Bambang Soesatyo, Anggota DPR RI/Ketua MPR RI
ke-15/Ketua DPR RI ke-20/Ketua komisi III DPR RI ke-7/Dosen Pascasarjana (S3) Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Universitas Jayabaya dan Universitas Pertahanan (Unhan)
DERAJAT polarisasi masyarakat dalam konteks sosial-politik sudah pada tahap sangat memprihatinkan. Selain karena intensitasnya yang semakin tinggi, polarisasi itu bahkan sudah menggerogoti harmoni kehidupan bernegara-berbangsa. Sudah waktunya semua komponen suprastruktur dan infrastruktur politik memberi perhatian ekstra pada fakta polarisasi masyarakat dewasa ini.
Polarisasi masyarakat patut dilihat dan dimaknai sebagai benih yang selalu mengancam persatuan, karena dari polarisasi itu selalu ada potensi ketegangan dan gesekan antar-kelompok masyarakat. Dan, Pembiaran terhadap fakta keterbelahan sosial itu sama artinya dengan terus mengeskalasi benih-benih persoalan sosial-politik. Pembiaran itu, cepat atau lambat, akan menghadirkan gangguan yang signifikan terhadap berbagai aspek kehidupan bersama, termasuk aspek pembangunan.
Selain potensi ketegangan dan gesekan antar-kelompok masyarakat, keterbelahan sosial dewasa ini semakin memprihatinkan karena sudah memasuki zona moral. Polarisasi di zona moral ditandai dengan kehendak dari kelompok-kelompok tertentu yang secara terbuka ingin membiarkan serta menutup-nutupi kejahatan dan pelanggaran etika. Kelompok ini berhadap-hadapan dengan kelompok lain yang konsisten menuntut kerja penegakan hukum yang tidak tebang pilih. Mereka menuntut pisau penegakan hukum harus tajam ke semua arah; tak hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas.
Bersama kelompok independen lainnya, mereka juga terus menyuarakan aspirasi tentang urgensi menjaga kemurnian penegakan hukum. Tentang kemurnian moral penegakan hukum, kekecewaan publik memang tak dapat ditutup-tupi lagi, karena ada terpidana yang sengaja tidak dieksekusi, bahkan dibiarkan bebas. Dan sebaliknya, dalam kasus lain, ada korban kejahatan yang justru dinyatakan bersalah dan dijadikan tersangka. Padahal korban melawan sebagai tindakan membela diri. Contohnya kasus pembegalan di Lombok, Lampung dan Serang serta beberapa kasus lainnya.
Kecenderungan ini sudah menjadi kenyataan di ruang publik, karena begitu sering menjadi materi debat yang disaksikan banyak komunitas. Karena menjadi tontonan, muncul fenomena yang menyajikan gambaran tentang adanya kelompok yang jahat dan zalim berhadapan dengan kelompok lain yang berjuang merawat moral demi kebaikan bersama. Pembiaran terhadap fenomena ini akan merubuhkan persepsi tentang Indonesia sebagai negara hukum, yang pada gilirannya merusak citra negara-bangsa di mata komunitas internasional..
Banyak komunitas secara umum memahami polarisasi masyarakat dalam satu-dua dekade belakangan ini disebabkan oleh residu pemilihan umum (Pemilu), akibat keterbelahan dukungan yang kemudian memunculkan disharmoni dalam dinamika kehidupan bersama. Disharmoni itu kemudian dieskalasi dengan menyebarluaskan ujaran kebencian dan disinformasi (hoaxs) melalui platform media sosial.
Fenomena kebencian antar-kelompok dan semangat menunjukan sikap permusuhan pun tak terhindarkan. Demikianlah yang hari-hari ini muncul di permukaan, ketika semua komunitas harus melihat dan merasakan betapa derajat polarisasi masyarakat dalam konteks sosial-politik sudah sampai pada tahap sangat memprihatinkan. Selain karena ixntensitasnya yang semakin tinggi, polarisasi itu bahkan sudah terasa menggerogoti harmoni kehidupan bernegara-berbangsa.
Lebih dari itu, buah dari polarisasi itu bahkan menurunkan sudah kepercayaan publik terhadap sejumlah institusi pemerintah akibat semakin maraknya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Kecenderungan dari polarisasi itu kemudian ditunggangi oleh kelompok-kelompok kepentingan membangun sentimen negatif terhadap lembaga negara. Dari situlah kemudian dimunculkan tuntutan pembubaran lembaga negara, antara lain pembubaran DPR.
Tidak ada yang salah dengan DPR sebagai institusi. Kalau ada tikus di lumbung, tikusnyalah yang diusir, bukan lumbungnya yang dibakar. Patut dipahami bahwa DPR merupakan bagian fundamental dari hierarki kelembagaan negara, yang salah satu fungsinya adalah legislasi atau merancang serta membuat undang-undang. Sistem ketatanegaraan Indonesia pasca amandemen UUD 1945 adalah presidensial yang demokratis.
Sistem presidensial mengadopsi dan menerapkan check and balances antar-institusi negara karena kekuasaan negara menerapkan fungsi legislatif, eksekutif dan yudikatif. Membubarkan DPR sama artinya merubah tatanan dan menjadikan NKRI tanpa parlemen. Membubarkan DPR tak hanya berarti mengeliminasi institusi legislatif, tetapi juga meniadakan fungsi check and balances antar-institusi negara. Lebih dari itu, ada konsekuensi lain dari eliminasi DPR dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, yakni kewajiban untuk amandemen konstitusi guna membaharui sistem dan tatanan. Amandemen konsitusi sendiri merupakan kerja besar yang relatif tidak mudah, karena membutuhkan kesepakatan dari semua elemen bangsa.
Karena itu, dalam konteks keterbelahan masyarakat yang sudah berlangsung begitu lama, perlu ditumbuhkan kesadaran dan kepedulian bersama bahwasanya eskalasi polarisasi dewasa ini layak dimaknai sebagai benih yang selalu mengancam persatuan. Sebab, dari polarisasi itu selalu ada potensi ketegangan dan gesekan antar-kelompok masyarakat. Menjadi kesalahan komunal jika fakta ini dibiarkan. Dan, dari kesadaran dan kepedulian bersama itu, hendaknya tumbuh pula kehendak bersama untuk menyudahi polarisasi masyarakat, utamanya polarisasi dalam konteks sosial-politik.
Dalam konteks inilah dibutuhkan dorongan kepada semua komponen suprastruktur dan infrastruktur politik untuk bersama-sama mengambil insiatif. Komponen suprastruktur politik beranggotakan para elit karena mereka berada dalam lembaga negara seperti legislatif, eksekutif dan yudikatif. Selain memiliki wewenang, suara mereka juga didengar oleh publik. Sedangkan infrastruktur politik lazimnya menjadi wadah bernaung ragam elemen atau komunitas masyarakat, seperti partai politik, lembaga swadaya masyarakat, organisasi atau kelompok kepentingan lain yang dapat memberikan pengaruh pada kebijakan maupun perilaku masyarakat.
Jika semua komponen dalam suprastruktur dan infrastruktur politik bergerak dan bekerja bersama mereduksi polarisasi masyarakat, hasilnya pasti signifikan. Kerja ini harus dimaknai sebagai upaya bersama mempererat kembali jiwa persatuan. Catatan sejarah tentang kesepakatan Sumpah Pemuda 1928 dan dokumen historis Piagam Jakarta Juni 1945 kiranya memberi insipirasi kepada semua elemen bangsa untuk mau berkompromi, dan menerima perbedaan sebagai keniscayaan dan anugerah.
Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh.


