Jakarta | Opsen pajak kendaraan adalah pungutan tambahan atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang menjadi bagian dari kewenangan pemerintah kabupaten atau kota. Opsen bukan jenis pajak yang muncul tanpa dasar, melainkan perubahan dalam pembagian penerimaan pajak pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten atau kota. Melalui pengaturan ini, pemerintah daerah tingkat kabupaten atau kota memperoleh porsi penerimaan secara lebih langsung, sementara pajak pokoknya tetap berkaitan dengan kewenangan provinsi. Karena itu, opsen perlu dipahami sebagai mekanisme pemungutan dan penyaluran penerimaan daerah, bukan sebagai pungutan yang berdiri di luar kerangka pajak kendaraan.
Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang dikenal sebagai UU HKPD. Undang-undang tersebut disahkan pada 5 Januari 2022 dan mengatur penataan hubungan keuangan, termasuk pajak daerah serta pembagian penerimaannya. Ketentuan opsen PKB dan BBNKB mulai diterapkan pada 5 Januari 2025. Penerapan pada tanggal tersebut menjadi bagian dari perubahan tata kelola pajak daerah yang ditetapkan UU HKPD. Dengan adanya aturan yang jelas, pemerintah daerah memiliki landasan untuk memungut opsen, sedangkan wajib pajak dapat melihat komponen pembayaran kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku di wilayahnya.
Sebelum opsen berlaku, pemerintah kabupaten atau kota menerima bagian dari penerimaan PKB dan BBNKB melalui mekanisme bagi hasil yang disalurkan oleh pemerintah provinsi. Artinya, pembayaran dilakukan kepada provinsi, lalu bagian untuk daerah kabupaten atau kota diteruskan sesuai pengaturan bagi hasil. Dalam mekanisme opsen, porsi penerimaan kabupaten atau kota dapat masuk langsung ke kas daerah bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan. Wajib pajak membayar komponen pajak yang tercantum dalam ketetapan atau kanal pembayaran resmi, sedangkan pemerintah daerah mengelola penerimaan menurut kewenangannya. Perubahan ini dirancang agar aliran dana kepada daerah lebih langsung dan dapat mendukung pembiayaan layanan publik serta pembangunan di wilayah terkait.
Ketentuan opsen menetapkan tarif sebesar 66 persen untuk Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan 66 persen untuk Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Persentase tersebut dihitung dari pokok pajak yang terutang. Artinya, dasar penghitungan opsen adalah nilai PKB atau BBNKB pokok yang berlaku bagi kendaraan dan transaksi terkait, bukan keseluruhan biaya yang mungkin tercantum dalam pembayaran kendaraan.
Karena itu, tarif 66 persen tidak berarti total pajak kendaraan yang dibayar pemilik otomatis bertambah sebesar 66 persen. Angka tersebut menunjukkan bagian opsen yang dihitung berdasarkan pokok pajak, bukan persentase kenaikan langsung terhadap tagihan sebelumnya atau terhadap seluruh komponen pembayaran. Besarnya dampak pada total pembayaran bergantung pada nilai pajak pokok dan komponen lain yang berlaku. Membaca angka tarif tanpa memperhatikan dasar pengenaannya dapat menimbulkan kesan keliru bahwa setiap pemilik kendaraan akan menghadapi lonjakan tagihan dengan besaran yang sama.
Contohnya, apabila pokok PKB terutang berbeda dua kendaraan, nilai opsen PKB yang dihitung juga berbeda, meskipun tarif opsennya sama-sama 66 persen. Perhitungan opsen BBNKB pun mengikuti pokok BBNKB terutang dalam transaksi yang dikenai bea balik nama. Dengan demikian, nominal rupiah yang muncul tidak ditentukan oleh tarif saja; pokok pajak yang menjadi dasar perhitungan juga berpengaruh.
Selain itu, besaran pajak pokok dapat bervariasi menurut ketentuan dan kebijakan daerah yang berlaku. Pemerintah daerah juga dapat menetapkan program keringanan atau insentif sesuai kewenangannya, termasuk kebijakan yang memengaruhi jumlah yang perlu dibayar dalam kondisi tertentu. Dampaknya dapat berbeda menurut wilayah, periode, jenis pajak, maupun persyaratan program. Oleh sebab itu, tarif opsen nasional tidak cukup untuk memperkirakan tagihan akhir setiap pemilik kendaraan.
