berbagai keberatan itu dijawab, usulan dewan tetap menjadi isu sensitif yang menyentuh hubungan pengelolaan lembaga keagamaan, otoritas pemerintah, dan hak umat Islam untuk menjalankan kehidupan beragama tanpa campur tangan berlebihan.

Pada Minggu, Dewan Wakaf mengundang sekitar 1.500 ulama dan pengkhotbah untuk membicarakan rencana penyeragaman khotbah Jumat di Kashmir. Pertemuan tersebut berlangsung melalui dua cara, yakni dengan kehadiran langsung dan secara daring, sehingga peserta dapat mengikuti pembahasan dari lokasi berbeda. Namun, besarnya jumlah undangan dan penyelenggaraan pertemuan itu belum cukup meredakan kekhawatiran yang muncul di kalangan sebagian peserta.

Sejumlah ulama yang hadir mengatakan bahwa mereka tidak memperoleh penjelasan terperinci mengenai susunan komite yang akan bertugas menyusun isi khotbah. Informasi tentang siapa saja yang akan menjadi anggota, bagaimana mereka dipilih, serta sejauh mana proses penyusunan dapat melibatkan ulama setempat dinilai belum jelas. Ketidakjelasan itu memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme penetapan materi dan ruang yang tersedia bagi para pengkhotbah untuk menyampaikan pandangan mereka.

Peserta juga menyampaikan kekhawatiran bahwa arahan yang direncanakan berpotensi bertentangan dengan ajaran Islam. Selain persoalan isi, mereka menilai kebijakan tersebut dapat mengurangi kewenangan ulama dalam menentukan materi ceramah sesuai pengetahuan, penilaian, dan kebutuhan jamaah. Bagi para pengkhotbah, kebebasan memilih pokok bahasan merupakan bagian penting dari tanggung jawab mereka dalam menyampaikan pesan keagamaan. Karena itu, rencana penyusunan khotbah bersama dipandang perlu dijelaskan secara terbuka sebelum diterapkan.

Seorang ulama yang mengikuti pertemuan menyatakan bahwa keberatan para peserta tidak mendapat tanggapan yang memadai. Menurutnya, pihak Dewan Wakaf menyebut keputusan tersebut telah final, setelah proses penyusunan berlangsung selama empat tahun. Pernyataan itu menambah keraguan di peserta, terutama karena pertemuan yang dimaksudkan untuk membahas rencana tersebut tidak memberi kepastian mengenai bagaimana masukan akan dipertimbangkan. Bagi sebagian ulama, konsultasi yang bermakna perlu membuka ruang bagi pertanyaan dan kritik, bukan sekadar menyampaikan keputusan yang sudah ditetapkan. Tanpa penjelasan tentang komite, dasar materi, dan tindak lanjut atas keberatan, kekhawatiran mengenai dampak kebijakan terhadap peran ulama tetap bertahan.Rencana Dewan Wakaf Jammu dan Kashmir untuk menyeragamkan khotbah Jumat menuai kecaman dari sejumlah tokoh politik dan pemimpin keagamaan. Politisi senior Kashmir, Nayeem Akhtar, menilai lembaga tersebut telah melampaui mandat administratifnya. Menurutnya, pengelolaan aset dan urusan kelembagaan tidak seharusnya berkembang menjadi kewenangan untuk menentukan materi yang disampaikan para pemuka agama di masjid.

Akhtar juga mempertanyakan batas campur tangan pemerintah dalam urusan ibadah. Ia mengajak publik membayangkan apakah lembaga pemerintah akan mengatur ibadah atau isi khotbah pemuka agama Hindu maupun Kristen. Pertanyaan itu menyoroti kekhawatiran bahwa penyeragaman materi keagamaan dapat membuka ruang bagi otoritas administratif untuk ikut mengendalikan ekspresi keagamaan komunitas lain. Bagi Akhtar, para ulama semestinya memiliki kebebasan memilih topik yang dianggap penting untuk dibahas, selama mereka mempunyai pendengar yang bersedia mengikuti ceramahnya.

