Jakarta | Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menilai rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia belum menunjukkan banyak pergerakan dalam beberapa tahun terakhir. Data yang tersedia, menurutnya, menggambarkan tax ratio yang cenderung bertahan pada tingkat yang relatif sama. Kondisi tersebut menjadi latar penting dalam pembahasan upaya pemerintah memperkuat penerimaan negara, terutama ketika kebutuhan pembiayaan pembangunan dan layanan publik terus berkembang.
Dalam keterangannya kepada wartawan di kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, pada Kamis (15/10), Bimo menyoroti kecenderungan rasio tersebut berdasarkan data. Ia menyampaikan bahwa pergerakan tax ratio tidak dapat dikatakan meningkat secara berarti dalam kurun beberapa tahun terakhir. Pernyataan itu menempatkan angka rasio sebagai gambaran kinerja penerimaan pajak dibandingkan dengan ukuran perekonomian, bukan semata-mata sebagai angka penerimaan nominal yang dapat berubah seiring pertumbuhan ekonomi.
Pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar 9 persen dari PDB dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027. Sasaran ini menjadi salah satu langkah untuk meningkatkan kontribusi pajak terhadap penerimaan negara. Bimo menyebut target tersebut sebagai sasaran yang belum pernah ditetapkan sebelumnya. Dengan demikian, angka 9 persen bukan hanya penanda ambisi fiskal, tetapi juga tolok ukur baru bagi pembahasan mengenai kapasitas pemungutan dan kinerja administrasi perpajakan.
Penetapan target yang lebih tinggi berlangsung di tengah catatan bahwa tax ratio Indonesia selama ini cenderung stagnan. Keduanya memperlihatkan jarak kondisi yang tercermin dalam data dan tujuan yang hendak dicapai pemerintah. Target 2027 perlu dipahami sebagai arah kebijakan, sementara pencapaiannya akan bergantung pada pelaksanaan berbagai upaya peningkatan penerimaan. Dalam konteks ini, pernyataan Bimo menegaskan bahwa pemerintah melihat ruang untuk memperbesar penerimaan pajak, tetapi sasaran baru tersebut tetap menjadi tantangan yang perlu dinilai melalui perkembangan data pada tahun-tahun mendatang.
Rasio pajak yang tampak stagnan tidak serta-merta menunjukkan bahwa kinerja penerimaan pajak tidak mengalami perbaikan. Bimo menilai, perkembangan penerimaan bruto memberikan gambaran yang lebih dinamis tentang kemampuan otoritas pajak menghimpun pendapatan. Penerimaan pajak bruto disebut tumbuh sekitar 13–14 persen, meskipun rasio pajak belum memperlihatkan perubahan berarti. Karena itu, kedua indikator tersebut perlu dibaca bersama, bukan diperlakukan sebagai ukuran yang selalu bergerak searah.
Perbandingan dengan kondisi makroekonomi memperjelas penilaian tersebut. Asumsi pertumbuhan ekonomi sebesar 5,5 persen dan inflasi 2,5 persen jika digabungkan menghasilkan angka sekitar 8 persen. Pertumbuhan penerimaan pajak bruto yang berada di kisaran 13–14 persen berarti melampaui gabungan pertumbuhan ekonomi dan inflasi itu. Bimo menyebut selisihnya sekitar 6 persen di atas pertumbuhan ekonomi yang telah memperhitungkan inflasi. Dengan kata lain, penerimaan tumbuh lebih cepat daripada perluasan aktivitas ekonomi nominal yang menjadi salah satu basis pemungutan.
Selisih tersebut menjadi petunjuk bahwa peningkatan penerimaan tidak hanya berkaitan dengan perubahan skala ekonomi. Bimo menghubungkannya dengan kapasitas administrasi perpajakan yang membaik, mulai dari pemanfaatan sistem, pengolahan informasi, hingga tindak lanjut terhadap wajib pajak. Penerapan Coretax merupakan bagian dari upaya memperkuat administrasi dan mengintegrasikan proses perpajakan. Sistem yang semakin tertata diharapkan membantu petugas memperoleh data yang lebih memadai, mengidentifikasi potensi penerimaan, serta mengelola pelayanan dan pengawasan secara lebih efektif.
Perbaikan juga ditopang peningkatan kualitas analisis petugas lapangan. Analisis yang lebih tajam dapat membantu menentukan sektor atau wajib pajak yang perlu mendapat perhatian, sehingga pemeriksaan dilakukan berdasarkan risiko dan bukti yang relevan. Pemeriksaan serta penegakan hukum yang konsisten turut mendorong kepatuhan dan mengurangi ruang bagi penghindaran kewajiban. Namun, pertumbuhan bruto yang kuat belum otomatis berarti rasio pajak akan segera naik, sebab rasio dipengaruhi pula oleh besarnya produk domestik bruto, komposisi kegiatan ekonomi, dan faktor kebijakan. Angka penerimaan ini lebih tepat dibaca sebagai tanda adanya kemajuan dalam penghimpunan, sekaligus alasan untuk menjaga kualitas administrasi, pengawasan, dan penegakan aturan agar peningkatan tersebut berkelanjutan.
