Tito Karnavian Minta Daerah Perketat Pengendalian Inflasi agar Tetap di Bawah 3,5 Persen

oleh -76 Dilihat
oleh
Tito Karnavian Minta Daerah Perketat Pengendalian Inflasi agar Tetap di Bawah 3,5 Persen

Jakarta | Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah memperketat pengendalian inflasi agar laju kenaikan harga tetap berada di bawah 3,5 persen. Permintaan tersebut disampaikan setelah inflasi tahunan atau year-on-year pada September 2026 tercatat sebesar 3,28 persen. Angka itu menunjukkan bahwa tekanan harga perlu terus dipantau dan ditangani melalui koordinasi yang lebih kuat pemerintah pusat dan daerah.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik yang dirilis per 1 Oktober 2026, inflasi September meningkat dibandingkan capaian pada Agustus 2026. Pada bulan tersebut, inflasi berada di level 3,19 persen. Kenaikan sebesar 0,09 poin persentase menjadi perhatian karena dapat memengaruhi daya beli masyarakat apabila tidak diikuti langkah pengendalian yang terukur, terutama di daerah yang menghadapi perbedaan kondisi pasokan dan distribusi.

Tito menyampaikan arahan itu ketika memimpin rapat koordinasi pengendalian inflasi daerah di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin, 12 Oktober 2026. Agenda tersebut dirangkaikan dengan penandatanganan surat edaran bersama mengenai pengelolaan sarana dan prasarana serta ketenagaan penyuluhan pertanian. Rangkaian kegiatan ini menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor dalam menjaga stabilitas harga.

Dalam konteks tersebut, pemerintah daerah diharapkan memperkuat pemantauan terhadap komoditas yang berpengaruh terhadap inflasi, memastikan kelancaran distribusi, dan segera merespons potensi gangguan pasokan. Pengendalian tidak hanya dilakukan ketika harga meningkat, tetapi juga melalui perencanaan sejak awal, pemanfaatan data, serta komunikasi yang rutin dengan pemerintah pusat. Dengan langkah yang konsisten, capaian inflasi diharapkan tetap terkendali dan berada dalam batas yang ditetapkan.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta pemerintah daerah memperketat pengendalian inflasi agar laju kenaikan harga tetap berada di bawah 3,5 persen. Batas tersebut disebut sebagai target pemerintah yang perlu dijaga bersama melalui koordinasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta seluruh pemangku kepentingan terkait. Menurut Tito, pengendalian tidak cukup dilakukan setelah harga meningkat, tetapi harus disiapkan dengan memantau pasokan, distribusi, dan perkembangan harga komoditas secara berkala.

Perhatian terhadap angka 3,5 persen penting karena inflasi yang melampaui batas itu berpotensi lebih berat dirasakan masyarakat berpenghasilan rendah. Kelompok tersebut memiliki ruang yang lebih terbatas untuk menyesuaikan pengeluaran ketika harga kebutuhan pokok naik. Dampak paling besar dikhawatirkan menimpa desil pertama dan kedua, atau 20 persen kelompok masyarakat terbawah. Bagi rumah tangga dalam kelompok ini, kenaikan harga makanan dan kebutuhan harian dapat langsung mengurangi kemampuan memenuhi kebutuhan dasar.

Tito mengingatkan pemerintah daerah agar tidak hanya melihat capaian inflasi tahunan, tetapi juga mencermati pergerakannya dari bulan ke bulan. Ia menekankan pentingnya kewaspadaan sejak awal agar tekanan harga tidak berkembang menjadi masalah yang lebih luas. “Kita harus mencermati angka inflasi agar tidak menembus 3,5 persen,” ujar Tito, dengan menegaskan bahwa perhatian terhadap indikator tersebut merupakan bagian penting dari upaya melindungi daya beli masyarakat.

Tekanan harga terlihat tidak hanya dari perbandingan tahunan, tetapi juga dari peningkatan inflasi bulanan. Berdasarkan data yang sama, inflasi secara month-to-month pada September 2026 mencapai 0,30 persen, meningkat dibandingkan 0,21 persen pada Agustus. Kenaikan bulanan itu terutama dipengaruhi kelompok makanan, minuman, dan tembakau. Perkembangan tersebut menjadi sinyal bagi daerah untuk memperkuat pemantauan harga, memastikan kelancaran pasokan, dan segera mengambil langkah apabila muncul gejolak pada komoditas yang paling banyak dikonsumsi masyarakat.

