Program MBG Digugat ke MK, Penggugat Soroti Potensi Pemanfaatan APBN

oleh -483 Dilihat
oleh

JAKARTA — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diinisiasi pemerintah saat ini menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Penggugat menilai program tersebut berpotensi memanfaatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk kepentingan di luar tujuan utamanya.

Dalam materi gugatan, disebutkan bahwa MBG dikhawatirkan tidak hanya berfokus pada peningkatan gizi masyarakat, tetapi juga berpotensi berkaitan dengan dinamika politik menjelang tahun 2029.

Selain itu, penggugat menyoroti pendekatan program yang dinilai kurang mempertimbangkan keberagaman kondisi daerah di Indonesia. Dengan karakteristik wilayah yang berbeda-beda, kebijakan yang bersifat seragam dinilai berisiko kurang efektif dalam implementasinya.

Sementara itu, pemerintah sebelumnya menegaskan bahwa MBG merupakan bagian dari upaya strategis untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, termasuk menekan angka stunting dan meningkatkan kesehatan anak.

Hingga kini, Mahkamah Konstitusi belum mengeluarkan putusan terkait gugatan tersebut. Proses persidangan masih berlangsung dan menjadi perhatian berbagai pihak.