Tuban, Jawa Timur – Proyek calon lapangan Desa Cepokorejo, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, diduga menggunakan material dari hasil galian C ilegal. Material tersebut disebut-sebut berasal dari galian di Desa Wangun, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.
Padahal, penggunaan Dana Desa (DD) seharusnya mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, yang terbit setiap tahun. Dana Desa semestinya digunakan untuk mendukung program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, bukan untuk kegiatan yang melanggar hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, khususnya Pasal 161, setiap pihak yang terlibat dalam penampungan, pembelian, pengangkutan, dan pengolahan hasil tambang ilegal dapat dikenai sanksi pidana. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar.
Seorang pengawas proyek pengurukan, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa proyek lapangan tersebut merupakan milik Kepala Dusun Cepokorejo, Desa Cepokorejo, Kecamatan Palang. Hingga kini, pihak Desa Cepokorejo belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan penggunaan material dari galian C ilegal.
Masyarakat berharap pihak penegak hukum segera mengambil tindakan tegas jika terbukti bahwa proyek tersebut melibatkan material ilegal. Dugaan ini telah menimbulkan keresahan di kalangan warga yang menginginkan transparansi dalam penggunaan anggaran desa.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Desa Cepokorejo belum memberikan jawaban atas tudingan tersebut.