Kabupaten Bandung, Jawa Barat — Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mencuat di SMA Negeri 1 Kertasari, Kabupaten Bandung. Ironisnya, sekolah yang dikenal sebagai salah satu favorit di wilayah Kecamatan Kertasari itu justru menampilkan wajah yang memprihatinkan—bangunan lapuk, fasilitas rusak, dan lingkungan yang jauh dari standar kelayakan pendidikan.
Temuan ini memunculkan pertanyaan serius: ke mana aliran dana BOS yang setiap tahun dikucurkan pemerintah pusat dalam jumlah signifikan?
Fasilitas Rusak Parah, Tak Sejalan dengan Besarnya Anggaran
Pantauan langsung jurnalis Radarnusantara bersama sejumlah awak media di lokasi sekolah yang berada di Desa Sukapura menunjukkan kondisi yang sulit diterima akal sehat.
Beberapa ruang kelas terlihat mengalami kerusakan serius. Kayu penyangga atap (rispang) tampak rapuh dan berpotensi membahayakan keselamatan siswa. Cat tembok mengelupas, kusen lapuk, dan sejumlah bagian bangunan tampak tak pernah tersentuh perbaikan.
Kondisi kamar mandi (WC) bahkan lebih memprihatinkan. Selain tidak terawat, fasilitas sanitasi tersebut dinilai tidak layak digunakan oleh siswa maupun tenaga pengajar. Halaman sekolah juga tampak tidak terurus, ditumbuhi rumput liar, mencerminkan lemahnya pemeliharaan sarana prasarana.
Padahal, dalam petunjuk teknis penggunaan dana BOS, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah merupakan salah satu pos utama yang wajib dipenuhi.
Dugaan Penyimpangan dan Penggunaan Dana Tidak Wajar
Sejumlah indikasi mengarah pada dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana BOS. Beberapa sumber menyebut adanya angka nominal pengeluaran yang tidak lazim dalam laporan penggunaan anggaran, sehingga memicu kecurigaan adanya praktik penyalahgunaan dana.
Tidak hanya itu, dugaan juga merambah pada penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan rehabilitasi fasilitas sekolah. Namun, kondisi fisik bangunan yang tetap rusak memunculkan asumsi bahwa anggaran tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya.
Jika dugaan ini terbukti, maka praktik tersebut berpotensi melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, serta mencederai kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan.
Kepala Sekolah Sulit Ditemui, Transparansi Dipertanyakan
Upaya konfirmasi kepada pihak sekolah belum membuahkan hasil. Saat tim media mendatangi lokasi, kepala sekolah tidak berada di tempat, dan tidak ada perwakilan sekolah yang bersedia memberikan penjelasan resmi.
Sikap tertutup ini justru memperkuat kecurigaan publik dan menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi pengelolaan anggaran.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum memberikan klarifikasi maupun hak jawab atas berbagai temuan dan dugaan yang mencuat.
Negara Menggelontorkan Dana, Sekolah Tetap Terabaikan
Pemerintah pusat melalui program BOS setiap tahun mengalokasikan dana besar untuk menjamin kualitas pendidikan di seluruh Indonesia. Dana tersebut dimaksudkan untuk memastikan sekolah memiliki fasilitas yang layak dan lingkungan belajar yang aman.
Namun, kondisi di SMA Negeri 1 Kertasari menunjukkan paradoks yang mencolok. Anggaran tersedia, tetapi fasilitas tetap rusak. Dana dikucurkan, tetapi perbaikan tidak terlihat.
Situasi ini memunculkan dugaan kuat adanya kelalaian, penyimpangan, atau bahkan praktik koruptif dalam pengelolaan anggaran pendidikan.
Desakan Audit dan Investigasi Menyeluruh
Publik kini mendesak Inspektorat Kabupaten Bandung dan Badan Pemeriksa Keuangan untuk segera turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana BOS dan DAK di SMA Negeri 1 Kertasari.
Audit dinilai penting untuk memastikan apakah anggaran benar-benar digunakan sesuai peruntukan atau justru diselewengkan oleh oknum tertentu.
Jika terbukti terjadi penyimpangan, maka aparat penegak hukum didesak untuk mengambil tindakan tegas tanpa kompromi.
Pendidikan Tidak Boleh Menjadi Ladang Penyimpangan
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa sektor pendidikan tidak kebal dari potensi penyalahgunaan anggaran. Ketika dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan siswa diduga tidak sampai pada tujuan, maka yang menjadi korban adalah masa depan generasi muda.
Negara telah memenuhi kewajibannya dengan mengalokasikan anggaran. Kini, tanggung jawab moral dan hukum berada di tangan pengelola sekolah untuk memastikan setiap rupiah digunakan secara jujur, transparan, dan bertanggung jawab.
Publik menunggu jawaban: apakah ini sekadar kelalaian, atau ada praktik yang lebih serius di balik rusaknya fasilitas sekolah yang seharusnya menjadi tempat mencetak masa depan bangsa.
Reporter: Agus Herman / Tim Redaksi: Tera

