Cegah Penggunaan Knalpot Brong, Satbinmas Polres Blora Sosialisasi Di Bengkel Motor

IMG 20240109 WA0007
IMG 20240109 WA0007

Sejumlah toko dan bengkel modifikasi di Kabupaten Blora mendapatkan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong, Selasa, (09/01/2024).

Kapolres Blora AKBP Jaka Wahyudi, SH, SIK, M. Si melalui Kasi Humas AKP Sugiman, SH menyampaikan kegiatan ini guna mewujudkan situasi Kamtibmas di lingkungan masyarakat terutama dampak buruk dari penggunaan Knalpot Brong

Pengguna knalpot brong melanggar undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan karena menggangu kenyamanan pengguna jalan lain”, ujar Kasi Humas.

Dalam kegiatan tersebut Kasi Humas Polres Blora juga berharap ke pedagang ataupun bengkel, untuk menjual knalpot sesuai standar yang ditentukan dan menolak pemasangan knalpot brong.

“Kami gencar melakukan sosialisasi dan imbauan dengan cara blusukan ke sekolah sekolah dan mensosialisasikan tentang larangan menggunakan knalpot brong di beberapa bengkel yang berada di wilayah Blora” ucap Kasi Humas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *