Bandung | Layanan SIM keliling di Kota Bandung, Jawa Barat, dijadwalkan beroperasi pada Jumat, 16 Oktober 2026. Pada hari tersebut, dua mobil layanan akan ditempatkan di lokasi yang berbeda untuk melayani warga. Kegiatan dijadwalkan berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB, sehingga pemohon perlu memperhatikan rentang waktu tersebut saat merencanakan kedatangan.
Keberadaan dua unit di titik operasi terpisah memberi warga pilihan lokasi yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kemudahan perjalanan. Layanan ini disediakan untuk membantu masyarakat mengurus perpanjangan SIM tanpa harus mendatangi kantor Samsat atau Satpas. Dengan demikian, warga yang memenuhi ketentuan dapat memanfaatkan layanan bergerak tersebut sebagai alternatif untuk proses perpanjangan.
Perlu diperhatikan bahwa layanan SIM keliling ini ditujukan untuk perpanjangan SIM, bukan untuk semua jenis keperluan administrasi terkait SIM. Informasi mengenai dua mobil dan jam pelayanan menjadi panduan awal bagi pemohon sebelum berangkat. Karena waktu operasional hanya berlangsung selama tiga jam, datang lebih awal dapat membantu pemohon mengatur waktu dan menghindari keterlambatan, terutama jika perjalanan menuju lokasi memerlukan waktu cukup panjang.
Pemohon sebaiknya memastikan titik operasi yang akan dituju sebelum berangkat, sebab kedua mobil melayani warga di lokasi berbeda. Rincian lokasi penting agar perjalanan lebih efisien dan pemohon tidak keliru mendatangi tempat layanan. Selain memeriksa lokasi, warga dapat menyiapkan dokumen persyaratan perpanjangan terlebih dahulu dan memastikan masa berlaku SIM masih sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Persiapan tersebut membantu proses di lokasi berjalan lebih tertib.
Jadwal pada Jumat, 16 Oktober 2026 ini dapat menjadi acuan bagi warga Bandung yang berencana memperpanjang SIM pada hari itu. Pastikan kedatangan dilakukan dalam jam pelayanan, yakni pukul 09.00 sampai 12.00 WIB, dan gunakan layanan hanya untuk keperluan perpanjangan. Dengan memperhatikan waktu, lokasi, serta tujuan layanan, pemohon dapat merencanakan pengurusan secara lebih praktis tanpa perlu menuju kantor Samsat atau Satpas.
Pada 16 Oktober, layanan SIM Keliling Bandung disediakan di dua titik yang berbeda. Pengendara dapat memilih lokasi yang lebih mudah dijangkau, dengan memperhatikan alamat masing-masing mobil sebelum berangkat. Mobil pertama berada di MCD, Jalan Soekarno-Hatta Nomor 610, Bandung. Sementara itu, mobil kedua melayani pemohon di BPR KS, Jalan Leuwi Panjang Nomor 149, Bandung. Kedua lokasi tersebut merupakan titik pelayanan terpisah, bukan satu area yang sama.
Mobil SIM Keliling pertama beroperasi di MCD, Jalan Soekarno-Hatta Nomor 610, Bandung. Titik ini dapat menjadi pilihan bagi warga yang beraktivitas atau tinggal di sekitar kawasan Jalan Soekarno-Hatta. Pastikan tujuan perjalanan sesuai dengan nama tempat dan nomor alamat yang tercantum, agar tidak tertukar dengan lokasi mobil kedua. Pelayanan di titik MCD berlangsung pada pukul 09.00–12.00 WIB.
Untuk pilihan lainnya, mobil SIM Keliling kedua berada di BPR KS, Jalan Leuwi Panjang Nomor 149, Bandung. Lokasi ini melayani pemohon di kawasan Leuwi Panjang dan memiliki jadwal waktu yang sama dengan titik pertama. Artinya, layanan di BPR KS juga berlangsung pukul 09.00–12.00 WIB. Nama BPR KS dan alamat Jalan Leuwi Panjang Nomor 149 menjadi penanda lokasi yang perlu diperhatikan saat merencanakan kunjungan.