Dalam upaya meningkatkan penerimaan pajak, Bimo menekankan perlunya memperhatikan kebijakan yang memengaruhi luas basis pemajakan. Salah satu kebijakan yang ia soroti adalah penghasilan tidak kena pajak (PTKP), yaitu batas penghasilan yang tidak dikenai pajak. Besaran PTKP berhubungan dengan jumlah penghasilan yang masuk dalam cakupan pengenaan pajak, sehingga posisinya menjadi salah satu pertimbangan ketika pemerintah membahas perluasan basis pajak. Pembahasan mengenai target penerimaan, menurut Bimo, perlu ditempatkan bersama dengan perhatian terhadap kebijakan yang membentuk basis tersebut.
Bimo menyebut nilai PTKP di Indonesia sekitar 6,7 kali di atas garis kemiskinan. Ia juga membandingkan nilai tersebut dengan produk domestik bruto (PDB) per kapita. Menurut angka yang ia kemukakan, posisi PTKP yang sebelumnya sekitar 130 persen dari PDB per kapita kini berada pada kisaran 60–70 persen. Perbandingan ini menunjukkan perubahan rasio PTKP terhadap PDB per kapita dari waktu ke waktu, sebagaimana disampaikan Bimo. Angka-angka tersebut menjadi bagian dari konteks yang ia gunakan dalam menjelaskan posisi PTKP, tanpa mengubah perbandingan yang ia paparkan.
Dalam perbandingan lintas negara, Bimo menyatakan PTKP Indonesia berada pada tingkat menengah jika disandingkan dengan negara-negara tetangga. Namun, apabila dibandingkan dengan negara anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), PTKP Indonesia tergolong tinggi. Ia mengaitkan perbandingan dengan negara-negara OECD tersebut dengan tax ratio mereka yang tinggi. Dengan demikian, uraian Bimo mencakup dua pembanding yang berbeda: negara-negara di kawasan sekitar dan negara anggota OECD, serta posisi PTKP Indonesia dalam masing-masing kelompok. Perbandingan itu disampaikan sebagai pertimbangan dalam melihat kebijakan PTKP dan upaya memperluas basis pemajakan. Bimo tidak menyampaikan perbandingan tersebut sebagai satu-satunya faktor dalam peningkatan penerimaan pajak, melainkan menyoroti PTKP sebagai salah satu kebijakan yang relevan untuk diperhatikan.
Upaya meningkatkan penerimaan negara perlu ditempatkan dalam kerangka kebutuhan pendanaan pembangunan sekaligus disiplin fiskal. Bimo menekankan pentingnya menimbang kebutuhan anggaran untuk membiayai berbagai program dan layanan publik dengan kewajiban menjaga defisit APBN tetap di bawah 3 persen dari produk domestik bruto (PDB). Karena ruang defisit dibatasi, tambahan penerimaan dapat membantu pemerintah memenuhi kebutuhan belanja tanpa terlalu bergantung pada pembiayaan. Namun, peningkatan penerimaan tetap perlu dirancang secara hati-hati agar kebijakan tidak menimbulkan beban yang menghambat kegiatan ekonomi maupun kepatuhan wajib pajak.
Perdebatan mengenai ruang peningkatan penerimaan juga mencakup ukuran yang lebih luas daripada pajak. Dalam Prasasti Indonesia Policy Forum 2026 di The Ritz-Carlton, Jakarta Selatan, Selasa (13/10), Board of Advisors Prasasti, Hashim Djojohadikusumo, menyoroti rasio penerimaan negara terhadap PDB. Ia menyebut rasio tersebut bertahan di sekitar 12 persen selama 13 tahun. Menurut Hashim, posisi itu tertinggal dibandingkan Kamboja dan Vietnam, yang rasio penerimaan negaranya disebut berada pada kisaran 18–23 persen.
Hashim memperkirakan potensi penerimaan yang belum terkumpul mencapai sekitar 6 persen dari PDB, atau setara Rp1.500 triliun per tahun. Angka tersebut menggambarkan perkiraan besarnya ruang yang, menurut pandangannya, masih dapat dijajaki untuk memperkuat penerimaan. Akan tetapi, perkiraan potensi bukan berarti seluruh nilai itu dapat langsung dihimpun. Realisasinya bergantung pada sumber penerimaan yang dihitung, kapasitas administrasi, kepatuhan, serta kondisi ekonomi. Karena itu, angka tersebut perlu dibaca sebagai pandangan mengenai peluang, bukan sebagai proyeksi penerimaan yang pasti.
Rasio penerimaan negara yang disampaikan Hashim juga tidak sama dengan tax ratio atau rasio.
Baca juga: Transformasi Kebijakan Fiskal dan Ekonomi Indonesia Pasca Pelantikan Suahasil Nazara | Kebijakan PJJ Jakarta Resmi Berakhir, Sekolah Kembali Normal | Penguatan Budaya Melalui Pembekalan Antikorupsi








