Maruli Tanggapi Putusan MK soal Peradilan Militer dan Tindak Pidana Umum

oleh -27 Dilihat
oleh
Maruli Tanggapi Putusan MK soal Peradilan Militer dan Tindak Pidana Umum

Jakarta | Wakil Panglima TNI Jenderal Maruli Simanjuntak merespons putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan seluruh permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Maruli menyampaikan respons itu di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis (15/10). Putusan tersebut menjadi perhatian karena menyentuh aturan mengenai forum peradilan bagi prajurit TNI yang diduga melakukan tindak pidana. Salah satu poin yang dinyatakan dalam putusan adalah prajurit yang melakukan tindak pidana umum harus diadili melalui peradilan umum, bukan peradilan militer. Ketentuan ini merupakan bagian penting dari perkara pengujian undang-undang tersebut.

Mahkamah mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan dalam uji materiil UU Peradilan Militer. Dengan demikian, putusan MK mencakup permohonan para pemohon sebagaimana dipertimbangkan dalam pemeriksaan perkara. Pembedaan tindak pidana umum dan tindak pidana yang berkaitan dengan kepentingan militer menjadi hal yang relevan dalam membaca putusan. Poin mengenai tindak pidana umum menegaskan bahwa status seseorang sebagai prajurit tidak dengan sendirinya menentukan bahwa perkara pidananya harus diperiksa di lingkungan peradilan militer. Untuk kategori tersebut, proses peradilan diarahkan ke peradilan umum. Rincian pelaksanaan dan implikasi putusan tetap perlu merujuk pada amar serta pertimbangan hukum MK.

Dalam kesempatan di Istana Merdeka, Maruli memberikan tanggapan sebagai pejabat pimpinan TNI terhadap perkembangan hukum tersebut. Respons itu disampaikan setelah MK menetapkan putusan atas permohonan pengujian undang-undang. Pokok yang menjadi perhatian publik ialah bagaimana ketentuan peradilan bagi anggota TNI diterapkan setelah putusan, khususnya ketika perkara yang dituduhkan tergolong tindak pidana umum. Putusan MK menempatkan isu tersebut dalam kerangka hukum yang lebih luas, sementara keterangan Maruli menjadi respons institusional yang disampaikan pada hari yang sama. Informasi mengenai pernyataan tersebut penting dibaca bersama substansi putusan, tanpa mengasumsikan sikap atau langkah lanjutan yang tidak disampaikan secara terbuka.

Maruli menanggapi anggapan bahwa peradilan militer memberi ruang impunitas bagi prajurit TNI dengan menekankan bahwa hukuman yang dijatuhkan dalam sejumlah perkara justru dapat lebih berat dibandingkan putusan peradilan umum. Menurutnya, penilaian terhadap lembaga peradilan militer sebaiknya mempertimbangkan putusan konkret, bukan hanya berangkat dari dugaan bahwa proses hukum terhadap anggota militer selalu lebih ringan. Ia menyampaikan pandangan itu dalam konteks pembahasan mengenai putusan Mahkamah Konstitusi dan penanganan tindak pidana umum yang melibatkan prajurit.

Untuk mendukung pandangannya, Maruli merujuk pada sejumlah kasus kriminal yang, menurut keterangannya, berakhir dengan hukuman penjara seumur hidup. Ia menyebut bahwa hukuman semacam itu telah berulang kali dijatuhkan oleh peradilan militer. Pernyataan tersebut menjadi dasar bagi bantahannya terhadap anggapan bahwa sistem peradilan militer otomatis melindungi pelaku dari konsekuensi hukum. Dalam penjelasannya, ia membandingkan pengalaman tersebut dengan praktik di tempat lain, dan mengatakan bahwa hukuman seumur hidup jarang dijatuhkan di sana. Perbandingan itu disampaikan sebagai bagian dari argumennya, bukan sebagai uraian menyeluruh tentang seluruh putusan pada setiap jenis pengadilan.

Maruli tidak menyatakan bahwa setiap perkara militer selalu menghasilkan hukuman lebih berat, ataupun bahwa peradilan militer secara keseluruhan lebih tegas dalam semua keadaan. Inti yang ia sampaikan terbatas pada adanya sejumlah perkara kriminal dengan vonis seumur hidup dan pandangannya bahwa vonis seperti itu jarang diberikan di tempat lain. Karena itu, keterangannya perlu dipahami sebagai respons terhadap tuduhan impunitas, bukan sebagai kesimpulan umum mengenai perbandingan kinerja kedua sistem peradilan. Penilaian terhadap perkara tertentu tetap perlu merujuk pada fakta kasus, ketentuan hukum yang digunakan, proses persidangan, serta putusan yang dijatuhkan. Dengan batasan tersebut, pandangan Maruli menyoroti bahwa berat-ringannya hukuman dapat menjadi bagian dari perdebatan publik tentang peradilan militer, tanpa meniadakan perlunya kajian lebih luas atas setiap perkara secara terpisah.