Untuk mengetahui jumlah yang benar-benar harus dibayar, pemilik kendaraan sebaiknya memeriksa rincian PKB atau BBNKB pokok, nilai opsen, serta keringanan yang sedang berlaku di daerahnya. Periksa pula informasi resmi dari pemerintah daerah atau layanan Samsat setempat. Pendekatan ini memberikan gambaran yang lebih akurat dibandingkan menyimpulkan adanya kenaikan seragam hanya dari tarif 66 persen.
Penerapan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Agar cakupannya mudah dipahami, provinsi yang menerapkan kebijakan ini dapat ditinjau berdasarkan kelompok geografis, mulai dari Sumatra, kemudian Jawa, hingga Bali dan Nusa Tenggara. Pengelompokan tersebut membantu pemilik kendaraan melihat apakah daerah tempat kendaraan terdaftar termasuk wilayah penerapan opsen.
Di Pulau Sumatra, opsen berlaku di Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, dan Lampung. Cakupan ini meliputi provinsi-provinsi di daratan utama Sumatra sekaligus provinsi kepulauan di sekitarnya. Karena aturan dan pelaksanaan pajak dapat berkaitan dengan ketentuan pemerintah daerah, wajib pajak sebaiknya memastikan informasi terbaru melalui kanal resmi provinsi atau layanan Samsat setempat.
Untuk wilayah Jawa, provinsi yang termasuk adalah Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur. Daftar tersebut mencakup seluruh provinsi di Pulau Jawa. Dengan demikian, pemilik kendaraan yang melakukan pembayaran atau pengurusan administrasi di wilayah-wilayah tersebut perlu memperhatikan komponen opsen dalam informasi tagihan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di daerahnya.
Di kawasan Bali dan Nusa Tenggara, penerapan opsen mencakup Bali, Nusa Tenggara Barat, serta Nusa Tenggara Timur. Ketiga provinsi ini melengkapi cakupan geografis dari Sumatra hingga bagian timur gugusan Nusa Tenggara. Meski wilayah-wilayah tersebut dikelompokkan bersama untuk memudahkan pembacaan, masing-masing pemerintah daerah tetap dapat menyediakan informasi teknis dan layanan pembayaran melalui mekanisme setempat.
Daftar di atas menunjukkan sebagian cakupan berdasarkan kawasan Sumatra, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara. Secara keseluruhan, sumber yang menjadi acuan menyebut penerapan opsen PKB dan BBNKB mencakup 37 provinsi. Karena daftar kawasan dalam bagian ini tidak merangkum seluruh provinsi di Indonesia, jumlah keseluruhan tersebut perlu dipahami sebagai cakupan nasional, bukan hanya jumlah provinsi yang disebutkan di sini. Untuk memastikan penerapan pada kendaraan tertentu, periksa ketentuan daerah dan rincian pembayaran resmi.
Di wilayah Kalimantan, penerapan opsen pajak kendaraan mencakup seluruh provinsi, yaitu Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara. Dengan demikian, masyarakat yang mengurus kendaraan di provinsi-provinsi tersebut perlu memperhatikan komponen opsen dalam perhitungan pajak yang berlaku. Meski cakupannya sama-sama berada dalam kerangka kebijakan nasional, informasi tarif dan tata cara pembayaran tetap sebaiknya diperiksa melalui kanal resmi pemerintah daerah atau Samsat setempat.
Cakupan di Pulau Sulawesi juga meliputi seluruh provinsi. Wilayah tersebut terdiri atas Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara. Daftar ini penting bagi pemilik kendaraan, calon pembeli, maupun pihak yang mengurus balik nama, karena opsen berkaitan dengan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor. Untuk mengetahui besaran yang harus dibayar, wajib pajak perlu melihat rincian pada dokumen atau layanan pembayaran resmi, bukan hanya mengandalkan perkiraan umum.
Di kawasan timur Indonesia, opsen juga berlaku di Maluku dan Maluku Utara. Cakupan di wilayah Papua meliputi Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, serta Papua Barat Daya. Penyebutan provinsi secara terpisah membantu memperjelas bahwa kebijakan tersebut mencakup daerah-daerah hasil pemekaran, bukan hanya nama wilayah Papua secara umum.
Baca juga: Kapolda PBD Sambangi Kodaeral XIV Sorong, Perkuat Sinergi Keamanan Makin Solid dan Jaga Stabilitas Wilayah | Kendaraan Modifikasi Memicu Antrean Panjang BBM di Makassar | Tanggap Darurat, Kodim Bojonegoro Salurkan 77.000 Liter Air Bersih ke Wilayah Kekeringan








