Tambang Ilegal Menggila di Tuban, LINGKUNGAN HANCUR, Penegakan Hukum Mandul!

oleh -524 Dilihat
oleh

Tuban, 29 September 2025Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPD 16 Jawa Timur menyerukan penanganan segera atas aktivitas tambang Galian C dan batubara yang diduga ilegal di sejumlah wilayah Kabupaten Tuban. Lewat pengaduan tertulis (DUMAS) yang dikirimkan kepada Bupati Tuban, Polres Tuban, dan DPRD Tuban, LIN menyatakan bahwa kerusakan lingkungan yang terjadi sudah masuk kategori darurat ekologis.


TINDAKAN CEPAT DIBUTUHKAN, BUKAN JANJI ATAU STUDI

LIN menilai, hingga saat ini belum ada tindakan nyata dan tegas dari pemerintah daerah maupun penegak hukum. Aktivitas tambang yang tidak mengantongi izin terus berjalan, merusak lingkungan, dan mengancam keselamatan warga.

“Jika hujan deras datang, daerah sekitar tambang siap jadi korban banjir dan longsor. Tapi anehnya, pemerintah seperti tak peduli. Ini jelas pengabaian tugas,” tegas Ketua LIN DPD 16 Jatim.

LOKASI TAMBANG DIDUGA ILEGAL

Berdasarkan hasil investigasi langsung dan laporan dari warga, berikut adalah titik-titik tambang yang dipersoalkan:

  1. Desa Punggulrejo, Kec. Rengel
    Tambang Galian C batu pedel. Tak memiliki izin resmi dan merusak kontur tanah secara masif.
  2. Desa Latsari, Kec. Tuban
    Tambang silica milik S dan S. Diduga kuat tidak memiliki dokumen perizinan resmi.
  3. Desa Simo Gilis, Kec. Widang
    Tambang pasir beroperasi lebih dari 4 tahun tanpa pengawasan. Instansi terkait dinilai tidak menjalankan fungsi.
  4. Desa Ngimbang, Palang-Widang
    Tambang Galian C tanpa reboisasi, tanpa AMDAL, tanpa tanggung jawab lingkungan.
  5. Jatirogo – Krajan – Ngepon
    Tambang batubara. Ketika tim investigasi datang, seluruh pekerja dan alat berat ditinggalkan, menimbulkan kecurigaan kuat bahwa aktivitas tersebut ilegal.

DAMPAK LINGKUNGAN DAN EKONOMI

LIN mencatat dampak-dampak berikut sebagai akibat dari tambang ilegal tersebut:

  • Kerusakan struktur tanah dan ancaman longsor
  • Jurang besar terbentuk tanpa reboisasi
  • Potensi pencemaran air tanah dan sungai
  • Penggunaan BBM bersubsidi untuk industri, merugikan negara
  • Keresahan sosial dan ketidakadilan di masyarakat sekitar

TUNTUTAN LIN DPD 16 JAWA TIMUR

LIN mendesak agar:

  1. Seluruh aktivitas tambang ilegal dihentikan dan ditutup permanen.
  2. Pelaku usaha tambang ilegal diproses hukum tanpa pandang bulu.
  3. Instansi terkait (DLH, Dinas ESDM, Camat, hingga Kepala Desa) diperiksa atas dugaan pembiaran.
  4. DPRD Tuban membentuk Tim Khusus Investigasi Tambang.
  5. Pemerintah pusat ikut turun tangan jika daerah gagal bertindak.

DOKUMEN DUMAS DITEMBUSKAN KE:

  • Presiden RI
  • Sekretariat Negara
  • Kementerian ESDM
  • Gubernur Jawa Timur
  • Polda Jatim
  • Mabes Polri
  • Kabareskrim

PERINGATAN TERBUKA:

“Kami sudah turun ke lapangan. Kami sudah kirim bukti. Kalau tidak ada tindakan dari pemerintah, maka kami akan angkat kasus ini ke nasional. Kami tidak akan diam sementara lingkungan dihancurkan dan hukum dilecehkan.”
Lembaga Investigasi Negara DPD 16 Jatim


#StopTambangIlegal #DaruratLingkunganTuban #TindakTegasTanpaTawar #NegaraJanganKalah