Dari Relokasi Kantor hingga Dugaan Manipulasi Usaha, Ini Keluhan Eks Pekerja Klinik

oleh -14 Dilihat
oleh
Dari Relokasi Kantor hingga Dugaan Manipulasi Usaha, Ini Keluhan Eks Pekerja Klinik

Jakarta, 19 Mei 2026 — Sengketa ketenagakerjaan yang menyeret nama Klinik Utama Sentosa kembali menjadi perbincangan setelah sejumlah mantan pekerja mengaku belum menerima hak pesangon meski operasional perusahaan disebut telah berpindah dari Kelapa Gading, Jakarta Utara, menuju kawasan Pangeran Jayakarta, Jakarta Pusat. Di tengah proses yang masih berjalan, para pekerja juga mempertanyakan dugaan perubahan identitas usaha menjadi Klinik Apollo.

Beberapa mantan karyawan yang ditemui di kawasan Jakarta Timur menceritakan bagaimana situasi mulai berubah ketika aktivitas di klinik lama perlahan dipindahkan. Menurut mereka, sejak awal tidak ada penjelasan rinci mengenai arah kebijakan perusahaan maupun nasib pekerja yang masih bertahan saat itu.

“Awalnya kami cuma lihat barang-barang mulai dibereskan,” ujar salah seorang mantan pekerja.

Tidak lama kemudian, proses relokasi berlangsung lebih besar. Komputer administrasi, perlengkapan pelayanan pasien, arsip perusahaan hingga alat-alat kerja dipindahkan menggunakan kendaraan angkut menuju lokasi baru di Jakarta Pusat.

Yang menjadi perhatian, menurut pengakuan para pekerja, proses pemindahan tersebut turut melibatkan beberapa karyawan yang sebenarnya sudah terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK.

“Kami masih diminta bantu pindahan walaupun status kerja kami waktu itu sudah tidak jelas,” kata mantan pekerja lainnya.

Di tengah perpindahan itu, sebagian pekerja mengaku sempat percaya operasional hanya berpindah lokasi dan mereka masih akan dipanggil kembali bekerja. Harapan itu muncul setelah pihak manajemen disebut meminta beberapa pekerja menunggu panggilan lanjutan.

Empat pekerja yang mengaku menerima arahan tersebut yakni Iffen Yermias, Methodeus Arlek Armanca, Antonio Patricio Taeki Indun dan Azis.

Menurut mereka, setelah seluruh barang selesai dipindahkan, pihak manajemen tidak memberikan surat resmi mengenai penghentian hubungan kerja. Mereka hanya diminta bersabar sambil menunggu informasi berikutnya.

Namun hari berganti minggu, dan minggu berubah menjadi bulan tanpa ada panggilan yang dijanjikan.

“Kami terus menunggu karena waktu itu bilangnya nanti dipanggil lagi,” ujar salah satu mantan pekerja.

Belakangan, para pekerja mengetahui aktivitas pelayanan kesehatan tetap berjalan di lokasi baru yang disebut menggunakan nama Klinik Apollo. Mereka juga mengaku melihat beberapa pimpinan serta tenaga kerja lama ikut berpindah ke tempat tersebut.

Situasi itu kemudian memunculkan dugaan di kalangan pekerja bahwa operasional usaha sebenarnya masih berjalan, hanya menggunakan nama berbeda.

Di sisi lain, para mantan pekerja mengaku tidak lagi menerima pekerjaan maupun kepastian mengenai hak pesangon mereka.

Merasa diperlakukan tidak jelas, para pekerja akhirnya membawa persoalan tersebut ke Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta untuk dimediasi.

Dalam proses mediasi itu, menurut keterangan para pekerja, sempat diterbitkan anjuran agar perusahaan memenuhi kewajiban terhadap mantan karyawan.

Namun sampai pertengahan Mei 2026, para pekerja mengaku belum menerima pembayaran pesangon maupun hak lain yang mereka tuntut.

“Kami cuma ingin hak kami diselesaikan,” ujar seorang mantan pekerja.

Karena persoalan tidak kunjung selesai, para pekerja kemudian meminta pendampingan kepada LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia atau GMBI Jakarta Timur.

Organisasi tersebut menerima surat kuasa dari para pekerja untuk mengawal proses pengaduan ke Pengawas Ketenagakerjaan DKI Jakarta.

Dalam laporan yang diajukan, pihak pendamping tidak hanya menyoroti persoalan pesangon. Mereka juga menyampaikan dugaan pembayaran upah di bawah Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta selama perusahaan beroperasi.

Menurut pihak pendamping, laporan tersebut disampaikan berdasarkan dokumen dan keterangan yang diberikan para mantan pekerja.

“Kami mendampingi pekerja sesuai data yang mereka miliki,” ujar salah satu pengurus GMBI Jakarta Timur.

Namun proses penanganan laporan itu justru menimbulkan pertanyaan baru. Para pelapor mengaku belum pernah dimintai keterangan secara resmi, tetapi mereka mendapat informasi bahwa perkara tersebut telah dilakukan gelar perkara.

