Bobby Nasution Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran

oleh -74 Dilihat
oleh
Bobby Nasution Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution memberikan tanggapan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan gugatan mengenai ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan tersebut menjadi perhatian karena menyentuh salah satu syarat pencalonan dalam Pemilihan Presiden 2024, yakni kepemilikan ijazah yang setara dengan jenjang sekolah menengah atas.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti bahwa Gibran memiliki ijazah setara SMA ketika mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Pernyataan itu disampaikan dalam konteks pemeriksaan terhadap dalil dan bukti yang diajukan dalam gugatan. Karena itu, putusan MK kemudian memunculkan beragam tanggapan dari sejumlah pihak, termasuk Bobby, yang diketahui memiliki hubungan keluarga dengan Gibran.

Bobby menyampaikan bahwa berdasarkan pengetahuannya, Gibran memiliki ijazah SMA. Menurut dia, ijazah tersebut menjadi dasar bagi Gibran untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi di luar negeri. Pernyataan itu disampaikan Bobby pada Jumat, 9 Oktober, ketika menanggapi pertanyaan mengenai putusan MK dan latar belakang pendidikan Gibran.

Bobby Nasution menegaskan bahwa pembahasan mengenai latar belakang pendidikan Gibran Rakabuming Raka tidak semestinya berhenti pada persoalan ijazah sekolah menengah atas (SMA). Pernyataan tersebut disampaikan Bobby ketika menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan isu ijazah Gibran. Ia menyampaikan bahwa persoalan pendidikan perlu dilihat secara menyeluruh, termasuk jenjang pendidikan yang ditempuh setelah SMA.

Menurut Bobby, apabila ijazah SMA Gibran dipersoalkan, maka ijazah pada jenjang sarjananya juga dapat dipersoalkan. Pernyataan itu menunjukkan bahwa isu mengenai dokumen atau riwayat pendidikan tidak hanya berkaitan dengan satu jenjang saja. Bobby menyampaikan pandangan tersebut sebagai bagian dari tanggapannya terhadap pembahasan publik setelah putusan MK, tanpa menguraikan penilaian tambahan mengenai keabsahan dokumen pendidikan yang dimaksud.

Dalam menyampaikan pendapatnya, Bobby juga menyebut hubungan keluarganya dengan Gibran. Ia menyebut Gibran sebagai abang iparnya. Penyebutan hubungan tersebut menjadi konteks personal dalam pernyataan Bobby, sementara pokok yang disampaikannya tetap berkaitan dengan pendidikan Gibran dan kemungkinan meluasnya pertanyaan apabila ijazah SMA dipermasalahkan.

Dengan demikian, inti pernyataan Bobby adalah bahwa pembahasan tentang pendidikan Gibran tidak hanya diarahkan pada ijazah SMA. Ia mengaitkan persoalan tersebut dengan jenjang sarjana yang juga dapat menjadi bahan pertanyaan apabila dokumen pada jenjang sebelumnya dipersoalkan. Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas isu yang sedang dibahas, dengan tetap menempatkan hubungan keluarga Bobby dan Gibran sebagai bagian dari konteks keterangannya.

Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum yang turut mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka ketika mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa, 6 Oktober. Perkara itu diajukan oleh para pemohon yang menilai terdapat persoalan terkait pemenuhan persyaratan pencalonan, termasuk latar belakang pendidikan Gibran.

Dalam permohonannya, para pemohon meminta agar Gibran didiskualifikasi dari kontestasi Pilpres 2024. Mereka mengaitkan permintaan tersebut dengan dugaan bahwa dokumen atau kualifikasi pendidikan yang digunakan saat pendaftaran tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Karena itu, isu mengenai ijazah dan kesetaraan pendidikan menjadi salah satu bagian penting dalam argumentasi gugatan perselisihan hasil pemilu tersebut.

Meskipun permohonan ditolak, pertimbangan MK menyebut bahwa lembaga tersebut tidak menemukan bukti yang menunjukkan Gibran mempunyai ijazah setara SMA. Pernyataan itu menjadi bagian yang disorot karena putusan tetap tidak mengabulkan permintaan para pemohon untuk membatalkan hasil pemilu atau mendiskualifikasi Gibran. Dengan demikian, penolakan gugatan tidak serta-merta berarti seluruh persoalan mengenai bukti pendidikan dinyatakan terbukti, melainkan menunjukkan bahwa alasan dan alat bukti yang diajukan belum dapat menjadi dasar hukum untuk mengabulkan permohonan. Putusan MK tersebut kemudian menjadi konteks penting dalam menanggapi perdebatan publik mengenai status pendidikan Gibran, sekaligus menegaskan batas pemeriksaan perkara yang diajukan kepada Mahkamah. Persoalan itu selanjutnya menjadi perhatian dalam pernyataan sejumlah pihak, termasuk Bobby Nasution, setelah pembacaan putusan berlangsung.

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani menjelaskan kedudukan dokumen pendidikan yang digunakan sebagai dasar penerbitan surat keterangan terkait pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Dalam penjelasannya, dokumen tersebut mencakup certificate of attendance atau sertifikat kehadiran, serta dokumen lain yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019.

Menurut Arsul, certificate of attendance tidak dapat dimaknai sebagai bukti bahwa seseorang telah menamatkan pendidikan jenjang tertentu di luar negeri. Dokumen itu pada dasarnya hanya menerangkan bahwa pemiliknya hadir atau mengikuti kegiatan perkuliahan pada lembaga pendidikan yang bersangkutan. Dengan demikian, sertifikat kehadiran tersebut tidak menyatakan adanya keberhasilan menyelesaikan pendidikan setara SMA maupun kelulusan dari jenjang pendidikan tertentu.

Hakim MK itu juga menerangkan bahwa tidak terdapat dokumen yang menunjukkan Gibran menamatkan pendidikan SMA di luar negeri. Dokumen-dokumen yang dijadikan landasan penerbitan surat keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 disebut tidak menjelaskan hasil akhir pendidikan, kelulusan, atau pemenuhan seluruh persyaratan akademik pada suatu jenjang. Isinya lebih terbatas pada keterangan mengenai kehadiran dan partisipasi dalam perkuliahan.

Penjelasan tersebut menjadi bagian dari pertimbangan Mahkamah dalam menilai dalil para pemohon mengenai keabsahan persyaratan pendidikan Gibran. MK membedakan bukti kehadiran dalam kegiatan pendidikan dan bukti resmi yang menyatakan seseorang telah menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu. Perbedaan itu penting karena surat keterangan yang diterbitkan pemerintah tidak serta-merta mengubah dokumen pendukungnya menjadi ijazah atau sertifikat kelulusan.

Pada akhirnya, Hakim MK Adies Kadir menyampaikan bahwa Mahkamah tidak dapat mengabulkan permintaan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai wakil presiden. Putusan tersebut menegaskan batas kewenangan MK dalam memeriksa permohonan yang diajukan, sekaligus menutup permintaan para pemohon agar status Gibran sebagai wakil presiden dinyatakan tidak berlaku.