Syahganda Sebut Gibran Tidak Dapat Dimakzulkan Setelah Putusan MK

oleh -12 Dilihat
oleh
Syahganda Sebut Gibran Tidak Dapat Dimakzulkan Setelah Putusan MK

Jakarta | Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI Syahganda Nainggolan menyatakan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat dimakzulkan sebagai dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keabsahan dokumen pendidikan yang menjadi salah satu syarat pencalonannya pada Pemilihan Presiden 2024. Pernyataan tersebut disampaikan ketika isu mengenai kedudukan Gibran kembali menjadi perhatian publik setelah MK mengeluarkan putusan atas perkara yang berkaitan dengan persyaratan pencalonan.

Menurut Syahganda, putusan MK tidak serta-merta mengubah status Gibran sebagai wakil presiden. Ia menegaskan bahwa pasangan presiden dan wakil presiden tidak dapat di-impeach. Pernyataan itu disampaikan Syahganda di kantor Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Jakarta, pada Sabtu (10/10). Ia juga menjelaskan bahwa persoalan mengenai dokumen pendidikan dan keabsahan pencalonan perlu dipahami berdasarkan kewenangan serta pertimbangan hukum yang telah ditetapkan oleh lembaga berwenang.

Pemerintah, sebagai bagian dari rumpun eksekutif, menyatakan menghormati Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga kekuasaan kehakiman. Sikap tersebut menjadi dasar pemerintah dalam menanggapi putusan dan berbagai konsekuensi politik yang muncul setelahnya. Pemerintah menilai setiap putusan MK harus dihormati dalam kerangka negara hukum, termasuk ketika putusan itu berkaitan dengan proses pemilihan presiden dan wakil presiden. Dengan demikian, status Gibran tetap dipandang sesuai dengan hasil pemilihan serta ketentuan konstitusional yang berlaku, sementara perdebatan mengenai dokumen pendidikannya ditempatkan sebagai persoalan hukum yang telah diproses melalui mekanisme peradilan.

Syahganda menyatakan bahwa pemerintah masih mengikuti perkembangan dan dinamika yang muncul setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut dia, putusan tersebut menjadi bagian dari rangkaian perkara yang perkembangannya tetap diperhatikan oleh pemerintah. Pemantauan itu mencakup perubahan situasi dan berbagai respons yang muncul setelah putusan dibacakan, baik dalam ruang publik maupun dalam proses yang berkaitan dengan perkara. Namun, pernyataan tersebut tidak disertai penjelasan mengenai langkah teknis atau keputusan tertentu yang telah diambil. Penekanannya berada pada sikap pemerintah yang terus mencermati arah perkembangan perkara setelah adanya putusan MK.

Syahganda juga menyebut bahwa perkara tersebut masih mungkin berlanjut melalui jalur politik maupun hukum. Pernyataan itu menunjukkan bahwa putusan MK belum dipandang sebagai akhir dari seluruh dinamika yang menyertai perkara. Meski demikian, ia tidak menguraikan secara rinci bentuk kelanjutan yang dimaksud, termasuk pihak yang akan mengambil langkah, mekanisme yang mungkin digunakan, maupun tahapan yang harus dilalui. Karena itu, arah perkara masih berada dalam tahap pemantauan, sementara perkembangan berikutnya akan bergantung pada dinamika yang muncul setelah putusan tersebut.

Ruang kelanjutan yang disebut Syahganda tidak dibatasi pada satu bentuk proses tertentu. Ia menyampaikan bahwa perkara dapat bergerak melalui ranah politik, jalur hukum lainnya, atau proses lain yang berkaitan dengan perkembangan permasalahan tersebut. Akan tetapi, keterangan itu tidak memuat penjelasan lebih lanjut mengenai pilihan jalur maupun urutan prosesnya. Sikap yang tergambar adalah pemerintah tetap mengamati perkembangan secara berkelanjutan tanpa menyatakan secara spesifik langkah berikutnya. Dengan demikian, informasi yang disampaikan terutama menegaskan bahwa perkara masih menjadi perhatian dan dinamikanya belum berhenti setelah putusan MK.

