Proyek pembangunan jalan desa dengan spesifikasi konstruksi aspal di Desa Kalisumber, Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro.Progres prkerjaanya sudah selesai di tahun 2023 . Jumat (17/11/2023).
Namun pekerjaan tersebut diduga mengurangi volume ketebalan bescous lantai dasar. Semenjak pelaksanaan proyek Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) dengan anggaran Rp 1.473.058.000 Miliar tersebut,diduga tidak sesuai semangat Bupati Bojonegoro,sebagai salah satu prioritas utama untuk pembangunan Bojonegoro dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Namun warga menyangkan pekerjaan tersebut tidak di padatkan.
Dari hasil pantauan pewarta di lapangan mulai awal kerja hingga pekerjaan selesai sampai saat ini plang merek tidak dipasang, sehingga pekerjaan itu dinilai fiktif,” Ungkap salah seorang masyarakat setempat yang tak mau di sebutkan namanya.
Ia menilai, Kepala desa sengaja tidak memasang plang merek kegiatan tersebut. Dengan tujuan agar masyarakat tidak tahu berapa jumlah anggarannya dan masa hari kalender perawatan pekerjaan tersebut Selesai.
Dia menambahkan, pekerjaan proyek tersebut sangat ngawur. Tentunya ini merugikan warga sebagai pengguna jalan, terbukti yang selama ini di takutkan warga, jalan tersebut terbukti tidak bertahan lama.”Ungkapnya.
Menurutnya, upaya pemerintah desa mebangun jalan ini sebenarnya sudah baik, tapi harusnya saluran irigasinya yang harusnya dibangun terlebih dulu.”Pembangunan jalan ini akan lebih baik jika sebelumnya jalan ini mempunyai saluran irigasi seperti U-ditch. Jadi bisa menopang beban konstruksi jalan ini. Kalau belum ada saluranya, dikuatirkan akan muncul permasalahan yang berdampak pada umur konstruksi jalan atau kerusakan jalan, dan terbukti jalan aspal tersebut saat ini mengalami banyak keretakan yang berdampak menjadikan keresahan warga yang melewati di jalan tersebut terutama pengendara sepedah motor.
Tidak hanya itu, pada lingkungan yang masih labil, keberadaan air yang terlalu banyak dapat pula menyebabkan erosi dan banjir yang berpotensi merusak jalan. Dengan dibangunnya sistem drainase, kejadian-kejadian buruk tersebut pastinya bisa dihindari.
Sementara Tim pelaksana kegiatan serta Kepala Desa Kalisumber Mokhamad Yantoro saat di hubungi awak media ini mengenai permasalahan ini, Kades serta Tim pelaksana kegiatan (TIMLAK) Desa Kalisumber masih belum ada tanggapan. Seakan akan Kades serta Timlak tutup mata.
Sekedar mengingatkan, Sesuai Amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012.
Mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan wajib terpasang.
Hingga berita ini di terbitkan Kades masih belum bisa di mintai konfirmasi
Editor : Joker