Dua Pegawai P3K di Surabaya Diberhentikan Karena Pungli

oleh -698 Dilihat
oleh
Dua Pegawai P3K di Surabaya Diberhentikan Karena Pungli

KOTA SURABAYA, JAWA TIMUR — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 17 September 2026, Pemerintah Kota Surabaya baru-baru ini mengungkapkan tindakan tegas terhadap dua pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu yang bekerja di Dinas Lingkungan Hidup. Pemecatan ini terjadi setelah terungkapnya praktik pungutan liar (pungli) yang melibatkan pegawai tersebut. Menurut laporan, pegawai tersebut diduga melakukan pungutan tidak resmi terhadap pelaku usaha di sektor hotel, restoran, dan kafe terkait layanan pengangkutan sampah. Tindakan ini telah memicu kekhawatiran di kalangan pelaku usaha serta masyarakat dan menunjukkan pentingnya integritas dalam pelayanan publik.

Pungutan liar ini diduga dilakukan dengan cara meminta sejumlah uang dari pelaku usaha sebagai kompensasi atas layanan yang seharusnya mereka dapatkan secara resmi dan tanpa biaya tambahan. Praktik semacam ini tidak hanya merugikan pelaku usaha tetapi juga menciptakan ketidakadilan dalam pelayanan yang seharusnya berjalan transparan. Pemerintah setempat menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap integritas dan profesionalisme di dalam instansi pemerintah.

Dalam merespon insiden ini, Pemerintah Kota Surabaya berkomitmen untuk melakukan investigasi yang mendalam. Mereka juga berusaha untuk memberikan edukasi kepada seluruh pegawai dalam rangka mencegah kejadian serupa di masa depan. Dengan adanya kebijakan tegas terhadap pelanggaran, diharapkan dapat menumbuhkan budaya kerja yang baik serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Dinas Lingkungan Hidup. Langkah berani ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk membasmi pungutan liar dalam segala bentuknya dan memastikan setiap aparatur sipil negara (ASN) bertindak sesuai dengan kode etik yang berlaku.

Baru-baru ini, kasus pungutan liar (pungli) di Surabaya menarik perhatian publik setelah laporan dari seorang pelaku usaha mengungkap praktik yang merugikan. Pelaku usaha yang beroperasi di kawasan Jemursari melaporkan bahwa ia dikenakan biaya tidak resmi setiap kali melakukan pengambilan sampah. Tindakan yang dilakukan oleh petugas tersebut dianggap sangat merugikan, terutama karena tidak adanya kuitansi resmi sebagai bukti pembayaran.

Menurut pengakuan pelaku usaha, ia biasanya harus membayar sejumlah Rp 300 ribu setiap kali menghubungi petugas untuk penanganan sampah. Pengusaha tersebut, merasa tindakan yang diambil oleh petugas adalah bentuk penyalahgunaan kewenangan, dan ia sudah berulang kali meminta kuitansi sebagai bukti pembayaran, tetapi upayanya selalu sia-sia. Hal ini tentunya menimbulkan kekecewaan, tidak hanya bagi pelaku usaha tetapi juga bagi masyarakat yang berharap akan adanya transparansi dan keadilan dalam pelayanan publik.

Laporan ini kemudian disampaikan melalui hotline yang disediakan oleh Pemerintah Kota Surabaya, yang bertujuan untuk memberikan wadah bagi masyarakat melaporkan berbagai bentuk keluhan. Kehadiran kanal pengaduan ini diharapkan mampu meningkatkan akuntabilitas petugas dan meminimalisir terjadinya pungli di area publik. Setelah informasi tersebut diterima, pihak berwenang segera melakukan investigasi lebih lanjut terhadap tindakan petugas yang bersangkutan. Penanganan yang cepat dan tepat sangat diharapkan agar pelaku usaha tidak lagi merasa dirugikan oleh tindakan oknum tertentu yang bertindak di luar batas ketentuan yang berlaku.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dalam pelayanan publik, terutama yang berkaitan dengan pengumpulan sampah yang merupakan layanan vital bagi masyarakat. Sebagai bagian dari rangkaian upaya untuk menjaga integritas layanan, Pemkot Surabaya perlu melakukan evaluasi serta pembinaan terhadap petugas yang berkaitan dengan sektor ini. Diharapkan, melalui langkah-langkah yang tepat, pungli yang terjadi dapat diminimalisir, dan masyarakat dapat merasakan pelayanan yang lebih baik dan lebih transparan.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, baru-baru ini mengungkapkan keprihatinan mendalam terkait tindakan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh dua pegawai P3K di kota tersebut. Tindakan ini tidak hanya melanggar prosedur dan norma yang telah ditetapkan, tetapi juga mencoreng reputasi lembaga pemerintah di mata publik. Eri Cahyadi menegaskan bahwa setiap aktivitas yang berkaitan dengan layanan publik harus dilaksanakan dengan integritas dan transparansi, untuk memastikan bahwa masyarakat memperoleh layanan yang layak tanpa ada pungutan yang tidak sah.

