Beri Kuliah Program Doktor Ilmu Hukum, Bamsoet Setuju Parliamentary Threshold 5 Persen, Dorong Terjadi Penyederhanaan Sistem Kepartaian dan Pemisahan Pilpres dan Pileg

oleh -45 Dilihat
oleh

JAKARTA — Anggota DPR RI Bambang Soesatyo menilai usulan menaikkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold menjadi 5 persen dalam revisi Undang-Undang Pemilu layak dipertimbangkan sebagai bagian dari upaya menyederhanakan sistem kepartaian di Indonesia, plus mendukung wacana pemisahan Pilpres dan Pileg pada tahun 2029. Menurutnya, angka tersebut dapat menjadi titik tengah antara kebutuhan memperkuat efektivitas parlemen dan tetap menjaga ruang keterwakilan politik masyarakat. Sementara pelaksanan pilpres dan pileg secara terpisah juga penting dipertimbangkan agar tidak amburadul seperti pemilu 2024 dan pemilu 2019.

Wacana parliamentary threshold 5 persen menguat dalam pembahasan revisi UU Pemilu. Partai Golkar dan PKS telah menyatakan kesepahaman untuk mengusulkan angka sekitar 5 persen. Gerindra juga menyampaikan persetujuan terhadap angka tersebut.

“Saya setuju ambang batas parlemen 5 persen menjadi salah satu opsi yang dibahas secara serius dalam revisi UU Pemilu. Angka ini menurut saya masih berada dalam batas moderat. Tujuannya jelas, yaitu membangun sistem kepartaian yang lebih sederhana, memperkuat efektivitas parlemen, sekaligus memastikan partai politik yang memperoleh kursi benar-benar memiliki dukungan rakyat yang cukup kuat,” ujar Bamsoet saat mengajar mata kuliah “Politik Hukum dan Kebijakan Publik” Program Doktor Ilmu Hukum di Kampus Universitas Borobudur Jakarta, Sabtu (19/9/26).

Ketua DPR RI ke-20 dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 ini memaparkan, persoalan ambang batas parlemen tidak dapat dilihat semata-mata dari kepentingan partai politik untuk memperoleh kursi DPR. Ada persoalan yang lebih besar, yakni bagaimana mendesain sistem kepartaian agar sejalan dengan sistem pemerintahan presidensial. Terlalu banyak partai di parlemen berpotensi membuat proses pengambilan keputusan politik semakin rumit, sementara fragmentasi yang terlalu tinggi juga dapat memengaruhi efektivitas pembentukan kebijakan. Karena itu, penyederhanaan partai di DPR perlu ditempatkan sebagai bagian dari pembenahan sistem politik secara keseluruhan.

Dalam Pemilu 2024, ketentuan ambang batas parlemen masih berada pada angka 4 persen suara sah nasional. KPU melalui Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 menetapkan jumlah suara sah nasional untuk penghitungan ambang batas sebesar 151.793.293 suara, sehingga batas 4 persen setara sekitar 6,07 juta suara. Dari hasil tersebut, delapan partai politik memenuhi ambang batas dan memperoleh kursi DPR periode 2024–2029. Ketentuan 4 persen sendiri sebelumnya diatur dalam Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Pemerintahan presidensial membutuhkan dukungan parlemen yang relatif stabil agar agenda pembangunan dapat berjalan efektif. Kalau terlalu banyak kekuatan politik dengan ukuran yang sangat kecil masuk ke DPR, proses membangun kesepakatan bisa menjadi lebih panjang dan kompleks. Parliamentary threshold 5 persen dapat menjadi salah satu instrumen untuk menjaga keseimbangan tersebut,” kata Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini menjelaskan, kenaikan parliamentary threshold dari 4 persen menjadi 5 persen pasti akan menimbulkan perdebatan, karena setiap kenaikan ambang batas berpotensi meningkatkan jumlah suara yang tidak terkonversi menjadi kursi. Karena itu, penting melakukan revisi UU Pemilu secara menyeluruh. Ambang batas parlemen harus dibicarakan bersamaan dengan sistem pemilu, metode konversi suara menjadi kursi, daerah pemilihan, jumlah kursi DPR, serta mekanisme penguatan partai politik. Dengan demikian, perubahan angka parliamentary threshold tidak berdiri sendiri.

Mahkamah Konsitusi sendiri dalam pertimbangannya mencatat bahwa ambang batas memiliki dampak terhadap proporsionalitas hasil pemilu, karena menentukan suara mana yang dapat dikonversi menjadi kursi DPR. Dalam Pemilu 2019, misalnya, MK mencatat 13.595.842 suara atau sekitar 9,7 persen suara sah nasional tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR.

“Dalam menetapkan parliamentary threshold yang harus kita ukur adalah kualitas sistem demokrasi kita. Apakah parlemen menjadi lebih efektif, apakah keterwakilan masyarakat tetap terjaga, apakah suara rakyat semakin bermakna, dan apakah pemerintahan presidensial menjadi lebih stabil. Empat pertanyaan itu harus dijawab secara bersamaan,” urai Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran ini menuturkan, kekhawatiran mengenai banyaknya suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi memang harus dijawab melalui kajian akademik dan simulasi. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 telah menyatakan ketentuan ambang batas parlemen 4 persen tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024, tetapi memerintahkan perubahan norma dan besaran ambang batas untuk Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya dengan memperhatikan sejumlah persyaratan konstitusional. Pada Januari 2026, MK juga mencatat adanya permohonan yang mempersoalkan tidak adanya batas maksimal ambang batas parlemen, sementara dalam perkembangan pembahasan revisi UU Pemilu terdapat pula pandangan yang mengusulkan angka lebih rendah maupun lebih tinggi dari 5 persen.

“Putusan Mahkamah Konstitusi harus menjadi pijakan utama. Artinya, angka 5 persen harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dan akademik. Kita perlu simulasi berdasarkan hasil pemilu sebelumnya, melihat berapa suara yang berpotensi tidak terkonversi menjadi kursi, bagaimana pengaruhnya terhadap distribusi kursi di setiap daerah pemilihan, serta apakah tujuan penyederhanaan partai benar-benar tercapai,” jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum/Kepala Badan Bela Negara FKPPI dan Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menambahkan, pembahasan revisi UU Pemilu tidak berhenti pada perdebatan angka parliamentary threshold. Desain sistem pemilu juga akan dibahas secara utuh, mulai dari metode konversi suara menjadi kursi, besaran daerah pemilihan, sistem kepartaian, hingga mekanisme memperkuat hubungan antara wakil rakyat dan konstituennya. Dengan demikian, perubahan parliamentary threshold dapat ditempatkan sebagai bagian dari pembenahan sistem pemilu secara keseluruhan.

“Apabila parliamentary threshold disepakati 5 persen, maka kita harus memastikan seluruh desain pemilunya mendukung tujuan tersebut. Jangan sampai kita berhasil menyederhanakan jumlah partai di DPR, tetapi pada saat yang sama memperbesar jarak antara suara rakyat dan kursi yang mereka hasilkan. Demokrasi yang sehat membutuhkan keseimbangan antara efektivitas pemerintahan dan keterwakilan masyarakat,” pungkas Bamsoet.

Pewarta: Abdul Latif