Jakarta | PT Jhonlin Baratama resmi mengakuisisi sebagian besar saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN) yang sebelumnya dimiliki oleh konglomerat Dato' Low Tuck Kwong dan putrinya, Elaine Low. Dalam transaksi tersebut, Jhonlin Baratama mengambil alih sebanyak 10.084.088.370 saham Bayan. Jumlah ini setara dengan 30,25% dari modal ditempatkan dan disetor penuh perusahaan setelah seluruh proses transaksi diselesaikan.
Nilai akuisisi saham Bayan tersebut mencapai Rp26.097.380.221.560. Adapun harga pelaksanaan yang tercatat dalam transaksi adalah Rp2.588 per saham. Dengan jumlah saham yang berpindah tangan mencapai lebih dari 10 miliar lembar, transaksi ini menjadi aksi korporasi bernilai sangat besar dan secara langsung mengubah komposisi kepemilikan pada salah satu perusahaan pertambangan batu bara terbesar di Indonesia.
Transaksi itu tercatat pada 8 Oktober 2026. Harga pelaksanaan yang digunakan dalam pengalihan saham tersebut berada jauh dari harga pasar pada saat pencatatan transaksi. Namun, informasi yang tersedia tidak mencantumkan angka pembanding untuk harga pasar tersebut. Setelah transaksi rampung, kepemilikan sebesar 30,25% menempatkan PT Jhonlin Baratama sebagai pemegang saham penting di Bayan Resources. Perubahan ini juga menandai masuknya entitas perusahaan milik Haji Isam ke dalam struktur kepemilikan strategis BYAN, sekaligus memperkuat posisi Jhonlin Baratama dalam industri pertambangan nasional.
Pengambilalihan saham Bayan dilakukan melalui perjanjian jual beli saham bersyarat Low Tuck Kwong dan Elaine Low sebagai pihak penjual dengan PT Jhonlin Baratama sebagai pihak pembeli. Perjanjian tersebut menjadi dasar transaksi yang memberikan jalan bagi PT Jhonlin Baratama untuk memperoleh kepemilikan sebesar 30,25% saham Bayan. Karena bersifat bersyarat, pelaksanaan pengalihan tetap mengacu pada pemenuhan ketentuan dan persyaratan yang disepakati para pihak dalam dokumen transaksi.
Manajemen Bayan menyampaikan bahwa perubahan kepemilikan tersebut tercermin dalam laporan kepemilikan atau perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka. Laporan pertama tercatat dengan nomor LK/08102026/0008/1, sedangkan laporan lainnya bernomor LK/08102026/0006/1. Kedua dokumen itu bertanggal 8 Oktober 2026 dan menjadi rujukan dalam penyampaian informasi mengenai transaksi saham Bayan kepada publik serta pihak terkait di pasar modal.
Berdasarkan keterangan manajemen Bayan pada 13 Oktober 2026, harga transaksi yang dilaporkan dalam dokumen tersebut mencapai Rp2.588 per saham. Nilai itu merupakan harga yang dicatat berdasarkan laporan kepemilikan atau perubahan kepemilikan, sehingga penggunaannya perlu dipahami dalam konteks informasi resmi yang disampaikan perusahaan. Dengan jumlah saham dan persentase kepemilikan yang dialihkan, transaksi tersebut memiliki nilai keseluruhan sekitar Rp26,09 triliun. Penyebutan harga dan nilai transaksi dilakukan dengan merujuk pada dokumen pelaporan serta penjelasan manajemen Bayan, bukan sebagai penilaian terpisah atas harga wajar saham. Informasi ini memperjelas pihak-pihak yang terlibat, dasar perjanjian, waktu pelaporan, dan rincian harga dalam proses pengambilalihan tersebut.
Dalam periode 14 September hingga 8 Oktober 2026, tercatat tiga transaksi pelepasan saham Bayan yang dilakukan oleh Low Tuck Kwong dan Elaine Low. Rangkaian transaksi tersebut melibatkan dua pihak yang memiliki keterkaitan penting dengan perusahaan, yakni Low Tuck Kwong sebagai direktur utama serta Elaine Low sebagai pemegang saham utama. Berdasarkan rincian yang tersedia, pelepasan saham berlangsung dalam dua hari berturut-turut, yaitu 6 dan 7 Oktober 2026.
