Tanjab Barat – Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki langsung turun ke TKP kasus curanmor di Polsek Betara, setelah menerima laporan dari warga pada Kamis (26/12/24). Tindakan cepat ini menunjukkan komitmen beliau dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama saat perayaan Tahun Baru.
Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agung Basuki, bersama Kapolsek Batara dan personil, langsung menanggapi laporan curanmor di RT. 15, Dusun Pasar, Desa Pematang Lumut, Kecamatan Betara. Tersangka berhasil ditangkap di TKP.
Dalam penangkapan tersebut, Kapolres Agung Basuki langsung memblokir pintu keluar rumah tersangka, agar tersangka tidak dapat kabur dari rumah tersebut, Kapolres berserta personil langsung memasuki rumah tersangka dengan sangat berhati hati, dan siap siaga serta dengan menggunakan senjata api untuk berjaga-jaga.
Kapolres langsung menemukan tersangka di kamar kecil rumah tersangka sedang bersembunyi dan memegang senjata tajam saat penangkapan, untuk menghindari perlawanan saat penangkapan petugas langsung berjaga-jaga dengan menggunakan senjata api kalo pelaku saat penangkapan melawan kepada petugas.
Setelah tersangka di temukan oleh Kapolres dan personil tersangka langsung di amankan.
Bapak Kapolres Agung Basuki langsung mintai keterangan lebih lanjut pada tersangka, ternyata tersangka sudah pernah melakukan kejahatan yang serupa, setelah di cek KTP nya.
tersangkapun sudah pernah melakukan kejahatan yang sama , dan korban langsung di bawa ke polsek Betara , untuk di mintai keterangan lebih lanjut serta diproses lebih untuk mendapatkan keterangan tersangka untuk membongkar kejadian yang serupa.
Adapun terkait mediasi yang belum terselesaikan pada bulan Agustus 2023, ganti rugi kendaraan antara pihak pertama A.n. Wira Yuda Alias YUDA, dan pihak kedua A.n. H.Pak Muk, di Kantor Desa Pematang Lumut Kecamatan Betara dan sepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan dirumah orang tua Pihak pertama.
Dan ini hasil mediasi dari kejadian tahun 2023 yang lalu.
pihak pertama bersedia mengganti kerugian pihak kedua dengan uang senilai Rp. 5.000.000.( Lima juta rupiah)
Pihak pertama telah membayar kerugian tersebut dengan cara mencicil dengan memberikan uang senilai Rp.1.000.000. ( satu juta rupiah) pada bulan Agustus 2023.
Kemudian sisa uang Rp. 4.000.000.( Empat juta rupiah).yang akan di bayar oleh pihak pertama kepada pihak kedua menunggu terjualnya satu unit sepeda motor BH. 4423 .EM. a.n.Bahrudin milik pihak pertama.
Tapi tersangka masih perlu di proses secara akurat, dimintai keterangan lebih dalam untuk mengetahui kasus yang mungkin masih ada kejadian lain, yang perlu dimintai keterangan mengenai kejadian yang serupa, untuk membongkar tindakan kejahatan tersebut.
Sumber: Polres Tanjung Barat