Syahganda menyayangkan tindakan seorang anggota DPRD yang menurunkan foto Gibran setelah putusan Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, tindakan tersebut tidak semestinya dilakukan oleh seorang pejabat publik, terlebih karena dilakukan dalam kapasitasnya sebagai anggota lembaga perwakilan daerah. Penilaian itu tidak semata-mata berkaitan dengan keberadaan foto, melainkan juga menyangkut penghormatan terhadap kedudukan resmi seseorang yang masih menjalankan jabatannya dalam pemerintahan.

Syahganda menegaskan bahwa putusan MK tersebut tidak mengubah status Gibran sebagai wakil presiden. Dengan demikian, Gibran tetap memegang jabatan tersebut setelah putusan dibacakan. Atas dasar itu, ia menilai penurunan foto wakil presiden merupakan tindakan yang tidak elok apabila dilakukan oleh pejabat yang menerima gaji dari negara. Seorang anggota DPRD, menurut pandangan tersebut, memiliki tanggung jawab untuk menjaga sikap kelembagaan dan menunjukkan penghormatan terhadap jabatan negara, terlepas dari perbedaan pandangan politik atau penilaian pribadi.

Dalam substansi pernyataannya, Syahganda membedakan tindakan warga biasa dengan tindakan pejabat publik. Ia menggambarkan bahwa warga biasa, seperti tukang becak, mungkin saja menurunkan foto tersebut sebagai bentuk ekspresi atau pilihan pribadi. Namun, standar yang berbeda semestinya berlaku bagi anggota DPRD karena posisi itu melekat pada mandat publik dan dibiayai oleh negara. Perbedaan tersebut menjadi dasar kritik Syahganda terhadap tindakan yang disorot. Ia tidak memperluas penilaiannya pada identitas pelaku maupun daerah tertentu, tetapi menekankan kepantasan sikap pejabat ketika berhadapan dengan simbol dan kedudukan resmi dalam pemerintahan. Bagi Syahganda, penghormatan terhadap status wakil presiden tetap diperlukan selama jabatan tersebut masih berlaku, termasuk setelah adanya putusan MK.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara yang mempermasalahkan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024. Perkara tersebut diajukan oleh sejumlah pemohon, termasuk Denny Indrayana, yang mempertanyakan dokumen pencalonan Gibran. Menurut pemohon, dokumen yang digunakan bukan bukti kelulusan atau ijazah, melainkan surat keterangan penyetaraan yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Pertimbangan tersebut didasarkan pada kesimpulan bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara. Karena itu, putusan tersebut tidak secara langsung menyatakan sah atau tidaknya seluruh substansi tuduhan yang diajukan mengenai persyaratan pendidikan Gibran.

Meski demikian, dalam pertimbangan yang dibacakan hakim konstitusi Adies Kadier, MK menyampaikan bahwa pihaknya tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah sebagai bukti tamat pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat. Catatan itu menjadi bagian dari pertimbangan hukum, tetapi tidak mengubah amar putusan mengenai tidak dapat diterimanya permohonan.

MK juga menegaskan bahwa Gibran secara faktual tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden. Oleh sebab itu, persoalan mengenai ketiadaan bukti ijazah tersebut dinilai menjadi ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. Penjelasan itu menjadi dasar penting dalam memahami batas kewenangan MK terhadap perkara yang diajukan.

Gibran menyatakan menghormati seluruh tahapan dan proses yang berlangsung di MK. Ia juga menegaskan akan tetap fokus bekerja untuk masyarakat serta membantu menyukseskan visi, misi, dan program presiden. Pernyataan tersebut disampaikan kepada wartawan pada Rabu (7/10), setelah proses pemeriksaan dan pembacaan putusan perkara menjadi perhatian publik.