Kota Semarang | Dalam sidang dugaan penipuan dengan terdakwa Mei Sulistyoningsih di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa, 13 Oktober 2026, Woro Boedisayekti memberikan keterangan mengenai pengajuan izin penggunaan nama gubernur. Woro, yang bekerja sebagai analis kebijakan pada Biro Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, menyampaikan bahwa permohonan dari penyelenggara baru diajukan pada 17 Desember 2024. Permohonan tersebut berkaitan dengan pencantuman nama gubernur dalam kegiatan lomba tari yang dijadwalkan berlangsung pada 20 Desember 2024.
Menurut kesaksian Woro, jarak pengajuan permohonan dan tanggal pelaksanaan acara hanya tiga hari. Ia menegaskan bahwa sampai lomba tari itu direncanakan digelar, izin untuk menggunakan nama gubernur belum terbit. Dengan demikian, penyelenggara belum memperoleh persetujuan resmi untuk mencantumkan nama gubernur dalam kegiatan tersebut. Keterangan ini menjadi salah satu bagian dari perkara yang diperiksa majelis hakim, yakni dugaan penipuan terkait lomba tari yang menjanjikan Piala Gubernur Jawa Tengah.
Woro menjelaskan waktu pengajuan itu dalam kapasitasnya sebagai pejabat yang memahami proses administrasi di lingkungan biro. Kesaksiannya menyoroti perbedaan pengajuan permohonan dan terbitnya izin: permohonan yang disampaikan tidak dengan sendirinya berarti penggunaan nama telah disetujui. Dalam perkara ini, tanggal 17 Desember merujuk pada saat penyelenggara mengajukan permohonan, sedangkan acara dijadwalkan tiga hari kemudian. Hingga waktu tersebut, izin belum keluar. Fakta administrasi yang disampaikan di persidangan itu memberi konteks mengenai status penggunaan nama gubernur menjelang lomba. Majelis mendengarkan keterangan tersebut sebagai bagian dari pemeriksaan perkara terhadap Mei Sulistyoningsih. Keterangan Woro tidak mengubah pokok bahwa izin belum terbit, meskipun permohonan telah diajukan. Persidangan menguji dugaan penipuan tersebut berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang diajukan, sementara kesaksian ini secara khusus menjelaskan proses permohonan izin dan waktunya.Dalam keterangannya, Woro menjelaskan bahwa permintaan yang disampaikan penyelenggara pada awalnya berkaitan dengan piala untuk lomba. Permintaan tersebut kemudian menjadi bagian dari pembahasan mengenai dukungan yang diharapkan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Namun, piala itu tidak dapat dipenuhi oleh Pemprov Jateng. Woro menerangkan bahwa permintaan diajukan pada akhir tahun, saat anggaran pemerintah telah dialokasikan. Karena itu, pengajuan tersebut tidak dapat dipenuhi melalui anggaran yang sudah tersedia pada waktu itu.
Penjelasan Woro menempatkan waktu pengajuan sebagai pokok keterangannya. Ia menyebut bahwa kebutuhan seperti bantuan piala semestinya disampaikan melalui proses perencanaan anggaran sejak tahun sebelumnya. Dengan demikian, kebutuhan dapat masuk dalam perencanaan sebelum anggaran dialokasikan. Keterangan ini menjelaskan mengapa permintaan yang muncul pada penghujung tahun tidak dapat dipenuhi oleh pemerintah provinsi, bukan karena adanya alasan lain yang disebutkan dalam keterangannya.
Dalam konteks sidang, keterangan tersebut memperjelas bentuk permintaan awal dan batas waktu yang terkait dengan pemenuhannya. Penyelenggara meminta piala, sementara Pemprov Jawa Tengah tidak dapat memenuhi permintaan itu karena pengajuan dilakukan ketika tahun anggaran sudah berjalan hingga akhir dan alokasi telah ditetapkan. Menurut Woro, langkah yang semestinya ditempuh adalah mengajukan kebutuhan melalui perencanaan pada tahun sebelumnya. Keterangan itu tidak menyatakan adanya keputusan atau pertimbangan tambahan di luar persoalan waktu pengajuan dan alokasi anggaran. Dengan demikian, inti penjelasan Woro adalah pentingnya menyampaikan kebutuhan lebih awal agar dapat diproses dalam perencanaan anggaran, sementara permintaan yang baru diajukan pada akhir tahun tidak dapat dipenuhi melalui alokasi yang sudah tersedia.