Transaksi pertama dilakukan oleh Low Tuck Kwong pada 6 Oktober 2026. Dalam transaksi tersebut, ia melepas sebanyak 33.333.335 saham. Pelepasan itu menjadi bagian awal dari rangkaian transaksi yang kemudian berlanjut pada hari berikutnya. Informasi mengenai transaksi mencantumkan nama pelaku, kedudukannya, tanggal pelaksanaan, serta jumlah saham yang dilepas.
Pada 7 Oktober 2026, Elaine Low tercatat melepas 16.666.667 saham. Elaine disebut sebagai pemegang saham utama, sehingga transaksi tersebut turut menjadi perhatian dalam catatan perubahan kepemilikan saham perusahaan. Masih pada tanggal yang sama, Low Tuck Kwong kembali melakukan pelepasan saham, kali ini dalam jumlah jauh lebih besar, yakni 10.067.421.703 saham.
Jika dijumlahkan berdasarkan tiga rincian transaksi tersebut, total saham yang dilepas mencapai 10.117.421.705 saham. Angka ini diperoleh dari penambahan 33.333.335 saham milik Low Tuck Kwong pada 6 Oktober, 16.666.667 saham milik Elaine Low pada 7 Oktober, dan 10.067.421.703 saham milik Low Tuck Kwong pada tanggal yang sama.
Namun, total tersebut berbeda tipis dengan angka 10.117.621.705 saham yang dikutip Bursa Efek Indonesia. Selisih kedua angka itu mencapai 200.000 saham. Laporan yang memuat informasi transaksi tidak memberikan penjelasan mengenai penyebab perbedaan tersebut. Dengan demikian, rincian individual transaksi menghasilkan total 10.117.421.705 saham, sedangkan angka yang dikutip Bursa Efek Indonesia menunjukkan jumlah 10.117.621.705 saham.
Manajemen Bayan menegaskan bahwa transaksi pengambilalihan saham oleh PT Jhonlin Baratama belum mengubah rencana perusahaan dalam mengembangkan kegiatan usahanya. Bayan tetap menjalankan strategi dan rencana bisnis yang telah ditetapkan, dengan menempatkan keberlangsungan usaha sebagai prioritas. Perusahaan akan terus memusatkan perhatian pada penguatan kegiatan utama, peningkatan kinerja operasional, serta penciptaan pertumbuhan yang berkelanjutan sesuai arah pengembangan yang telah disusun.
Dalam operasional anak perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, manajemen menyampaikan bahwa Bayan telah menerima persetujuan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Persetujuan tersebut menjadi dasar bagi perusahaan untuk melanjutkan kegiatan produksi dan operasional pertambangan. Anak usaha terkait juga telah beroperasi serta berupaya mencapai target produksi yang tercantum dalam RKAB, dengan tetap memperhatikan ketentuan perizinan, keselamatan kerja, aspek lingkungan, dan kondisi operasional di lapangan.
Manajemen menyatakan, sampai saat ini belum terdapat perubahan atas rencana belanja modal, investasi, ekspansi, diversifikasi usaha, maupun kerja sama strategis Bayan. Seluruh agenda tersebut masih mengacu pada perencanaan perusahaan yang berlaku dan akan dievaluasi berdasarkan kebutuhan bisnis, kondisi pasar, serta kemampuan operasional. Dengan demikian, transaksi saham tersebut belum menjadi dasar untuk melakukan penyesuaian terhadap kebijakan pengembangan usaha atau alokasi sumber daya yang telah ditetapkan sebelumnya.
Bayan juga menyampaikan bahwa hingga kini belum terdapat pembahasan perseroan dan PT Jhonlin Baratama mengenai potensi sinergi. Belum ada kesepakatan, rencana kerja bersama, ataupun pembicaraan khusus yang dapat dikaitkan dengan pengembangan usaha setelah transaksi tersebut. Manajemen akan tetap menjalankan kegiatan perseroan berdasarkan strategi yang telah disetujui, sambil memantau perkembangan kepemilikan saham dan dinamika hubungan dengan pemegang saham.
Baca juga: Pengesahan RUU Infrastruktur Senilai $1,2 Triliun: Kemenangan Besar bagi Biden

