KEDIRI, Jawa Timur — Aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan Rolak 70, Sungai Konto, Desa Juwet, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, kembali menampar wajah penegakan hukum. Meski baner larangan menambang telah dipasang oleh Aparat Penegak Hukum (APH), pengerukan pasir tetap berlangsung terang-terangan, seolah larangan itu tidak lebih dari pajangan formalitas.
Pemandangan ini memantik kemarahan publik. Bagaimana mungkin aktivitas yang diduga melanggar hukum bisa terus berjalan di lokasi yang secara jelas telah diberi tanda larangan? Pertanyaan yang mengemuka di tengah masyarakat bukan lagi sekadar soal tambang ilegal, tetapi soal nyali dan konsistensi aparat dalam menegakkan aturan.
Warga menilai kondisi ini sebagai bentuk pembiaran yang berbahaya. Jika pelanggaran kasat mata saja tidak ditindak, maka wibawa hukum dipertaruhkan. Kepercayaan publik pun terancam runtuh. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pemasangan baner, tetapi harus diwujudkan dalam tindakan nyata di lapangan.
Ancaman Lingkungan Nyata
Aktivitas tambang pasir ilegal bukan pelanggaran ringan. Dampaknya sudah lama diperingatkan para pemerhati lingkungan: kerusakan bantaran Sungai Konto, meningkatnya potensi longsor, pendangkalan alur sungai, hingga ancaman banjir saat musim hujan. Dalam jangka panjang, kerusakan ini bisa menimbulkan kerugian sosial dan ekonomi yang jauh lebih besar dibanding keuntungan sesaat dari penambangan.
Sungai merupakan ekosistem vital dan sumber kehidupan warga. Ketika eksploitasi dilakukan tanpa izin dan tanpa kajian lingkungan, yang dipertaruhkan bukan hanya legalitas usaha, tetapi juga keselamatan masyarakat di hilir.
Potensi Jerat Pidana
Secara hukum, praktik penambangan tanpa izin bukan sekadar pelanggaran administratif. Para pelaku berpotensi dijerat sejumlah ketentuan pidana, antara lain:
- Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)
Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. - Pasal 98 dan/atau Pasal 99 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Jika aktivitas tersebut menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, pelaku dapat dipidana penjara 3–10 tahun serta denda hingga Rp10 miliar. - Pasal 55 KUHP
Pihak yang turut serta, membantu, atau menikmati hasil dari tindak pidana dapat ikut dimintai pertanggungjawaban hukum.
Dengan konstruksi hukum ini, siapa pun yang terlibat—baik operator lapangan, pemodal, maupun pihak yang diduga membekingi—secara teoritis tidak kebal dari jerat pidana.
Sorotan ke Satpol PP dan APH
Kondisi di Rolak 70 juga menyeret peran Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah. Publik menunggu langkah konkret, bukan sekadar imbauan. Jika aktivitas tersebut benar ilegal, maka penghentian operasi, penyitaan alat, hingga proses hukum seharusnya bisa segera dilakukan.
Kritik publik semakin tajam karena larangan sudah dipasang secara resmi. Ketika pelanggaran tetap terjadi, muncul kesan kuat bahwa negara hadir setengah hati. Situasi ini berbahaya karena dapat menciptakan preseden buruk: aturan dianggap bisa dinegosiasikan.
Dugaan Keterlibatan Oknum Desa
Persoalan kian serius setelah muncul dugaan adanya oknum pemerintah desa yang disinyalir turut menikmati keuntungan dari aktivitas tambang tersebut. Jika dugaan ini terbukti, maka persoalan telah bergeser dari sekadar tambang ilegal menjadi indikasi penyalahgunaan kewenangan dan krisis integritas aparatur.
Secara hukum, aparat desa yang terbukti terlibat bisa dijerat tidak hanya dengan pasal pertambangan, tetapi juga berpotensi tersangkut:
- Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat.
- Bahkan dalam kondisi tertentu, bisa mengarah pada UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001) jika terdapat unsur memperkaya diri atau orang lain dengan menyalahgunakan jabatan.
Publik Menunggu Ketegasan
Masyarakat kini menunggu jawaban nyata: apakah baner larangan itu sekadar simbol tanpa makna, atau akan diikuti tindakan tegas yang memberi efek jera?
Penegakan hukum yang konsisten, transparan, dan tanpa tebang pilih adalah satu-satunya cara memulihkan kepercayaan publik. Jika tidak, kasus Rolak 70 berpotensi menjadi contoh buruk bahwa pelanggaran lingkungan bisa terus berlangsung selama ada pembiaran.
Dan ketika hukum kehilangan wibawanya, yang menanggung risiko paling besar bukan hanya lingkungan—tetapi juga keselamatan masyarakat sendiri.

