Komdigi Siapkan Aturan Turunan Perlindungan Pengemudi Ojol Sebelum Akhir 2026

oleh -118 Dilihat
oleh
Komdigi Siapkan Aturan Turunan Perlindungan Pengemudi Ojol Sebelum Akhir 2026

Jakarta | Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sedang menyiapkan aturan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026. Peraturan tersebut menjadi dasar perlindungan bagi ekosistem transportasi berbasis platform digital, termasuk para pengemudi ojek online. Penyusunan aturan turunan ini diperlukan untuk menerjemahkan ketentuan dalam peraturan presiden ke dalam kebijakan yang dapat diterapkan pada ekosistem tersebut.

Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria menyampaikan bahwa kebijakan itu akan segera diterbitkan. Pernyataan tersebut disampaikan pada Senin, 12 Oktober 2026, ketika pemerintah menjelaskan perkembangan penyusunan regulasi mengenai perlindungan pengemudi ojol. Pemerintah menargetkan aturan turunan itu terbit sebelum 31 Desember 2026, sesuai batas waktu penyusunan yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026.

Target tersebut menempatkan proses penyusunan regulasi sebagai salah satu agenda yang perlu diselesaikan sebelum berakhirnya tahun 2026. Aturan ini diharapkan menjadi tindak lanjut resmi atas ketentuan perlindungan ekosistem transportasi digital dan pekerja ojek online yang telah ditetapkan melalui peraturan presiden. Namun, bentuk final aturan maupun rincian teknis penerapannya belum disampaikan. Komdigi masih menyelesaikan proses penyusunan dengan mengacu pada mandat dan tenggat yang tercantum dalam peraturan presiden. Dengan demikian, informasi yang telah dipastikan saat ini adalah komitmen penerbitan sebelum batas akhir 31 Desember 2026, tanpa adanya keterangan mengenai nomor aturan atau jadwal penerbitan yang lebih spesifik.

Salah satu ketentuan yang disiapkan dalam aturan turunan perlindungan pengemudi ojek online akan membahas layanan pengantaran makanan dan barang. Pengaturan ini diperlukan karena karakter layanan tersebut tidak sepenuhnya sama dengan perjalanan yang mengangkut penumpang. Dalam pengantaran makanan dan barang, objek yang dibawa menjadi bagian penting dalam menentukan kebutuhan layanan, tanggung jawab, serta perlindungan bagi pengemudi.

Fokus aturan bukan menetapkan tarif secara langsung, melainkan menyusun pedoman perhitungan tarif layanan. Pedoman tersebut diharapkan menjadi acuan agar penentuan biaya pengantaran dapat mempertimbangkan kondisi objek yang dikirim dan karakteristik pekerjaannya. Dengan demikian, terdapat dasar pengaturan yang lebih jelas tanpa menjadikan pemerintah sebagai pihak yang menetapkan setiap besaran tarif secara langsung.

Penerapannya akan berbeda dari layanan pengantaran orang. Penumpang memiliki karakteristik yang berbeda dengan barang maupun makanan, sementara objek kiriman dapat memiliki berat dan dimensi yang beragam. Perbedaan tersebut juga berkaitan dengan risiko selama proses pengambilan, penanganan, pengangkutan, dan penyerahan kepada penerima. Makanan, misalnya, memerlukan perhatian terhadap kondisi kemasan dan potensi kerusakan, sedangkan barang dapat membutuhkan penanganan yang menyesuaikan bentuk serta ukurannya.

Nezar menjelaskan bahwa biaya transportasi untuk barang dan makanan tidak dapat disamakan begitu saja karena bobot kiriman bisa berbeda. Barang yang dikirim dapat memiliki berat 1 kilogram, 2 kilogram, atau 3 kilogram. Variasi tersebut menunjukkan mengapa layanan pengantaran barang dan makanan memerlukan pedoman tersendiri. Pengaturan yang sedang disiapkan diharapkan mampu mengakomodasi perbedaan karakter objek kiriman dan risiko layanan, sekaligus memberikan kepastian yang lebih baik bagi pengemudi, pengguna, serta penyedia platform.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyiapkan aturan turunan sebagai pelaksanaan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026. Kebijakan ini diarahkan untuk memperkuat posisi pengemudi ojek online dalam ekosistem transportasi berbasis aplikasi, terutama dengan mendorong peningkatan penghasilan sekaligus memberikan perlindungan terhadap risiko yang dihadapi saat menjalankan tugas. Tujuan tersebut menjadi dasar dalam penyusunan ketentuan yang mengatur hubungan pengemudi, konsumen, dan platform digital.

