TP PKK, TP Posyandu, dan Dekranas Benahi Tata Kelola demi Perkuat Jangkauan Program Daerah

oleh -109 Dilihat
oleh
TP PKK, TP Posyandu, dan Dekranas Benahi Tata Kelola demi Perkuat Jangkauan Program Daerah

Kota Denpasar | Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), Tim Pembina Pos Pelayanan Terpadu (TP Posyandu), dan Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) memperkuat tata kelola kelembagaan untuk memperluas dukungan terhadap program pemerintah di daerah. Penguatan ini diarahkan untuk mengoptimalkan peran kader sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pembahasan berlangsung dalam rapat tata kelola bagi ketiga lembaga se-Indonesia bagian tengah di Bali Sunset Road Convention Center, Kota Denpasar, Bali, pada Kamis, 22 Oktober 2026. Pertemuan tersebut menjadi ruang untuk membahas pengelolaan organisasi dan dukungan kelembagaan agar pelaksanaan program dapat berjalan lebih terarah.

Fokus pada tata kelola penting karena ketiga lembaga berhubungan dengan upaya pemberdayaan dan pelayanan masyarakat. Kader menjadi salah satu unsur yang berperan dalam menyampaikan program serta mendukung kegiatan di lingkungan masing-masing. Dengan pengelolaan yang semakin kuat, peran tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk membantu pemerintah menjalankan agenda pembangunan daerah. Penguatan kelembagaan juga memberi perhatian pada perlunya kerja yang tertata, sehingga kontribusi TP PKK, TP Posyandu, dan Dekranas dapat selaras dengan kebutuhan masyarakat. Tujuan akhirnya adalah mendukung kesejahteraan warga melalui pelaksanaan program yang lebih efektif dan jangkauan yang lebih luas.

Rapat yang melibatkan perwakilan wilayah Indonesia bagian tengah ini menempatkan tata kelola sebagai salah satu fondasi bagi keberlanjutan program. Pembahasan bersama memungkinkan ketiga lembaga melihat peran masing-masing dalam mendukung pemerintah, sekaligus memperhatikan kontribusi kader sebagai penggerak kegiatan di masyarakat. Arah tersebut menunjukkan bahwa penguatan organisasi tidak hanya berkaitan dengan mekanisme internal, tetapi juga dengan kemampuan lembaga menjalankan fungsi sosialnya. Melalui upaya ini, TP PKK, TP Posyandu, dan Dekranas diharapkan semakin siap mendukung program daerah dan menjangkau masyarakat secara lebih baik. Sinergi kelembagaan dan optimalisasi kader menjadi bagian dari ikhtiar untuk menghadirkan manfaat yang lebih nyata bagi kesejahteraan warga.

Ketua Umum TP PKK sekaligus Ketua Umum TP Posyandu Pusat, Tri Tito Karnavian, menjelaskan bahwa TP PKK, TP Posyandu, dan Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) memiliki dasar hukum serta regulasi yang menjadi pijakan dalam menjalankan program. Keberadaan aturan tersebut memberi arah bagi pelaksanaan tugas, sekaligus memperjelas peran masing-masing lembaga dalam mendukung pembangunan dan pelayanan masyarakat di daerah.

Bagi TP PKK, landasan utamanya adalah Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga. Ketentuan ini mengatur kerangka gerakan PKK dalam mendorong pemberdayaan keluarga dan peningkatan kesejahteraan. Pelaksanaannya diperinci melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2020, yang menjadi pedoman bagi penyelenggaraan gerakan tersebut. Dengan pijakan itu, kegiatan PKK dapat disusun secara lebih terarah dan diselaraskan dengan kebutuhan masyarakat di tingkat pusat maupun daerah.

Penyelenggaraan Posyandu juga memiliki aturan khusus, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu. Regulasi ini menjadi rujukan bagi penyelenggaraan Posyandu dan penguatan perannya dalam pelayanan kepada masyarakat. Kejelasan aturan membantu unsur pelaksana memahami tata kelola dan tanggung jawabnya, sehingga layanan dapat dijalankan secara terkoordinasi dan berkesinambungan.

Sementara itu, Dekranas dibentuk melalui keputusan bersama para menteri terkait. Salah satu dasar yang disebutkan adalah Keputusan Bersama Menteri Perindustrian dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 85/M/SK/3/1980. Susunan organisasi Dekranas untuk masa bakti 2024–2029 selanjutnya ditetapkan melalui keputusan bersama 14 kementerian dan lembaga. Landasan kelembagaan ini mendukung koordinasi lintas sektor dalam menjalankan tugas Dekranas, termasuk mendorong pengembangan kerajinan nasional.

Menurut Tri, pemahaman terhadap dasar hukum penting agar setiap program dijalankan sesuai mandat dan tidak tumpang tindih. Regulasi juga menyediakan rujukan ketika lembaga menyusun rencana kerja, membagi tanggung jawab, serta menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan. Dengan tata kelola yang bertumpu pada aturan, jangkauan program ketiga lembaga diharapkan lebih terarah, konsisten, dan mampu menjawab kebutuhan warga di berbagai wilayah.

