TUBAN, Jawa Timur — Kondisi jalan raya di Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, menuai sorotan tajam masyarakat. Ruas jalan yang disebut berstatus jalan provinsi itu dilaporkan dipenuhi lubang dalam jumlah banyak dan berpotensi tinggi membahayakan pengguna jalan, khususnya pengendara sepeda motor.
Keluhan warga kian menguat seiring memasuki musim penghujan dan mendekati arus mudik Lebaran. Lubang-lubang yang tergenang air dinilai menjadi “jebakan maut” karena sulit terlihat pengendara, terutama pada malam hari atau saat hujan deras.
Sejumlah pengguna jalan mengaku kecewa karena kerusakan telah berlangsung cukup lama tanpa perbaikan signifikan. Titik kerusakan disebut memanjang dari kawasan bundaran Tugu Pakah ke arah selatan. Kondisi paling mengkhawatirkan berada tepat di depan SDN Sumberagung, lokasi yang setiap hari dilalui pelajar dan warga.
“Ini sangat berbahaya, apalagi di depan sekolah. Kalau tidak segera diperbaiki, tinggal menunggu korban,” keluh salah satu warga setempat.
Potensi Pelanggaran Kewajiban Penyelenggara Jalan
Jika benar ruas tersebut berstatus jalan provinsi, maka tanggung jawab pemeliharaan berada pada pemerintah provinsi melalui dinas terkait. Pembiaran jalan rusak yang membahayakan keselamatan publik berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 273 mengatur:
Ayat (1): Penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan rusak sehingga menimbulkan kecelakaan lalu lintas dapat dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp12 juta.
Ayat (2): Jika mengakibatkan luka berat, ancaman pidana meningkat hingga 1 tahun penjara atau denda Rp24 juta.
Ayat (3): Jika mengakibatkan meninggal dunia, ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp120 juta.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan menegaskan kewajiban penyelenggara jalan untuk menjaga kondisi jalan tetap laik fungsi demi keselamatan pengguna.
Desakan Publik Menguat
Masyarakat mendesak dinas terkait tidak tutup mata terhadap kondisi ini. Terlebih, periode mudik Lebaran dikenal meningkatkan volume kendaraan secara signifikan, yang otomatis memperbesar risiko kecelakaan di ruas jalan rusak.
Sorotan juga diarahkan kepada pemerintah pusat. Warga berharap Prabowo Subianto memberikan perhatian serius terhadap persoalan infrastruktur daerah yang dinilai membahayakan keselamatan rakyat.
Risiko Nyata di Lapangan
Pengamat transportasi menilai, kombinasi faktor berikut membuat kondisi di Sumberagung masuk kategori darurat keselamatan:
Lubang dalam dan tersebar
Genangan saat hujan menutup visibilitas
Lokasi di jalur ramai
Berada di depan sekolah
Mendekati periode mudik Lebaran
Tanpa penanganan cepat, potensi kecelakaan tunggal sepeda motor hingga tabrakan beruntun sangat mungkin terjadi.
Harapan: Perbaikan Segera, Bukan Tambal Sulam
Warga berharap pemerintah provinsi melalui dinas teknis segera:
Melakukan patching darurat di titik paling berbahaya
Melanjutkan perbaikan struktural permanen
Memasang rambu peringatan sementara
Melakukan audit menyeluruh ruas jalan
Keselamatan pengguna jalan tidak seharusnya menunggu jatuhnya korban terlebih dahulu. Jalan provinsi yang dibiarkan rusak parah bukan sekadar persoalan teknis, melainkan menyangkut tanggung jawab hukum dan moral penyelenggara jalan terhadap nyawa masyarakat.