Maruli menilai bahwa putusan hukuman yang terlihat lebih rendah daripada beratnya suatu pelanggaran tidak selalu dapat dipahami hanya dengan membandingkan jenis perbuatan dan sanksi yang dijatuhkan. Menurutnya, mungkin terdapat faktor lain dalam proses persidangan yang turut memengaruhi hasil akhir perkara. Kemungkinan tersebut ia sampaikan sebagai ruang untuk memahami putusan secara lebih utuh, bukan sebagai penjelasan pasti mengenai alasan majelis menjatuhkan hukuman tertentu. Karena itu, penilaian terhadap suatu putusan perlu mempertimbangkan bagaimana perkara diperiksa dan diputus.

Ia mengatakan, pemahaman terhadap jalannya persidangan dapat membantu menjelaskan mengapa hukuman dijatuhkan sebagaimana tercantum dalam putusan. Rangkaian pemeriksaan perkara, pertimbangan yang muncul selama persidangan, serta hal-hal yang dinilai dalam proses tersebut dapat menjadi konteks penting untuk membaca hasilnya. Namun, Maruli tidak merinci faktor tertentu sebagai penyebab hukuman tampak lebih ringan. Ia juga tidak menyatakan bahwa satu aspek tertentu pasti menentukan berat atau ringannya hukuman. Pernyataannya menekankan perlunya melihat proses persidangan sebelum membuat penilaian atas hasil perkara.

Maruli berencana menguraikan persoalan itu secara lebih terperinci. Penjelasan lanjutan tersebut diharapkan memberi gambaran mengenai bagaimana proses persidangan dapat berkaitan dengan hukuman yang diputuskan, tanpa mendahului uraian atau menarik kesimpulan yang belum ia sampaikan. Dengan demikian, pernyataannya mengajak publik untuk memahami bahwa perbandingan pelanggaran dan sanksi tidak selalu cukup untuk menerangkan suatu putusan. Rincian mengenai konteks perkara dan proses pemeriksaan tetap perlu diperhatikan, sementara faktor spesifik yang mungkin berpengaruh menunggu penjelasan lebih lanjut darinya. Sikap tersebut menjaga pembahasan tetap pada kemungkinan adanya konteks persidangan, tanpa menganggap suatu alasan tertentu sebagai fakta. Pembacaan putusan pun dapat dilakukan dengan merujuk pada jalannya pemeriksaan serta uraian yang tersedia, bukan semata-mata kesan mengenai perbandingan pelanggaran dan hukuman. Maruli menyampaikan rencana memberi penjelasan lebih lengkap agar pandangannya mengenai hubungan proses persidangan dan putusan dapat dipahami secara tepat oleh masyarakat.Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 260/PUU-XXIII/2025 menjadi titik penting dalam pembahasan mengenai hubungan peradilan militer dan tindak pidana umum. Dalam perkara uji materiil Undang-Undang Peradilan Militer tersebut, Mahkamah mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan. Mahkamah juga memberikan waktu paling lama dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan terhadap aturan yang menjadi pokok perkara.

Hakim anggota MK Arsul Sani menjelaskan bahwa tindak pidana militer memiliki karakter yang tidak semata-mata ditentukan oleh jenis perbuatan pidananya. Suatu perkara dapat berkaitan dengan status seseorang sebagai anggota militer, pelaksanaan tugas dan kewajiban kedinasan, maupun struktur komando yang berlaku di lingkungan militer. Aspek-aspek itu, menurut penjelasan Arsul, turut membentuk konteks hukum yang perlu dipertimbangkan ketika menentukan cara penanganan dan pengadilannya.

Karakteristik tersebut juga mencakup disiplin serta kepentingan hukum khusus dalam kehidupan militer. Karena itu, penilaian terhadap perkara yang terkait dengan tindak pidana militer tidak hanya menuntut penerapan norma pidana. Pemeriksaannya memerlukan pemahaman mengenai kehidupan dan struktur kemiliteran, termasuk hubungan kewajiban kedinasan, tata komando, dan disiplin. Pertimbangan ini menjadi bagian penting dalam membaca alasan Mahkamah ketika menilai pengaturan peradilan militer.

Putusan itu sekaligus menempatkan pembentuk undang-undang pada tanggung jawab untuk menindaklanjuti perubahan dalam batas waktu yang ditetapkan. Namun, pembahasan mengenai arah perubahan tetap perlu merujuk pada isi putusan dan proses legislasi yang akan berlangsung, tanpa mendahului ketentuan yang belum ditetapkan. Dengan demikian, keputusan MK dapat dipahami sebagai dasar bagi penataan lebih lanjut, sekaligus pengingat akan perlunya melihat secara cermat karakter khusus perkara militer.

Menanggapi putusan tersebut, Maruli menyatakan akan mempelajarinya lebih dalam.

Baca juga: Putusan Sidang Praperadilan Roy Suryo di PN Jaksel