KPK Sita BMW Listrik dari Rumah Ashraff Abu di Semarang

oleh -103 Dilihat
oleh
KPK Sita BMW Listrik dari Rumah Ashraff Abu di Semarang

Kabupaten Pekalongan.Sementara | Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil listrik BMW setelah menggeledah rumah Ashraff Abu di Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat, 23 Oktober. Informasi mengenai penggeledahan dan penyitaan tersebut disampaikan juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada para jurnalis di Jakarta pada hari yang sama. Peristiwa itu menjadi pokok keterangan KPK terkait kegiatan penyidik di kediaman Ashraff.

Ashraff disebut pernah menjabat sebagai komisaris PT Raja Nusantara Berjaya pada periode 2023–2024. Keterangan mengenai jabatan tersebut disampaikan bersama informasi tentang penggeledahan rumahnya dan penyitaan kendaraan. Dengan demikian, dua hal yang dikemukakan dalam laporan ini adalah identitas Ashraff dalam kaitannya dengan perusahaan tersebut serta tindakan penyidik KPK di Semarang pada tanggal yang disebutkan.

Penyitaan mobil listrik BMW berlangsung setelah penggeledahan rumah, menurut keterangan Budi Prasetyo. Namun, informasi yang disampaikan dalam keterangan tersebut tidak merinci spesifikasi kendaraan maupun tahapan penggeledahan. Karena itu, laporan mengenai peristiwa ini terbatas pada fakta yang telah disebutkan oleh juru bicara KPK: penyidik mendatangi rumah Ashraff Abu di Semarang pada Jumat, 23 Oktober, lalu menyita satu unit mobil listrik BMW.

Keterangan itu disampaikan kepada wartawan di Jakarta pada hari yang sama dengan penggeledahan. Penyebutan waktu dan lokasi membantu menempatkan peristiwa secara jelas, sementara pernyataan mengenai jabatan Ashraff memberikan konteks identitas yang disampaikan KPK. Tidak ada rincian tambahan mengenai kendaraan yang dapat dipastikan dari informasi tersebut, sehingga jenisnya hanya dapat disebut sebagai mobil listrik BMW. Demikian pula, keterangan yang tersedia tidak menjelaskan lebih jauh mengenai proses di dalam rumah.

Dengan demikian, inti kabar ini adalah tindakan penyidik KPK berupa penyitaan satu mobil listrik BMW usai penggeledahan di rumah Ashraff Abu, Semarang, pada 23 Oktober. Informasi tersebut berasal dari juru bicara lembaga antikorupsi, Budi Prasetyo, yang berbicara kepada para jurnalis di Jakarta pada hari itu. Ashraff juga disebut sebagai komisaris PT Raja Nusantara Berjaya pada 2023–2024. Rincian lain tidak ditambahkan dalam keterangan yang menjadi dasar laporan ini.

Penggeledahan di rumah Ashraff Abu di Semarang dan penyitaan sebuah BMW listrik dilakukan KPK dalam rangka penelusuran dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tindakan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mencari dan mengamankan barang yang diperkirakan berkaitan dengan perkara. Penyitaan kendaraan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa mobil itu berasal dari tindak pidana atau bahwa pemiliknya telah melakukan pelanggaran. Penyidik perlu menelusuri asal-usul aset, cara aset diperoleh, serta kemungkinan hubungan kepemilikan atau transaksi terkait dengan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki. Penggeledahan juga dapat membantu penyidik memperoleh informasi dan barang bukti yang relevan untuk menguji berbagai keterangan dalam perkara.

Penelusuran dugaan TPPU ini berkaitan dengan dugaan hasil korupsi yang berhubungan dengan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Dalam penyidikan, KPK dapat memeriksa hubungan pihak-pihak yang terlibat, proses pengadaan, sumber dana, dan perubahan atau pemindahan aset. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat aliran dana atau kekayaan yang patut ditelusuri lebih jauh. Namun, kaitan suatu aset dengan dugaan korupsi maupun penerimaan tertentu harus dibuktikan melalui pemeriksaan bukti dan keterangan, bukan disimpulkan hanya dari lokasi penggeledahan atau tindakan penyitaan. Proses penelusuran aset merupakan salah satu upaya untuk membangun gambaran mengenai kemungkinan aliran kekayaan dalam perkara.