Penolakan serupa disampaikan Mutahida Majlis-e-Ulema, organisasi yang dipimpin Mirwaiz Umar Farooq. Organisasi tersebut berpandangan bahwa penentuan isi khotbah merupakan tanggung jawab para cendekiawan Islam, bukan badan administratif. Khotbah, dalam pandangan itu, berkaitan dengan pengetahuan dan pertimbangan keagamaan yang berada dalam ranah ulama. Karena itu, upaya menetapkan tema secara terpusat dipandang berisiko mengurangi otonomi para pemimpin agama dalam merespons kebutuhan jemaah dan keadaan setempat.

Omar Abdullah, kepala pemerintahan wilayah Jammu dan Kashmir, turut mengecam rencana penyeragaman tersebut. Kritik dari politisi dan organisasi ulama itu memperlihatkan luasnya keberatan terhadap campur tangan Dewan Wakaf dalam penyusunan khotbah. Setelah menerima reaksi keras, Ketua Dewan Wakaf Darakhshan Andrabi menjelaskan bahwa pembahasan mengenai persoalan sosial, termasuk bunuh diri, trauma mental, dan penyalahgunaan zat, akan diserahkan kepada kebijakan ulama serta pengkhotbah independen. Penjelasan itu memberi ruang bagi mereka untuk menentukan pendekatan dan tema yang sesuai, alih-alih menjadikannya materi wajib yang ditetapkan lembaga. Meski demikian, perdebatan tersebut tetap menegaskan perbedaan pandangan mengenai batas peran badan administratif dan kewenangan pemimpin agama dalam menyampaikan khotbah kepada masyarakat di Kashmir.

Kashmir berada dalam ketegangan politik berkepanjangan sebagai wilayah sengketa yang diklaim India dan Pakistan. Perselisihan mengenai kedaulatan kawasan ini turut membentuk hubungan masyarakat dengan pemerintah serta memengaruhi kebijakan keagamaan. Pada 2019, pemerintahan Perdana Menteri Narendra Modi mencabut status semiotonom Jammu dan Kashmir, lalu membaginya menjadi dua wilayah yang dikelola langsung oleh pemerintah pusat India. Perubahan tata pemerintahan tersebut memperluas kewenangan pusat atas berbagai urusan yang sebelumnya diatur secara lokal, termasuk pengelolaan wakaf.

Wakaf merujuk pada aset yang diserahkan untuk kepentingan umat Muslim, seperti pemeliharaan tempat suci dan dukungan bagi kegiatan keagamaan. Ketentuan lokal yang sebelumnya mengatur aset tersebut kemudian digantikan oleh aturan nasional. Dewan Wakaf juga telah menghadapi kritik terkait pengelolaan tempat suci dan sumbangan keagamaan. Pada Januari, sejumlah cendekiawan Muslim menuduh polisi mengumpulkan data secara intrusif melalui formulir pemprofilan masjid. Formulir itu, menurut mereka, meminta informasi mengenai imam, muazin, dan khatib. Tuduhan tersebut menambah kekhawatiran bahwa pengawasan terhadap lembaga keagamaan dapat meluas. Selain itu, terdapat laporan bahwa sejumlah masjid ditutup ketika berlangsung perayaan keagamaan penting. Pemerintah menyatakan langkah penutupan itu dilakukan dengan alasan keamanan.

Noor Ahmad Baba, pakar politik dan sejarawan Kashmir, menempatkan kebijakan semacam ini dalam sejarah panjang hubungan agama dan politik di wilayah tersebut. Menurutnya, agama sejak lama menjadi faktor yang menggerakkan mobilisasi politik. Karena itu, perubahan terhadap praktik keagamaan tradisional dapat menimbulkan kecurigaan, terutama ketika ketegangan politik masih tinggi dan nasionalisme Hindu meningkat.

Baca juga: Kisah Andre Taulany: Dari Karir Musik hingga Rencana Pernikahan