Dalam persidangan perkara dugaan penipuan lomba tari, saksi Woro menerangkan bahwa kegiatan yang dipersoalkan melibatkan sanggar-sanggar tari di Kota Semarang. Keterangan tersebut menggambarkan lingkup peserta sebagaimana diketahui saksi, bukan penetapan mengenai status resmi kegiatan. Woro juga menyampaikan bahwa, sepengetahuannya, acara itu bukan perlombaan tingkat provinsi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Pernyataan ini merupakan pengetahuan dan penilaian saksi yang disampaikan di hadapan majelis hakim, sehingga perlu dipahami sebagai bagian dari kesaksiannya dalam persidangan.
Woro turut menjelaskan urutan penyebaran informasi kegiatan kepada calon peserta. Menurut keterangannya, informasi mengenai lomba telah beredar sebelum penyelenggara mengajukan izin untuk mencantumkan nama gubernur. Dengan demikian, pada saat calon peserta mulai menerima kabar tentang perlombaan, permohonan izin pencantuman nama tersebut belum diajukan, berdasarkan urutan waktu yang diterangkan saksi. Keterangan ini berkaitan dengan bagaimana kegiatan diperkenalkan kepada pihak-pihak yang berpotensi mengikuti lomba, sekaligus waktu pengurusan izin yang disebut dalam persidangan.
Kesaksian itu menempatkan dua hal sebagai informasi yang diketahui Woro: keterlibatan sanggar tari di Semarang dan peredaran kabar lomba sebelum permohonan izin diajukan. Ia tidak menyampaikan hal tersebut sebagai kesimpulan tentang ada atau tidaknya penyelenggaraan oleh pemerintah provinsi, melainkan sebagai keterangannya mengenai acara dan proses komunikasi dengan calon peserta. Penilaian atas bukti serta kaitannya dengan perkara tetap menjadi ranah majelis hakim. Karena itu, lingkup kegiatan dan kronologi izin dalam berita persidangan perlu diatribusikan kepada saksi, bukan disajikan sebagai fakta independen yang telah dipastikan di luar keterangannya.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pernah memfasilitasi mediasi kedua pihak yang berkaitan dengan perkara dugaan penipuan lomba tari. Keterangan mengenai upaya tersebut disampaikan Woro saat memberikan kesaksian dalam persidangan. Mediasi itu dimaksudkan sebagai ruang bagi para pihak untuk membicarakan persoalan yang muncul, tetapi proses tersebut tidak berakhir dengan kesepakatan bersama. Woro menerangkan bahwa fasilitasi dari pemerintah provinsi tidak serta-merta membuat perbedaan pandangan di kedua pihak dapat diselesaikan.
Dalam keterangannya, Woro juga menyebut telah menyiapkan konsep berita acara mediasi. Dokumen itu disiapkan untuk mencatat proses pertemuan dan hasil pembicaraan yang berlangsung. Namun, konsep tersebut tidak memperoleh tanda tangan dari para pihak. Karena tidak ditandatangani, berita acara itu tidak dapat diperlakukan sebagai dokumen yang disepakati bersama. Penjelasan ini menjadi bagian dari keterangan Woro mengenai langkah yang telah dilakukan Pemprov Jawa Tengah dalam memfasilitasi komunikasi kedua pihak.
Woro menyatakan pemerintah provinsi tidak dapat memaksakan para pihak untuk menandatangani berita acara tersebut. Dengan demikian, meskipun konsep dokumen telah tersedia, ketiadaan tanda tangan membuat mediasi tidak menghasilkan kesepakatan tertulis sebagaimana yang diharapkan. Pemprov, menurut keterangan yang disampaikan di persidangan, hanya dapat memfasilitasi proses dan menyiapkan konsep pencatatan, bukan menentukan keputusan bagi pihak-pihak yang terlibat. Tidak adanya kesepakatan menjadi batas dari hasil mediasi yang diterangkan Woro.
Keterangan tentang mediasi itu memberikan gambaran mengenai upaya penyelesaian yang pernah difasilitasi pemerintah daerah, sekaligus menjelaskan mengapa berita acara tidak menjadi dokumen yang ditandatangani kedua pihak. Dalam persidangan, uraian tersebut disampaikan sebagai bagian dari kesaksian Woro mengenai proses yang pernah berlangsung. Kesaksian Woro mengenai fasilitasi mediasi, konsep berita acara, dan tidak adanya tanda tangan itu disampaikan dalam sidang dugaan penipuan lomba tari. Informasi tersebut terbatas pada hal-hal yang diterangkannya mengenai mediasi dan tidak menetapkan hasil perkara.








