Aduan Ahmad Khozinuddin kepada DPR untuk Mendorong Pemakzulan Gibran

oleh -33 Dilihat
oleh
Aduan Ahmad Khozinuddin kepada DPR untuk Mendorong Pemakzulan Gibran

Jakarta | Ahmad Khozinuddin bersama sejumlah pihak mendatangi Gedung DPR RI di Jakarta pada Senin, 12 Oktober 2026. Kedatangan tersebut dilakukan untuk menyampaikan aduan kepada parlemen mengenai status Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam aduan itu, mereka meminta DPR memproses pemakzulan terhadap Gibran melalui mekanisme yang berlaku.

Pokok permintaan yang disampaikan berkaitan dengan penilaian pihak pengadu bahwa Gibran tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai wakil presiden. Penilaian tersebut menjadi dasar bagi mereka untuk meminta DPR menindaklanjuti laporan serta memproses dugaan persoalan yang mereka ajukan. Dengan demikian, kedatangan ke kompleks parlemen bukan sekadar penyampaian aspirasi umum, melainkan pengajuan aduan yang secara khusus diarahkan pada permintaan pemakzulan.

Ahmad Khozinuddin dan pihak-pihak yang datang bersamanya menempatkan DPR sebagai lembaga yang diharapkan memeriksa serta memproses aduan tersebut. Mereka menyampaikan pokok keberatan dan permintaan secara langsung di Gedung DPR RI, Jakarta. Isi aduan berfokus pada pemenuhan persyaratan jabatan Wakil Presiden, terutama berdasarkan penilaian bahwa Gibran sudah tidak memenuhi ketentuan yang diperlukan untuk tetap menjalankan posisi tersebut.

Permintaan pemakzulan itu merupakan sikap dari pihak pengadu yang selanjutnya mereka sampaikan melalui jalur parlemen. Pada tahap ini, informasi mengenai peristiwa tersebut mencakup kedatangan Ahmad Khozinuddin bersama sejumlah pihak, penyampaian aduan kepada DPR, serta dorongan agar proses pemakzulan Gibran dilakukan. Tidak terdapat keterangan mengenai tanggapan DPR, Gibran, maupun pihak lain dalam bahan yang menjadi dasar pemberitaan ini.

Aduan yang disampaikan Ahmad Khozinuddin bersama kelompoknya kepada DPR diarahkan untuk mendorong lembaga perwakilan tersebut menggunakan hak menyatakan pendapat. Pengajuan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran konstitusi yang mereka persoalkan dan dinilai perlu mendapat perhatian resmi dari DPR. Dalam konteks tersebut, aduan tidak sekadar dimaksudkan sebagai penyampaian keberatan, tetapi sebagai dorongan agar DPR menjalankan fungsi perwakilannya terhadap persoalan yang dianggap menyangkut kepentingan publik dan ketatanegaraan.

Khozinuddin dan kelompoknya meminta DPR menindaklanjuti aduan tersebut melalui pengaktifan hak menyatakan pendapat. Hak itu dipandang sebagai sarana bagi lembaga perwakilan rakyat untuk menyampaikan sikap serta memproses persoalan yang mereka nilai memiliki dasar konstitusional. Mereka menekankan bahwa DPR mempunyai kewajiban untuk mendengar, memeriksa, dan merespons aduan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran konstitusi, bukan membiarkannya tanpa tindak lanjut.

Secara substantif, permintaan tersebut diarahkan pada proses pemakzulan Gibran. Khozinuddin menyatakan bahwa DPR perlu menjalankan kewajibannya sebagai lembaga perwakilan rakyat dengan mengaktifkan hak menyatakan pendapat untuk memproses pemakzulan. Pernyataan itu menempatkan DPR sebagai institusi yang diharapkan mengambil sikap atas dugaan pelanggaran yang dipersoalkan, sesuai dengan mandat perwakilan yang melekat pada lembaga tersebut.

Dengan demikian, inti aduan Khozinuddin adalah permintaan agar DPR tidak berhenti pada penerimaan laporan, melainkan menggunakan kewenangan politik-konstitusional yang disebutkan dalam aduan untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. Mereka mendorong DPR membuka ruang pembahasan melalui hak menyatakan pendapat dan memproses tuntutan pemakzulan Gibran berdasarkan dugaan pelanggaran konstitusi yang telah disampaikan. Dorongan ini sekaligus menegaskan harapan agar DPR menjalankan perannya dalam merespons aspirasi rakyat dan persoalan konstitusional secara kelembagaan.