Hingga tahap penyidikan, perkara dan dugaan tersebut masih harus diproses sesuai hukum. Penyitaan merupakan tindakan penyidik terhadap barang yang dinilai relevan untuk kepentingan pembuktian, sementara status dan nilai pembuktiannya akan diuji dalam tahapan berikutnya. KPK perlu menjelaskan dasar keterkaitan barang dengan penyidikan melalui bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Pihak yang disebut dalam pemberitaan juga tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan menjalani proses hukum secara adil. Karena itu, informasi mengenai BMW listrik dan penggeledahan sebaiknya dipahami sebagai bagian dari penyidikan dugaan TPPU, bukan sebagai penetapan kesalahan. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta tanggung jawab pihak tertentu bergantung pada hasil penyidikan dan proses peradilan.

Ashraff Abu tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada 22 Oktober 2026. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Informasi mengenai ketidakhadiran itu disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Menurut Budi, Ashraff telah mengonfirmasi kepada penyidik bahwa ia tidak dapat hadir pada jadwal pemeriksaan tersebut. Ia menyebut adanya agenda lain yang sudah terjadwal sebagai alasan ketidakhadirannya. Keterangan itu menjelaskan alasan yang disampaikan Ashraff kepada KPK, tetapi tidak mengubah kedudukannya dalam proses pemeriksaan yang dimaksud: ia dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi.

Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari upaya penyidik mengumpulkan keterangan dan informasi yang diperlukan dalam penanganan perkara. Karena Ashraff tidak hadir pada tanggal yang telah ditentukan, informasi publik dari KPK menjadi penting untuk membedakan fakta yang sudah disampaikan dari hal-hal yang belum diketahui. Berdasarkan keterangan Budi, alasan yang dikemukakan adalah benturan dengan agenda lain, bukan pernyataan mengenai substansi perkara.

Ketidakhadiran dalam satu jadwal pemeriksaan tidak dengan sendirinya menunjukkan pengakuan, membuktikan keterlibatan, ataupun menetapkan kesimpulan mengenai seseorang. Status Ashraff dalam pemanggilan 22 Oktober tersebut tetap sebagai saksi dalam penyidikan dugaan TPPU di lingkungan Pemkab Pekalongan. Penilaian atas perkara dan keterangan para pihak merupakan bagian dari proses hukum yang ditangani penyidik, sehingga perkembangan selanjutnya perlu merujuk pada keterangan resmi KPK. Apabila pemeriksaan dijadwalkan kembali atau terdapat informasi baru, hal itu perlu disampaikan sebagai perkembangan terpisah dan tidak diasumsikan dari ketidakhadiran kali ini. Dengan demikian, laporan mengenai pemanggilan tersebut sebaiknya mencatat secara proporsional bahwa Ashraff mengonfirmasi tidak dapat datang karena telah memiliki agenda lain yang terjadwal, sembari tetap menjaga praduga tak bersalah dan tidak menambahkan dugaan di luar keterangan yang tersedia.

Perkara ini bermula pada 3 Maret 2026, ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Fadia Arafiq dalam operasi tangkap tangan. Sehari kemudian, pada 4 Maret 2026, KPK menetapkannya sebagai tersangka tunggal dalam dugaan korupsi pengadaan jasa tenaga alih daya dan sejumlah pengadaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Perkara tersebut mencakup tahun anggaran 2023 hingga 2026. Penetapan tersangka menandai dimulainya proses hukum, dan dugaan yang disampaikan penyidik masih harus diuji melalui tahapan peradilan.

Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, penyidik menduga terdapat konflik kepentingan dalam proses pengadaan karena PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB), perusahaan milik keluarga Fadia, terlibat sebagai pelaksana atau penyedia. KPK menduga keterlibatan perusahaan tersebut berkaitan dengan pengaturan paket pekerjaan di lingkungan pemerintah kabupaten. Dengan demikian, fokus penyidikan tidak hanya pada mekanisme pengadaan, tetapi juga pada hubungan pejabat daerah, perusahaan keluarga, dan pihak-pihak yang menerima aliran dana. Rincian peran setiap pihak tetap menjadi bagian dari pembuktian.

KPK menyebut dugaan penerimaan terkait perkara mencapai Rp19 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp13,7 miliar diduga dinikmati Fadia bersama keluarganya. Sebesar Rp2,3 miliar disebut dibagikan kepada Rul Bayatun, direktur PT RNB yang juga bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART). Sementara itu, KPK menyatakan Rp3 miliar yang berasal dari penarikan tunai belum dibagikan.

Baca juga: Efek Pemadaman Listrik Sehari: Jakarta Hemat Energi dan Reduksi Emisi | Menerima Ketum PERIKLINDO Jenderal Moeldoko Bamsoet Dorong Indonesia Jadi Basis Industri Kendaraan Listrik Dunia | Jadwal Pemadaman Listrik di Jakarta