Menurut Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria, pengaturan itu tidak hanya berfokus pada kepentingan satu pihak. Penerapan tarif perlu dirancang secara seimbang agar dapat mempertimbangkan kebutuhan pengemudi, kemampuan konsumen, serta keberlangsungan platform sebagai penyedia layanan. Keseimbangan tersebut penting supaya pengaturan yang diterbitkan tidak menempatkan beban secara berlebihan kepada salah satu pihak dalam ekosistem ojol.

Dalam penjelasannya, Nezar menekankan harapan agar seluruh pihak memperoleh harga yang adil dan dapat tumbuh dengan baik. Pernyataan ini menunjukkan bahwa aturan turunan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 akan diarahkan untuk membangun tata kelola yang lebih proporsional, dengan tetap memperhatikan kepentingan bersama. Bagi pengemudi, kebijakan tersebut berkaitan dengan upaya meningkatkan penghasilan dan melindungi mereka dari risiko selama bekerja. Bagi konsumen dan platform, prinsip yang sama diterapkan melalui pertimbangan atas harga yang wajar serta ruang untuk terus menjalankan dan mengembangkan layanan. Karena itu, pembahasan aturan perlu menjaga keseimbangan tujuan perlindungan, keadilan tarif, dan keberlanjutan ekosistem digital, tanpa menetapkan dampak atau bentuk perlindungan yang belum dijelaskan lebih lanjut oleh pemerintah.

Komdigi terus menyusun aturan turunan yang ditujukan untuk memperkuat perlindungan bagi pengemudi ojek online. Proses tersebut dilakukan melalui serangkaian pertemuan dengan berbagai pemangku kepentingan yang terlibat langsung dalam ekosistem layanan berbasis aplikasi. Dalam pembahasan itu, Komdigi turut menerima masukan dari perwakilan pengemudi ojol serta platform yang menyediakan layanan pengiriman barang dan makanan.

Pertemuan tersebut tidak hanya membahas aspek perlindungan pengemudi secara umum, tetapi juga menelaah cara kerja layanan yang berlangsung di lapangan. Salah satu pokok pembahasan ialah proses bisnis yang diterapkan oleh setiap platform, mulai dari pemesanan hingga penyelesaian layanan. Komdigi juga mendalami cara penghitungan tarif yang digunakan, sehingga mekanisme yang memengaruhi pendapatan pengemudi dapat dipahami secara lebih menyeluruh.

Pendalaman turut dilakukan terhadap algoritma yang digunakan oleh masing-masing platform. Namun, pembahasan mengenai algoritma tersebut diarahkan untuk memahami mekanisme kerja dan dampaknya terhadap ekosistem layanan, bukan untuk mengungkapkan rincian teknis yang bersifat internal. Langkah ini diperlukan agar aturan yang disusun dapat mempertimbangkan karakteristik operasional tiap platform sekaligus memberikan dasar perlindungan yang lebih jelas bagi pengemudi.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar menyampaikan bahwa rancangan peraturan menteri tersebut telah mendekati tahap final. Pernyataan itu disampaikan setelah Komdigi berdiskusi dengan berbagai kelompok serta sejumlah kementerian yang terlibat dalam pengaturan ekosistem transportasi pengemudi ojol. Masukan dari rangkaian pertemuan tersebut menjadi bahan penyempurnaan sebelum aturan ditetapkan dan diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pengemudi maupun penyedia platform.

Baca juga: Pemberlakuan Aturan Ganjil Genap di Puncak Bogor pada Akhir Pekan Ini | Kunjungan Gibran: Perkuat Perlindungan Orangutan di Tengah Karhutla | Siapkan Capex Rp400 Miliar Lebih, ACES Targetkan hingga 75 Gerai Baru