Delapan Partai Nonparlemen Dorong Ambang Batas DPR Diturunkan Menjadi 1 Persen

oleh -70 Dilihat
oleh
Delapan Partai Nonparlemen Dorong Ambang Batas DPR Diturunkan Menjadi 1 Persen

Mataram | Delapan partai politik nonparlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) mengusulkan agar ambang batas parlemen atau parliamentary threshold untuk pemilihan anggota DPR diturunkan menjadi 1 persen. Usulan tersebut disampaikan sebagai bagian dari pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Melalui usulan itu, GKSR mendorong adanya perubahan terhadap ketentuan ambang batas yang berlaku dalam proses pemilihan legislatif.

Usulan ambang batas sebesar 1 persen ditujukan untuk mengurangi jumlah suara sah pemilih yang tidak berubah menjadi kursi di DPR. Dengan batas tersebut, suara yang diberikan kepada partai politik peserta pemilu diharapkan memiliki peluang lebih besar untuk terwakili dalam lembaga perwakilan. Persoalan suara sah yang tidak menghasilkan kursi menjadi dasar bagi delapan partai politik nonparlemen untuk menyampaikan tuntutan perubahan dalam revisi Undang-Undang Pemilu.

Sekretaris Jenderal Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah menyampaikan usulan itu di Mataram pada Rabu, 14 Oktober 2026. Penyampaian tersebut mewakili sikap delapan partai politik nonparlemen yang berada dalam GKSR. Mereka mengajukan angka 1 persen sebagai ambang batas parlemen yang perlu dipertimbangkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu. Usulan itu berfokus pada upaya mengurangi suara sah pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi di DPR, sekaligus menjadi bagian dari dorongan GKSR agar ketentuan parliamentary threshold ditinjau kembali.

Usulan menurunkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold menjadi 1 persen didasarkan pada pertimbangan hukum, rasionalitas penghitungan, dan evaluasi terhadap hasil pemilu sebelumnya. Ferry bersama Gerakan Keadilan Suara Rakyat (GKSR) menilai penentuan batas tersebut tidak semestinya hanya bertumpu pada keputusan politik, melainkan harus memiliki dasar hukum yang jelas, rasio yang dapat dipertanggungjawabkan, serta metode penghitungan yang rasional dan transparan.

Menurut argumentasi yang disampaikan Ferry, ambang batas perlu dirancang agar suara pemilih tidak hilang dalam proses konversi menjadi kursi DPR. Evaluasi terhadap pelaksanaan pemilu menunjukkan masih terdapat jumlah suara yang besar yang tidak menghasilkan keterwakilan di parlemen. Pada Pemilu 2019, sekitar 13 juta suara disebut tidak terkonversi menjadi kursi DPR. Jumlah itu meningkat menjadi sekitar 17,3 juta suara pada Pemilu 2024. Data tersebut dipandang sebagai indikator bahwa mekanisme yang berlaku perlu dikaji kembali agar hubungan suara rakyat dan perolehan kursi menjadi lebih proporsional.

Ferry dan GKSR mengaitkan usulan tersebut dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023. Putusan itu menjadi salah satu dasar evaluasi mengenai penerapan ambang batas parlemen, termasuk kebutuhan untuk menentukan persyaratan yang memiliki ukuran objektif dan dapat diuji. Dalam pandangan mereka, kebijakan electoral threshold harus memperhatikan dampaknya terhadap representasi politik, bukan semata-mata stabilitas sistem kepartaian.

Angka 1 persen, sebagaimana dijelaskan Ferry, tidak diajukan secara sembarangan. Besaran itu disusun melalui perhitungan terhadap mekanisme hukum pemilu yang diterapkan sejak 2009, 2014, 2019, hingga 2024. Rentang evaluasi tersebut digunakan untuk melihat konsekuensi setiap penerapan ambang batas terhadap distribusi suara dan kursi. Karena itu, usulan 1 persen diposisikan sebagai angka yang berangkat dari kajian atas pengalaman pemilu dan kerangka hukum yang ada, tanpa mengubah tujuan untuk menciptakan keterwakilan yang lebih adil di DPR.

