Probolinggo, 3 Maret 2025 – Insiden mengecewakan terjadi saat peliputan acara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Bupati Probolinggo, Gus Haris, di kantor DPRD Kabupaten Probolinggo pada Senin (3/3/2025). Sejumlah wartawan yang hadir di acara tersebut dihalangi oleh petugas keamanan outsourcing DPRD ketika hendak mengambil gambar dan melakukan dokumentasi.
Tindakan yang menghalangi wartawan ini langsung mendapatkan sorotan tajam dari kalangan jurnalis. Mereka menilai bahwa pembatasan tersebut tidak hanya mencederai kebebasan pers, tetapi juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kebebasan pers dan hak publik untuk mendapatkan informasi.
Wartawan Kecewa, Kebebasan Pers Terkekang
Roni, salah satu wartawan yang hadir di acara tersebut, mengungkapkan kekecewaannya atas pembatasan yang diterima oleh rekan-rekan sesama jurnalis. Ia merasa bahwa hal ini menghambat tugas mereka sebagai penyampai informasi kepada masyarakat.
“Kami ini bekerja untuk menyampaikan informasi kepada publik. Tetapi kami justru dihalangi, tidak diperbolehkan untuk mengambil gambar atau foto. Ini sangat mengecewakan,” ujar Roni dengan tegas.
Roni juga menegaskan bahwa peran wartawan adalah untuk memberikan informasi yang cepat dan akurat kepada masyarakat, dan pembatasan yang dilakukan oleh petugas keamanan jelas menghalangi tujuan tersebut.
“Seharusnya, pihak keamanan DPRD memberikan kesempatan bagi wartawan untuk meliput dengan lancar, bukan malah menghalangi kami,” tambahnya.
Tuntutan Agar DPRD Bertindak Tegas
Insiden ini memicu desakan kepada Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Oka Mahendra Jati Kusuma, untuk segera memberikan respons terkait kejadian tersebut. Para wartawan berharap agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan, karena kebebasan pers adalah hak dasar yang harus dijaga bersama.
“Kami berharap Ketua DPRD memberikan perhatian serius dan bertindak tegas terkait masalah ini. Jangan sampai kejadian ini menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Probolinggo. Wartawan bukan musuh, mereka adalah mitra dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat,” tegas Roni.
Dengan kejadian ini, diharapkan pihak DPRD dan petugas keamanan dapat lebih memahami pentingnya peran wartawan dalam proses demokrasi, serta menjaga kebebasan pers yang sudah diatur dalam undang-undang.
(Tim/Red/**)