GMPK Bongkar Dugaan Setoran Tambang, Konfirmasi ke Kadis DLH Tak Berbalas

oleh -258 Dilihat
GMPK Bongkar Dugaan Setoran Tambang, Konfirmasi ke Kadis DLH Tak Berbalas
banner 468x60

PROBOLINGGO — Dugaan praktik korupsi dan pungutan liar (pungli) dalam proses perizinan tambang di Jawa Timur kembali mencuat. Sorotan mengarah pada sejumlah mantan pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur yang diduga masih menerima aliran dana dari perusahaan tambang di Kabupaten Probolinggo, meski tidak lagi menjabat.

Isu tersebut diungkapkan Ketua Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Probolinggo Raya, Sholehudin, Senin (4/5/2026). Ia menyebut praktik setoran dari pihak perusahaan tambang diduga masih berlangsung dan melibatkan nama-nama lama di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

banner 336x280

“Sejumlah pejabat Pemprov Jatim seperti Nurkholis yang pernah menjabat Kepala Dinas ESDM Jatim dan Ariful, mantan sekretaris Dinas ESDM Jatim, disinyalir masih menerima setoran dari tambang yang dulu dibantu proses perizinannya,” ujar Sholehudin.

Menurutnya, indikasi tersebut semestinya menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk memperluas penyidikan. Terlebih, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur saat ini tengah menangani perkara dugaan korupsi terkait pungli dalam penerbitan izin tambang dan air tanah.

Sholehudin menilai, kedua mantan pejabat tersebut patut diperiksa karena diduga memiliki peran penting dalam praktik pungli yang menyeret sejumlah pejabat ESDM sebelumnya.

“Pada masa kepemimpinan Nurkholis, penerbitan puluhan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) di Kabupaten Probolinggo diduga dikenai biaya hingga ratusan juta rupiah. Bahkan ada perusahaan tambang berstatus IUP Operasi Produksi yang disebut masih memberikan setoran kepada mantan Sekretaris Dinas ESDM,” katanya.

Lebih jauh, GMPK juga mendorong agar penyidik tidak berhenti pada level teknis, tetapi berani menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak di level pengambil kebijakan. Sholehudin bahkan meminta klarifikasi terhadap Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.

“Ada indikasi praktik ini berjalan dengan restu pimpinan. Oleh karena itu, penting bagi penyidik untuk memeriksa semua pihak yang diduga terkait,” ujarnya.

Sebagai bentuk tekanan publik sekaligus dukungan terhadap proses hukum, GMPK berencana menggelar aksi damai dalam waktu dekat. Aksi tersebut akan dilakukan di sejumlah titik strategis, antara lain Kantor Kejati Jatim, Kantor Gubernur Jawa Timur, Dinas ESDM Jatim, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jatim.

Dalam tuntutannya, GMPK mendesak agar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jawa Timur, Nurkholis, segera diperiksa. Mereka juga meminta agar yang bersangkutan dinonaktifkan dari jabatannya guna mempermudah proses penyelidikan.

“Yang pasti kami meminta Kadis DLH diperiksa dan segera mundur atau dinonaktifkan,” tegas Sholehudin.

Konfirmasi Dilayangkan, Belum Ada Respons

Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan verifikasi informasi, redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Nurkholis melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp. Pesan konfirmasi diketahui telah terkirim dan terbaca (centang dua), namun hingga berita ini ditayangkan belum mendapat tanggapan.

Berikut isi pesan konfirmasi yang dikirimkan redaksi:

“Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, selamat pagi Bapak.

Perkenalkan, saya Edi Darminto, Pemimpin Redaksi media online patrolihukum.net dan Investigasi88.com.

Izin melakukan konfirmasi dan klarifikasi terkait informasi yang berkembang di masyarakat mengenai dugaan praktik dalam penerbitan perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur pada periode sebelumnya saat Bapak menjabat.

Berdasarkan penelusuran dan keterangan dari sejumlah narasumber, muncul dugaan adanya praktik pungutan dalam proses penerbitan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), khususnya terkait proyek kebutuhan timbunan tol Probowangi di wilayah Kabupaten Probolinggo.

Selain itu, beredar pula informasi yang menyebutkan adanya pihak-pihak yang mengaitkan nama Bapak dalam dugaan praktik tersebut, termasuk isu mengenai adanya permintaan sejumlah uang dari perusahaan yang mengajukan izin.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami memohon tanggapan dan klarifikasi dari Bapak:

  1. Bagaimana Bapak menanggapi dugaan adanya pungutan dalam proses penerbitan SIPB di masa kepemimpinan Bapak?
  2. Apakah benar terdapat keterlibatan atau sepengetahuan Bapak terkait isu yang berkembang tersebut?
  3. Langkah apa yang pernah atau akan Bapak lakukan untuk memastikan proses perizinan berjalan sesuai aturan?

Konfirmasi ini kami lakukan sebagai bagian dari upaya pemberitaan yang berimbang dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

Kami sangat berharap Bapak berkenan memberikan tanggapan. Jawaban Bapak akan kami muat sebagai bagian dari pemberitaan.

Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.”

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi atas sejumlah tudingan tersebut.

Perlu ditegaskan, seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini belum tentu bersalah. Proses hukum masih berjalan, dan penetapan status hukum seseorang merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola perizinan sektor tambang di Jawa Timur, yang selama ini kerap menjadi sorotan publik.

(Tim investigasi gabungan media online Nusantara/**)

banner 336x280

Komentar ditutup.

No More Posts Available.

No more pages to load.