PERTANGGUNGJAWABAN PIHAK KETIGA SEBAGAI PERNJAMIN DALAM PERJANJIAN

Dalam Perjanjian sering kali salah satu pihak menarik pihak ketiga sebagai penjamin baik perorangan atau badan hukum.

 

Penjamin diatur dalam Pasal 1820 KUHPer, yang berbunyi sebagai berikut:

 

“Penanggungan ialah suatu persetujuan di mana pihak ketiga demi kepentingan kreditur, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitur itu tidak memenuhi perikatannya.”

 

 

Apabila debitur tidak melaksanakan kewajiban nya (wanprestasi), maka pihak ketiga sebagai penjamin/penanggung dapat dimintai pertanggungjawaban.. Penjamin/Penanggung dapat digugat ke Pengadilan oleh Kreditur karena kelalaian Debitur dalam melaksanakan isi perjanjian..

 

Hal ini sejalan dengan *Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 917/K/sip/1973 tertanggal 23 September 1975*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *