Dua Orang Ditetapkan Tersangka, Dugaan Praktik Pungutan di Lingkungan OPD Masih Didalami

Tulungagung | Kasus dugaan praktik pungutan di lingkungan pemerintahan daerah kembali mencuat. Aparat penegak hukum menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Gatot Sunu dan seorang ajudannya yang diduga berperan sebagai penagih atau pihak yang bertugas mengumpulkan uang dari sejumlah pihak.

 

Keduanya kini menjalani penahanan sementara selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, penyidik menyatakan bahwa perkara tersebut masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang ikut terseret.

 

Dalam penyelidikan sementara, disebutkan bahwa sejak sekitar September lalu, Gatot Sunu diduga meminta sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) menandatangani surat fakta integritas atau kesanggupan terkait program tertentu. Dokumen tersebut dilaporkan tidak mencantumkan tanggal. Kondisi ini disebut berpotensi digunakan untuk menekan pejabat yang dianggap tidak patuh, dengan ancaman dianggap mengundurkan diri dari jabatan.

Selain itu, terdapat dugaan bahwa Gatot Sunu menjanjikan penambahan anggaran pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau dinas. Namun, dalam praktiknya, ia diduga meminta bagian hingga sekitar 50 persen dari anggaran tersebut. Jika tidak dapat dipenuhi, nilai tersebut tetap dianggap sebagai utang yang harus dibayar di kemudian hari.

 

Peran ajudan dalam kasus ini juga menjadi sorotan. Ia diduga bertugas menagih uang kepada kepala dinas atau OPD ketika dana tersebut dibutuhkan oleh Gatot Sunu.

 

Penyidik juga masih mendalami sejumlah proyek dan kegiatan yang diduga berkaitan dengan aliran dana tersebut, termasuk pengadaan jasa kebersihan dan keamanan melalui perusahaan tertentu, serta pengadaan alat kesehatan di RSUD Iskak yang disebut-sebut berada di bawah kendali pihak yang sama.

 

Penangkapan Gatot Sunu sendiri berlangsung dramatis. Ia disebut sempat bersembunyi di dalam mobil sebelum akhirnya diamankan oleh petugas. Setelah ditangkap, ia langsung dibawa untuk diperiksa di kantor kepolisian di Sidoarjo sebelum proses penyidikan dilanjutkan di Mapolres Tulungagung.

 

Selain perkara utama, penyidik juga masih menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan pengadaan alat dan mesin pertanian (alsintan). Kasus ini disebut masih dalam tahap pendalaman dan belum sepenuhnya terungkap.

 

Pihak kepolisian memastikan penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.