Dengan demikian, kedua mobil beroperasi secara bersamaan pada titik yang berbeda selama rentang layanan pukul 09.00–12.00 WIB. Pemohon dapat menentukan lokasi berdasarkan jarak dan kemudahan perjalanan, tetapi perlu menuju salah satu alamat yang tepat: MCD, Jalan Soekarno-Hatta Nomor 610, Bandung, atau BPR KS, Jalan Leuwi Panjang Nomor 149, Bandung. Datang sesuai rentang waktu tersebut membantu pemohon memanfaatkan jadwal pelayanan yang tersedia pada hari itu. Sebelum berangkat, periksa kembali informasi operasional terbaru dari sumber resmi, karena perubahan dapat memengaruhi pelaksanaan layanan.Perpanjangan SIM di Satpas Polrestabes Bandung ditujukan bagi pemegang SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih berjalan. Ketentuan ini penting diperhatikan sebelum mengajukan perpanjangan, sebab layanan tersebut bukan untuk semua jenis SIM dan tidak berlaku bagi SIM yang telah kedaluwarsa. Pemohon perlu memastikan masa berlaku pada SIM belum berakhir ketika hendak mengurus perpanjangan. Dengan memahami batasan tersebut, masyarakat dapat mengetahui apakah permohonannya termasuk perpanjangan SIM A atau SIM C yang masih berlaku, atau sudah masuk kategori penerbitan SIM baru. Informasi mengenai jenis SIM dan masa berlaku menjadi dasar untuk membedakan kedua kondisi itu.
Apabila SIM A atau SIM C masih berlaku, pemegangnya dapat mengajukan perpanjangan melalui layanan yang disediakan Satpas Polrestabes Bandung. Karena perpanjangan hanya mencakup dua jenis SIM tersebut, ketentuan ini tidak sebaiknya ditafsirkan sebagai layanan perpanjangan untuk jenis SIM lain. Masa berlaku juga menjadi unsur penentu: permohonan perpanjangan harus dilakukan sebelum tanggal kedaluwarsa. Memeriksa tanggal yang tertera pada SIM lebih awal dapat membantu pemegang memahami status dokumennya dan menghindari kekeliruan dalam menentukan jenis layanan yang dibutuhkan. Pokok ketentuannya sederhana, yaitu SIM A atau SIM C harus masih berlaku untuk dapat diperpanjang.
Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon tidak lagi mengurusnya sebagai perpanjangan. Dalam keadaan tersebut, pemohon akan mengikuti penerbitan SIM baru. Perbedaan perpanjangan dan penerbitan baru ditentukan oleh status masa berlaku SIM, bukan semata-mata oleh keinginan pemegang untuk memperbarui dokumen. Oleh karena itu, pemegang SIM yang telah kedaluwarsa perlu memahami bahwa permohonannya termasuk penerbitan baru, sementara layanan perpanjangan berlaku untuk SIM A dan SIM C yang belum habis masa berlakunya. Memastikan status SIM sebelum menentukan layanan membantu masyarakat memahami ketentuan yang berlaku di Satpas Polrestabes Bandung tanpa mencampuradukkan kedua jenis pengurusan tersebut.
Warga yang hendak memperpanjang SIM melalui layanan SIM Keliling di Bandung perlu memperhitungkan biaya penerbitan sesuai golongan SIM. Tarif yang disebutkan adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C. Besaran tersebut merujuk pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Dengan mengetahui tarif ini sebelum berangkat, pemohon dapat menyiapkan pembayaran sesuai jenis SIM yang akan diperpanjang dan menghindari kekeliruan saat mengurus layanan.
Biaya SIM A dan SIM C berbeda, sehingga pemohon sebaiknya memastikan golongan SIM yang tercantum pada kartu miliknya sebelum mendatangi titik operasi. Informasi tarif tersebut menjadi acuan untuk biaya perpanjangan yang disebutkan dalam ketentuan PNBP. Apabila memerlukan kepastian mengenai mekanisme pembayaran atau informasi operasional lainnya, warga dapat memeriksa pengumuman resmi layanan yang berlaku. Langkah ini membantu pemohon merencanakan kunjungan dengan lebih tertib, terutama ketika memilih lokasi dan waktu pelayanan pada hari yang dituju.
Persiapan sebelum berangkat juga penting agar proses di lokasi dapat dilakukan dengan lancar. Sumber informasi mengenai layanan ini tidak merinci dokumen yang harus dibawa, sehingga pemohon sebaiknya tidak mengandalkan daftar persyaratan yang belum dipastikan. Periksa kembali informasi resmi yang tersedia sebelum melakukan perjalanan, termasuk ketentuan layanan dan pembaruan yang mungkin disampaikan penyelenggara. Dengan begitu, warga dapat memperoleh arahan yang tepat dan mengurangi risiko datang tanpa persiapan yang sesuai. Siapkan biaya berdasarkan jenis SIM yang akan diperpanjang, lalu pastikan berkas persyaratan telah diperiksa melalui sumber resmi sebelum datang. Imbauan ini berlaku bagi seluruh warga yang berencana menggunakan layanan SIM Keliling di Bandung.
Baca juga: Laga Pertama Persib Bandung di AFC Champions League: Tantangan Berat di Tanah Korea | Operasi Pemberantasan Korupsi di Bogor | Operasi Tangkap Tangan di Bogor: KPK Gerebek Kasus Suap HGB