Pemerintah daerah telah mengambil langkah cepat untuk menangani masalah ini dengan serius. Dalam pernyataannya, Wali Kota mendorong Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan investigasi menyeluruh dan memberikan sanksi tegas terhadap pegawai yang terlibat. Tindakan ini diperlukan tidak hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pemerintah. Surabaya memiliki komitmen kuat dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan layak huni, sehingga pelanggaran seperti ini harus ditindaklanjuti agar tidak terulang di masa depan.

Dalam sebuah konferensi pers, Eri Cahyadi menekankan pentingnya membangun sistem yang mencegah terjadinya pungli di kalangan pegawai pemerintah. Dia mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap dugaan pungutan liar, sebagai langkah kolaboratif dalam menjaga integritas pemerintahan. Selain itu, penguatan prosedur internal dan pelatihan bagi pegawai juga disarankan agar mereka dapat memahami dan menerapkan etika kerja yang baik.

Dengan langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah, diharapkan ke depannya, masyarakat dapat kembali mempercayai dan mengandalkan layanan yang diberikan oleh instansi pemerintahan. Penerapan tindakan tegas terhadap pelanggaran ini akan menjadi contoh bagi pegawai lainnya, serta mengingatkan akan pentingnya etika dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat.

Pemerintah kota Surabaya, melalui Dinas Lingkungan Hidup, telah melakukan klarifikasi menyusul laporan mengenai dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang melibatkan dua pegawai P3K. Dalam kesempatan ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, M. Fikser, mengadakan konferensi pers untuk menginformasikan hasil pemeriksaan internal terkait dugaan ini. Penegasan dari Kepala Dinas menjadi penting dalam menunjukkan sikap tegas terhadap tindakan yang dinilai melanggar prosedur dan etika pelayanan publik.

Dalam klarifikasi tersebut, M. Fikser menyampaikan bahwa kedua pegawai tersebut telah mengakui kesalahan mereka, di mana tindakan yang mereka lakukan tidak mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan. Hal ini menunjukkan adanya pengawasan yang aktif dari pihak dinas dalam mencegah praktik pungli dalam lingkup pelayanan publik. Kepala Dinas menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memberantas segala bentuk pungutan liar, serta meningkatkan integritas dan akuntabilitas pelayanan publik.

Merespons kejadian ini, M. Fikser juga menyampaikan langkah-langkah perbaikan yang akan diambil oleh Dinas Lingkungan Hidup untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang. Salah satu langkah tersebut adalah memperkuat pelatihan bagi pegawai mengenai prosedur dan etika dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Upaya ini diharapkan dapat membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan mendukung terciptanya lingkungan yang bebas dari pungli.

Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup berencana untuk menerapkan sistem pengawasan yang lebih ketat, termasuk melibatkan masyarakat untuk melaporkan segala bentuk kecurangan. Dengan adanya kolaborasi pemerintah dan masyarakat, diharapkan ke depan, efisiensi dan kualitas pelayanan publik dapat meningkat, dan pratik pungli dapat dihilangkan sepenuhnya. Pemerintah kota Surabaya berkomitmen untuk melakukan evaluasi secara berkala terhadap kinerja pegawai guna memastikan standar pelayanan yang tinggi dan transparansi dalam setiap proses pelayanan yang dilakukan.