Komposisi tekanan inflasi menunjukkan bahwa sektor transportasi menjadi penyumbang terbesar terhadap inflasi tahunan. Kenaikan tersebut terutama berkaitan dengan meningkatnya harga bahan bakar minyak yang dipicu oleh konflik geopolitik global. Perubahan harga energi kemudian menjadi salah satu sumber tekanan yang perlu diperhatikan dalam upaya menjaga inflasi tetap terkendali. Kondisi ini menegaskan bahwa perkembangan situasi global dapat memengaruhi pembentukan harga di dalam negeri, khususnya melalui komponen transportasi dan bahan bakar.

Meski demikian, Tito Karnavian menekankan bahwa stabilitas harga pangan harus tetap menjadi perhatian utama pemerintah daerah. Harga kebutuhan pokok memiliki keterkaitan langsung dengan daya beli masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah. Perubahan harga pada komoditas pangan dapat segera dirasakan dalam pengeluaran rumah tangga, sehingga pengendaliannya menjadi bagian penting dari upaya menjaga kestabilan ekonomi masyarakat. Karena itu, pengawasan terhadap perkembangan harga pangan perlu dilakukan secara konsisten sebagai bagian dari pengendalian inflasi di daerah.

Tito menegaskan bahwa kelompok makanan dan minuman merupakan sektor yang paling kritis untuk dijaga. Sektor ini berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat kelas bawah dan memiliki posisi penting dalam struktur pengeluaran sehari-hari. Oleh sebab itu, meskipun transportasi tercatat sebagai sumber tekanan inflasi tahunan terbesar, perhatian terhadap pangan tidak boleh berkurang. Pemerintah daerah perlu tetap mencermati pergerakan harga kebutuhan pokok agar tekanan terhadap masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah, dapat dikendalikan. Penekanan tersebut menjadi dasar bagi daerah untuk memperkuat pengendalian harga secara terarah, dengan mempertimbangkan sumber tekanan inflasi sekaligus menjaga stabilitas kelompok makanan dan minuman.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta pemerintah daerah yang mencatat tingkat inflasi tinggi segera mengambil langkah konkret untuk menekan kenaikan harga. Permintaan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya menjaga inflasi tetap terkendali dan tidak melampaui sasaran nasional sebesar 3,5 persen. Daerah tidak cukup hanya memantau pergerakan harga, tetapi perlu menyiapkan tindakan cepat berdasarkan kondisi komoditas di wilayah masing-masing.

Pada tingkat provinsi, wilayah yang menjadi perhatian meliputi Sulawesi Utara, Maluku Utara, Gorontalo, Papua Pegunungan, dan Papua Tengah. Sejumlah kabupaten yang turut disorot ialah Minahasa Utara, Minahasa Selatan, Gorontalo, Nabire, dan Kapuas. Sementara itu, kota yang masuk dalam pemantauan mencakup Manado, Kotamobagu, Ternate, Sorong, dan Banjarmasin. Tingginya perkembangan harga di wilayah-wilayah tersebut dinilai memerlukan respons terkoordinasi agar tekanan tidak berlanjut dan meluas ke daerah lain.

Tito memaparkan perubahan indeks perkembangan harga sebagai proksi inflasi daerah pada pekan kedua Oktober 2026. Data tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk mengenali sumber kenaikan harga serta menentukan komoditas yang harus segera distabilkan. Pemerintah daerah, terutama yang mencatat perkembangan harga tinggi, diminta berkoordinasi dengan Badan Pangan, Perum Bulog, dan pelaku usaha sektor pangan.

Koordinasi lintas pihak diperlukan untuk memastikan ketersediaan pasokan, kelancaran distribusi, dan keterjangkauan harga bagi masyarakat. Pemerintah daerah juga perlu memperkuat pemantauan di pasar serta menyampaikan informasi secara cepat apabila ditemukan potensi gangguan pasokan. Tito menekankan bahwa langkah antisipatif tersebut penting untuk mencegah lonjakan harga di daerah sekaligus menjaga inflasi nasional agar tetap berada di bawah 3,5 persen.