Dalam surat aduan yang disampaikan kepada DPR, pihak pengadu melampirkan putusan Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu dokumen pendukung. Lampiran tersebut ditempatkan bersama uraian aduan yang meminta DPR menindaklanjuti persoalan terkait pencalonan dan jabatan Gibran. Dengan demikian, putusan Mahkamah Konstitusi menjadi bagian dari bahan yang diajukan untuk membantu DPR memahami dasar persoalan yang dipersoalkan oleh pengadu.

Menurut Ahmad Khozinuddin, putusan tersebut merupakan salah satu dasar yang digunakan untuk mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran. Ia menempatkan putusan itu sebagai rujukan dalam menyampaikan keberatan, bukan sebagai dokumen yang berdiri terpisah dari keseluruhan aduan. Posisi putusan tersebut, sebagaimana dijelaskan oleh Khozinuddin, berkaitan dengan argumentasi mengenai apakah persyaratan pendidikan yang dipersoalkan telah terpenuhi dalam konteks yang menjadi perhatian pengadu.

Penyertaan putusan itu juga menunjukkan bahwa aduan kepada DPR tidak hanya berisi pernyataan keberatan, tetapi disertai dokumen yang menurut pengadu relevan dengan pokok laporan. Khozinuddin menggunakan lampiran tersebut untuk memperkuat penyampaian mengenai persoalan persyaratan pendidikan Gibran dan untuk meminta agar DPR menilai laporan berdasarkan dokumen serta argumentasi yang diajukan.

Dalam penyampaiannya, Khozinuddin tidak menempatkan putusan Mahkamah Konstitusi sebagai satu-satunya bahan dalam aduan. Putusan itu disebut sebagai salah satu dasar yang mendukung keberatan terhadap persyaratan pendidikan tersebut. Karena itu, kedudukan lampiran tersebut dalam surat aduan adalah sebagai rujukan yang diajukan pengadu kepada DPR untuk dipertimbangkan dalam proses penelaahan laporan dan permintaan pemakzulan yang disampaikan.

Uraian mengenai putusan Mahkamah Konstitusi dalam bagian ini mengikuti penjelasan pihak pengadu. Putusan tersebut dipaparkan sebagai dokumen yang dilampirkan dan dijadikan salah satu landasan untuk mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran, tanpa menguraikan lebih jauh isi atau penafsiran hukumnya.

Dalam penjelasannya, Ahmad Khozinuddin menyebut persoalan yang ia adukan kepada DPR tidak berhenti pada ranah politik, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum. Menurut dia, substansi perkara tersebut dapat dikategorikan sebagai dugaan penipuan atau penyampaian keterangan yang tidak benar. Penyebutan kategori itu merupakan pandangan dan klaim Khozinuddin mengenai persoalan yang sedang dipersoalkan, bukan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.

Khozinuddin menyatakan bahwa dugaan tersebut berkaitan dengan informasi atau keterangan yang dinilai tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Ia meminta agar aspek itu turut diperiksa oleh lembaga yang berwenang, sehingga penilaian terhadap ada atau tidaknya unsur pidana dapat dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Sampai pada tahap ini, uraian tersebut tetap perlu dipahami sebagai pernyataan pihak pengadu, sementara penetapan mengenai unsur pelanggaran merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan proses peradilan.

Ia juga menyampaikan bahwa proses pelaporan telah dilakukan melalui Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim. Menurut keterangan Khozinuddin, laporan itu diajukan oleh Aliansi Rakyat Menggugat bersama ormas Pejabat. Penyebutan pelaporan tersebut menjadi bagian dari langkah hukum yang ia kemukakan dalam menjelaskan upayanya menindaklanjuti dugaan penipuan atau keterangan tidak benar. Namun, informasi mengenai laporan itu tidak dapat disamakan dengan kesimpulan bahwa dugaan tersebut telah terbukti. Dengan demikian, perkara ini perlu ditempatkan secara proporsional: sebagai klaim dan laporan yang disampaikan oleh Khozinuddin serta pihak yang disebutnya, bukan sebagai fakta hukum yang telah diputuskan. Penilaian lebih lanjut tetap bergantung pada pemeriksaan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Mendorong Penataan Aset oleh Bawaslu Bali di Tabanan