Situasi itu membuat pihak pendamping mempertanyakan mekanisme pemeriksaan yang dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan.

“Pengadu belum diperiksa, tapi perkara sudah digelar. Itu yang kami pertanyakan,” kata salah satu kuasa pendamping.

Tidak lama kemudian, pihak pelapor menerima surat dari Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta atas nama Syaripudin yang menyatakan bahwa pengaduan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti.

Surat itu memicu reaksi dari pihak pendamping pekerja. Mereka mempertanyakan alasan penghentian laporan sebelum seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara lengkap.

Menurut mereka, apabila laporan memang tidak dapat diproses lebih lanjut, seharusnya ada penjelasan hukum yang rinci agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.

Selain itu, pihak pendamping juga menyoroti pengawasan Dinas Tenaga Kerja terhadap operasional Klinik Utama Sentosa sejak tahun 2018 hingga 2025.

Menurut mereka, perusahaan disebut telah tutup, tetapi para pekerja mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan resmi mengenai penghentian operasional tersebut.

“Kalau perusahaan berhenti beroperasi, seharusnya pekerja diberi pemberitahuan resmi,” ujar salah satu pendamping.

LSM GMBI Jakarta Timur juga meminta pemerintah memeriksa apakah selama beroperasi perusahaan telah memenuhi kewajiban administrasi, termasuk pembayaran pajak serta kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan tidak ada kewajiban perusahaan terhadap pekerja maupun negara yang diabaikan.

Dalam laporan yang sama, muncul pula dugaan lain yang ikut menjadi perhatian. Para pelapor mengaku memiliki slip gaji yang memuat tulisan berbahasa China meskipun pemilik perusahaan disebut merupakan warga negara Indonesia.

Temuan itu kemudian dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Meski demikian, hingga kini belum ada tanggapan resmi dari pihak perusahaan mengenai dokumen yang dimaksud para pelapor.

Sorotan lain yang paling banyak dibicarakan adalah dugaan perubahan identitas usaha dari Klinik Utama Sentosa menjadi Klinik Apollo.

Para mantan pekerja menduga perpindahan lokasi dan pergantian nama dilakukan untuk menghindari kewajiban terhadap pekerja lama, termasuk pembayaran pesangon dan tanggungan BPJS.

Namun dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui pemeriksaan resmi dari instansi berwenang. Hingga kini belum ada keputusan hukum yang menyatakan adanya pelanggaran dalam perkara tersebut.

Di tengah proses yang belum selesai, kondisi ekonomi para mantan pekerja disebut semakin sulit. Sebagian dari mereka kini bekerja serabutan demi memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Ada yang menjadi pengemudi ojek online, ada pula yang mengambil pekerjaan lepas untuk mencukupi kebutuhan keluarga.

“Kami sudah lama kerja di sana. Sekarang malah harus mulai dari nol lagi,” ujar salah satu mantan pekerja.

Suasana kecewa terlihat ketika mereka menceritakan bagaimana perjuangan mencari kejelasan terus dilakukan. Mulai dari mediasi di Disnaker hingga pengaduan kepada pengawas ketenagakerjaan, seluruh proses itu menurut mereka belum memberikan hasil nyata.

LSM GMBI Jakarta Timur menegaskan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut sampai ada kepastian hukum yang jelas bagi para pekerja.

Mereka meminta Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta menjalankan fungsi pengawasan secara objektif dan transparan agar hak pekerja tidak terabaikan.

“Pemerintah harus hadir ketika pekerja mencari keadilan,” ujar salah satu pengurus GMBI Jakarta Timur.

Pengamat hubungan industrial menilai kasus seperti ini perlu diperiksa secara hati-hati karena menyangkut relokasi usaha dan hubungan kerja.

Menurutnya, perpindahan operasional perusahaan maupun perubahan nama usaha tidak otomatis menghapus tanggung jawab terhadap pekerja apabila aktivitas bisnis masih memiliki keterkaitan.

Ia juga menilai pemerintah memiliki tanggung jawab penting untuk memastikan setiap perusahaan memenuhi kewajiban normatif terhadap pekerja, termasuk ketika terjadi restrukturisasi usaha.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pihak Klinik Utama Sentosa maupun Klinik Apollo belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan yang disampaikan para mantan pekerja dan pendamping dari LSM GMBI Jakarta Timur.

Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan dari kedua pihak mengenai persoalan tersebut.

Di tengah ketidakpastian yang masih berlangsung, para mantan pekerja berharap pemerintah membuka kembali pemeriksaan secara menyeluruh agar seluruh fakta dapat diketahui secara terang.

“Kami hanya ingin hak kami dipenuhi sesuai aturan,” ujar salah satu mantan pekerja.

Kasus ini kini menjadi perhatian karena dianggap mencerminkan masih adanya persoalan perlindungan tenaga kerja di tengah perpindahan operasional perusahaan di Jakarta. Publik pun menunggu langkah lanjutan dari Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta terkait pengaduan para mantan pekerja tersebut.