Eksekusi Tanah 200 Meter Persegi di Menteng Selesai, Sejumlah Barang Termohon Dipindahkan

oleh -151 Dilihat
oleh
Eksekusi Tanah 200 Meter Persegi di Menteng Selesai, Sejumlah Barang Termohon Dipindahkan

JAKARTA PUSAT, 2 September 2026 — Pelaksanaan eksekusi pengosongan sebidang tanah dan bangunan di Jalan Purwakarta No. 39-A, Menteng, Jakarta Pusat, berlangsung pada Rabu (2/9/2026) pagi. Kegiatan yang dilaksanakan Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut dimulai sekitar pukul 08.30 WIB dan berjalan dalam situasi aman serta terkendali.

Objek yang dieksekusi berupa tanah seluas 200 meter persegi beserta bangunan yang berdiri di atasnya. Pelaksanaan tersebut mengacu pada Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 36/Pdt.Eks-RL/2025PN Jkt.Pst tertanggal 7 Juli 2026. Dalam perkara tersebut, Gobind Naraindas Tolani tercatat sebagai pemohon, dengan Adv. Ari Wahyu Wicaksono, S.H., M.Kn. sebagai kuasa hukum, sedangkan Surya Tjudaka Siddharta merupakan pihak termohon.

Sekitar pukul 08.40 WIB, petugas membacakan penetapan pengadilan di lokasi. Pembacaan dilakukan di hadapan salah seorang warga karena pihak termohon tidak hadir dalam proses eksekusi. Setelah tahapan tersebut selesai, petugas melanjutkan dengan membuka akses gerbang yang sebelumnya dalam kondisi tergembok untuk memulai proses pengosongan.

Proses pengosongan kemudian berlangsung dengan melibatkan juru sita dan tim pengangkut. Sejumlah barang yang masih berada di dalam bangunan dikeluarkan dari lokasi dan dimuat ke kendaraan pengangkut bernomor polisi A 8358 ML. Barang yang dipindahkan di antaranya satu unit lemari bufet, dispenser, kasur, serta lemari pakaian.

Sekitar pukul 09.13 WIB, kendaraan pengangkut meninggalkan lokasi setelah proses pemindahan barang selesai. Selanjutnya, pada pukul 09.40 WIB, petugas Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melakukan penguncian kembali melalui penggembokan pintu pagar bangunan di Jalan Purwakarta tersebut sebagai bagian dari penyelesaian eksekusi.

Tahapan berikutnya dilakukan dengan pembacaan berita acara eksekusi dan berita acara penyerahan barang. Dokumen pelaksanaan kemudian diserahkan kepada pihak pemohon melalui kuasa hukumnya, Adv. Ari Wahyu Wicaksono, S.H., M.Kn. Barang milik termohon yang masih tersisa selanjutnya akan ditempatkan di gudang yang telah disiapkan pemohon di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten.

Seluruh rangkaian kegiatan berakhir sekitar pukul 09.45 WIB. Pelaksanaan eksekusi mendapat pengamanan personel TNI dan Polri sebanyak 136 personel dengan pengendali AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, S.I.K., M.H., Kapolsek Metro Menteng. Selama proses berlangsung tidak terjadi perlawanan dari pihak termohon sehingga kegiatan dapat diselesaikan dalam keadaan kondusif dan terkendali.