MENGENAL KELEBIHAN GUGATAN SEDERHANA

Gugatan Sederhana atau dikenal juga dengan small claim court adalah gugatan perdata yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian yang sederhana. Gugatan Sederhana diatur dalam PERMA No. 2/2015 dan telah diperbaharui melalui PERMA No. 4/2019.

 

Sebelumnya dalam PERMA 2/2015 diatur bahwa syarat mutlak nilai gugatan materil dalam gugatan sederhana paling banyak Rp 200 Juta. Namun, dengan perubahan dalam PERMA 4/2019 nilai tersebut dinaikkan menjadi paling banyak Rp 500 Juta. Artinya, saat ini gugatan materil yang nilainya maks Rp 500 Juta dapat diselesaikan melalui mekanisme gugatan sederhana.

 

Terdapat beberapa kekhususan gugatan8 sederhana jika dibandingkan dengan gugatan perdata sebagaimana biasanya, yakni:

1. Gugatan sederhana diperiksa dan diputus oleh hakim tunggal

2. Tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya, tidak dapat diajukan gugatan sederhana

3. Para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari Satu

4. Penggugat dapat mendaftarkan gugatannya dengan mengisi blanko gugatan yang disediakan di kepaniteraan

5. Penggugat wajib melarnpirkan bukti surat yang sudah dilegalisasi pada saat mendaftarkan gugatan sederhana

6. Terdapat proses dismissal yang dilakukan oleh panitera

7. Proses mediasi tidak wajib, namun hakim harus selalu mengupayakan perdamaian dengan mengecualikan ketentuan mediasi yang diatur dalam PERMA 1/2016

8. Dalam proses pemeriksaan gugatan sederhana, tidak dapat diajukan tuntutan provisi, eksepsi, rekonvensi, intervensi, replik, duplik, atau kesimpulan

9. Upaya hukum terhadap putusan gugatan sederhana adalah keberatan, bukan banding dan kasasi

10. Keberatan diajukan kepada Ketua Pengadilan yang memeriksa perkara, bukan pengadilan tingkat banding

11. Permohonan keberatan diajukan paling lambat 7 hari setelah putusan diucapkan atau setelah pemberitahuan putusan

12. Putusan terhadap permohonan keberatan diucapkan paling lambat 7 hari setelah tanggal penetapan Majelis Hakim.

13. Putusan keberatan merupakan putusan akhir yang tidak tersedia upaya hukum banding, kasasi atau peninjauan kembali

 

 

Jakarta, 25 Agustus 2023

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *