KEDIRI – Dugaan keberlanjutan praktik sabung ayam dan perjudian dadu di Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, kembali terungkap setelah sempat diberitakan ditutup sebelumnya. Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, arena sabung ayam tersebut kini kembali beroperasi secara tersembunyi, dengan akses terbatas untuk kalangan tertentu yang memiliki koneksi khusus.
Upaya awak media untuk mengonfirmasi langsung kepada Kasatreskrim Polres Kediri, AKP Joshua Peter Krisnawan, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., belum membuahkan hasil. Panggilan telepon dan pesan singkat yang dikirimkan oleh media tidak mendapatkan respons. Keberlanjutan praktik ilegal yang tidak mendapatkan perhatian serius dari aparat semakin menambah kekhawatiran warga yang merasa resah dan mempertanyakan ketegasan polisi.
Warga sekitar mengungkapkan kekhawatiran mereka bahwa kejadian ini bisa saja mengulang pola yang sama dengan yang terjadi sebelumnya di Kediri, di mana arena sabung ayam sempat ditutup namun kembali beroperasi tanpa ada langkah tegas dari aparat penegak hukum. Kecurigaan pun semakin berkembang bahwa ada pihak-pihak tertentu yang sengaja membiarkan aktivitas ilegal ini berlangsung tanpa ada upaya pemberantasan yang efektif.
Sikap bungkam aparat ini jelas bertentangan dengan pernyataan tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang telah berulang kali menegaskan bahwa segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam, harus diberantas tanpa kompromi. Kapolri juga menegaskan bahwa aparat penegak hukum yang terbukti membiarkan praktik tersebut akan dijatuhi sanksi tegas.
Menurut Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), perjudian sabung ayam dapat dikenakan pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp25 juta. Selain pelaku utama, penyelenggara atau pihak yang turut memfasilitasi kegiatan ini juga bisa dijerat dengan pasal yang sama.
Publik kini menantikan langkah konkret dari Polres Kediri, khususnya Satreskrim, untuk mengusut tuntas dugaan praktik sabung ayam dan perjudian dadu yang meresahkan ini. Diharapkan, aparat kepolisian dapat menunjukkan ketegasan dan transparansi dalam penegakan hukum, agar masyarakat kembali percaya bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa kompromi dan praktik ilegal ini bisa dihentikan sepenuhnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, masyarakat Kediri masih menunggu klarifikasi lebih lanjut dari Polres Kediri terkait kelanjutan dugaan praktik sabung ayam dan judi dadu yang kembali marak di wilayah tersebut.

