JAKARTA — Menjelang lanjutan pemeriksaan perkara sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Tim INTEGRITY Law Firm menggelar konferensi pers di Warung Leko Citylofts Sudirman, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2026). Forum yang dimulai sekitar pukul 15.10 WIB tersebut dihadiri sekitar 80 orang dan membahas sejumlah dalil yang sebelumnya diajukan dalam permohonan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Perkara tersebut memang tengah diperiksa MK dan para pemohon meminta sejumlah konsekuensi hukum terkait pencalonan Gibran.
Di hadapan wartawan dan peserta konferensi, persoalan kemudian melebar pada dokumen pendukung persyaratan pendidikan serta proses administrasi pencalonan. Denny Indrayana menyampaikan bahwa pihaknya telah lama berupaya memperoleh sejumlah dokumen yang dianggap penting untuk menguji pemenuhan persyaratan tersebut. Ia mengklaim terdapat hambatan dalam memperoleh dokumen penyetaraan pendidikan dan menyebut surat keterangan yang mereka persoalkan baru diterima pada April 2026. Menurut Denny, persoalan yang dibawa ke MK bukan hanya menyangkut ijazah, tetapi juga dugaan cacat administratif dalam proses pencalonan.
Denny juga menyinggung keberadaan ketentuan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang menurutnya berkaitan dengan persyaratan pendidikan lulusan luar negeri. Ia mempertanyakan proses lahirnya ketentuan tersebut, termasuk apakah telah melalui pembahasan dan harmonisasi sebagaimana mestinya. Dalam konferensi pers itu, tim juga menyatakan telah menyiapkan tambahan bukti yang jumlahnya disebut lebih dari 130 dokumen. Dalil-dalil tersebut merupakan posisi para pemohon dan masih harus dinilai berdasarkan alat bukti serta keterangan para pihak dalam persidangan.
Persoalan lain yang mencuat adalah keberadaan arsip dokumen pencalonan. Bonatua Silalahi mengatakan pihaknya menelusuri ketentuan pengarsipan dalam sejumlah regulasi KPU dan membandingkannya dengan aturan yang berlaku sebelumnya. Ia mempersoalkan perubahan kewajiban penyimpanan dokumen persyaratan pencalonan dan menyebut terdapat dokumen tertentu yang menurut informasi mereka tidak ditemukan di KPU Kota Surakarta. Bonatua juga mengaitkan persoalan tersebut dengan permintaan informasi kepada lembaga kearsipan serta proses pengujian yang pernah dilakukan.
Dalam forum yang sama, perwakilan Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyampaikan pandangan keras mengenai perkara tersebut. Soenarko dan Muryono Aladin menilai bukti-bukti yang diajukan perlu dibuka dan diperiksa secara menyeluruh oleh MK. Mereka menyebut adanya dugaan proses yang terstruktur dan sistematis, namun pernyataan tersebut merupakan tudingan dari pihak yang mendukung permohonan dan belum menjadi kesimpulan hukum Mahkamah. Sementara itu, Akhyar dari Partai Ummat menegaskan bahwa permohonan yang diajukan merupakan perkara diskualifikasi, bukan impeachment, serta menjelaskan pandangan mereka mengenai kedudukan hukum pemohon.
Permohonan tersebut kini berada dalam proses pemeriksaan MK. Dalam sidang sebelumnya pada 21 September 2026, para pemohon meminta antara lain agar Gibran dinyatakan tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai calon wakil presiden, penetapannya sebagai calon dibatalkan, serta pelantikannya sebagai wakil presiden dibatalkan. MK kemudian menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu, 23 September 2026 untuk mendengarkan jawaban KPU serta keterangan Bawaslu dan pihak terkait.
Konferensi pers Tim INTEGRITY Law Firm berakhir sekitar pukul 16.10 WIB dalam kondisi kondusif. Tim hukum meminta MK memberikan ruang pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang mereka ajukan, termasuk dokumen terkait syarat pendidikan, regulasi KPU, serta arsip pencalonan. Adapun benar atau tidaknya seluruh dalil tersebut tetap menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menilai berdasarkan hukum, alat bukti, dan keterangan para pihak dalam persidangan.
Pewarta: Abdul Latif