Tri menekankan bahwa keberadaan aturan dan pedoman bagi TP PKK, TP Posyandu, serta Dekranas perlu diikuti pemahaman yang memadai mengenai tugas dan fungsi masing-masing lembaga. Ketentuan formal menjadi landasan kerja, tetapi tidak otomatis memastikan program berjalan tepat sasaran apabila para pengurus belum memahami mandat, batas peran, dan tanggung jawab organisasi. Pemahaman tersebut diperlukan agar setiap lembaga dapat menyusun kegiatan sesuai kewenangannya, sekaligus mengetahui kapan koordinasi dengan pihak lain perlu dilakukan. Dengan demikian, pembenahan tata kelola tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan administrasi, tetapi juga kemampuan menjalankan peran secara terarah dan konsisten.

Tri juga menyoroti pentingnya hubungan kerja yang jelas dengan organisasi perangkat daerah (OPD). Program lembaga kemasyarakatan perlu diselaraskan dengan tugas OPD terkait agar dukungan pemerintah daerah dapat terhubung dengan kebutuhan masyarakat. Kementerian Dalam Negeri, dalam hal ini, berperan membina dan mengawasi pemerintah daerah. Pembinaan tersebut mencakup dorongan agar pemerintah daerah membangun sinergi program TP PKK, TP Posyandu, dan Dekranas dengan OPD yang memiliki bidang kerja relevan. Koordinasi yang baik membantu menghindari tumpang tindih kegiatan, memperjelas pembagian peran, serta membuka peluang dukungan lintas sektor. Pengawasan dan pembinaan juga dapat mendorong pemerintah daerah memastikan kemitraan berjalan sesuai ketentuan dan tujuan program.

Kegiatan di Bali, menurut Tri, memperlihatkan dukungan ketiga lembaga terhadap program pemerintah daerah. Peran mereka menjadi penting khususnya ketika OPD tidak dapat menjangkau pengguna layanan atau sasaran masyarakat secara langsung. Melalui jejaring dan kedekatan dengan warga, lembaga dapat membantu menyampaikan informasi, menghubungkan masyarakat dengan layanan, serta mendukung pelaksanaan kegiatan pemerintah. Dukungan ini bukan pengganti tanggung jawab OPD, melainkan pelengkap yang memperluas jangkauan program. Karena itu, pemahaman tugas, komunikasi rutin, dan kesepakatan kerja lembaga dan perangkat daerah diperlukan supaya kontribusi masing-masing saling menguatkan. Sinergi yang dibangun dengan jelas diharapkan membuat program daerah lebih mudah menjangkau kelompok sasaran, tanpa mengaburkan mandat setiap pihak.

Tri memandang keterlibatan kader dan sukarelawan hingga tingkat akar rumput sebagai kekuatan penting dalam mendekati masyarakat. Kehadiran mereka di tengah lingkungan warga memungkinkan gerakan TP PKK, TP Posyandu, dan Dekranas menjangkau masyarakat secara lebih dekat. Peran tersebut berangkat dari keterlibatan langsung para kader dan sukarelawan, yang menjadi bagian dari upaya bersama untuk membawa program organisasi sampai kepada masyarakat. Karena itu, jangkauan program tidak hanya bertumpu pada tata kelola di tingkat organisasi, tetapi juga ditopang oleh partisipasi orang-orang yang bergerak di lingkungan masyarakat.

Menurut Tri, jaringan kader dan sukarelawan membantu menghubungkan gerakan bersama dengan masyarakat yang menjadi sasaran program. Keterlibatan hingga akar rumput memberi ruang bagi organisasi untuk mendekati warga secara langsung, sesuai dengan tujuan program yang dijalankan. Dalam pandangan ini, kader dan sukarelawan bukan sekadar unsur pendukung, melainkan kekuatan yang membantu memperluas jangkauan kerja TP PKK, TP Posyandu, dan Dekranas. Pergerakan bersama berbagai unsur tersebut menjadi landasan agar program dapat hadir lebih dekat kepada pihak yang membutuhkan dukungan.

Tri menekankan bahwa kerja bersama menjadi penting agar jangkauan itu dapat diwujudkan. Ketika kader dan sukarelawan ikut terlibat sampai tingkat akar rumput, program dari ketiga organisasi dapat diarahkan untuk menjangkau kelompok sasaran yang memerlukan dukungan secara langsung. Pendekatan ini menempatkan masyarakat sebagai pihak yang hendak didekati, sekaligus menegaskan arti kehadiran unsur pelaksana di lingkungan mereka.

Baca juga: Program POLIRAN, Aipda Didi MS Sambangi Warga Sukanagara dan Perkuat Kamtibmas | Kapuskes TNI Anjangsana ke Sesepuh TNI, Perkuat Nilai Sapta Marga dan Sumpah Prajurit | Babacakan/Saba RW, Aipda Ilyas Bersama Lurah Sukamulya Perkuat Silaturahmi dengan Warga