Gabungan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) dibentuk sekitar satu tahun sebelum usulan penurunan ambang batas parlemen disampaikan. Kelompok ini menjadi wadah koordinasi bagi delapan partai politik yang belum memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pembentukan GKSR mencerminkan upaya partai-partai nonparlemen untuk menyatukan pandangan dan menyampaikan aspirasi secara lebih terorganisasi dalam pembahasan sistem kepemiluan.

Delapan anggota GKSR terdiri atas Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hanura, Partai Buruh, Partai Ummat, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Berkarya. Meskipun memiliki latar belakang, basis pendukung, serta arah perjuangan yang beragam, seluruh partai tersebut memiliki kepentingan yang sama, yakni mendorong tersedianya aturan pemilu yang memberikan ruang lebih adil bagi peserta pemilu yang belum memperoleh representasi di parlemen.

Dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu, GKSR memusatkan perhatian pada keterlibatan partai nonparlemen dalam proses perumusan kebijakan. Kelompok ini juga menyoroti perlunya kejelasan dasar penghitungan ambang batas DPR, termasuk cara menghubungkan perolehan suara sah dengan peluang mendapatkan kursi. Menurut pandangan yang disuarakan, mekanisme yang berlaku perlu dikaji agar tidak menimbulkan ketidakseimbangan jumlah suara yang diberikan pemilih dan jumlah kursi yang akhirnya tersedia bagi partai politik. Karena itu, usulan ambang batas sebesar satu persen diposisikan sebagai bagian dari agenda untuk memperluas representasi politik, meningkatkan kesetaraan kompetisi, dan memastikan suara pemilih dari partai nonparlemen tetap diperhitungkan dalam desain sistem pemilu.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada 29 Februari 2024 menjadi rujukan penting dalam pembahasan ambang batas parlemen. Dalam putusan tersebut, MK tidak serta-merta menghapus ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4 persen. Ketentuan itu tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024, sehingga partai politik harus memperoleh sedikitnya 4 persen suara sah nasional untuk mendapatkan kursi di DPR melalui mekanisme yang berlaku.

Namun, penerapan ketentuan tersebut untuk Pemilu DPR 2029 dan pemilu-pemilu setelahnya dinyatakan konstitusional bersyarat. Artinya, aturan ambang batas parlemen masih dapat diberlakukan, tetapi pembentuk undang-undang wajib melakukan perubahan berdasarkan pertimbangan konstitusional yang ditetapkan MK. Perubahan itu tidak boleh hanya berorientasi pada pengurangan jumlah partai di parlemen, melainkan harus mempertimbangkan keseimbangan efektivitas pemerintahan dan keterwakilan suara pemilih.

MK mengarahkan pembentuk undang-undang untuk menyusun ulang besaran serta desain ambang batas dengan memperhatikan proporsionalitas hasil pemilu, karakteristik sistem pemilu, dan upaya penyederhanaan partai politik. Proses tersebut juga harus dilaksanakan melalui partisipasi publik yang bermakna. Partai politik peserta pemilu yang belum memiliki wakil di DPR perlu dilibatkan, sehingga penyusunan kebijakan tidak hanya mencerminkan pandangan partai yang telah memperoleh kursi. Dengan demikian, perubahan aturan diharapkan memiliki dasar akademik, politik, dan sosial yang lebih kuat.

Seluruh penyesuaian tersebut harus diselesaikan sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai. Batas waktu ini penting agar peserta pemilu, penyelenggara, dan pemilih memperoleh kepastian hukum yang memadai. Dalam konteks revisi UU Pemilu, usulan menurunkan ambang batas menjadi 1 persen yang disampaikan Partai Perindo bersama Gabungan Komite Serikat Rakyat (GKSR) menjadi salah satu opsi yang dapat dikaji. Usulan itu tetap perlu diuji melalui pembahasan terbuka dan diselaraskan dengan prinsip proporsionalitas, penyederhanaan kepartaian, serta jaminan keterwakilan politik.

Baca juga: Peta Evakuasi Gempa Jakarta yang Masih Menjadi Tantangan | Kejadian Massal Diare di SMAN 1 Lasem: Menu yang Diduga Menjadi Penyebab | Kegiatan Sosial PSIS Semarang Menjadi Awal Baik Musim Baru